Rabu, 03 Desember 2008

MAYSIR DAN UNDIAN

MAYSIR DAN UNDIAN

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi


Makna Bahasa Maisir dan Undian
Maisir dan qimar adalah dua kata dalam bahasa Arab yang artinya sama, dan diindonesiakan menjadi judi. Ibnu Katsir menyatakan bahwa kata maisir dalam QS Al-Maaidah : 90 artinya sama dengan qimar (judi) (Tafsir Ibnu Katsir, II/92). Adapun undian, bahasa Arabnya adalah qur`ah. Artinya secara bahasa adalah as-sahm (bagian) atau an-nashiib (andil, nasib) (Anis, 1972:728; Munawwir, 1984:1194 & 1522)


Makna Istilah Maisir dan Undian
Berikut beberapa definisi judi (Maisir/Qimar). Menurut Ibrahim Anis dkk dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, judi adalah setiap permainan (la’b[un]) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah). Menurut Al-Jurjani dalam kitabnya At-Ta’rifat hal. 179, judi adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang. Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279), judi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya. Senada dengan ini, Yusuf Al-Qardhawi (1990:417) dalam Halal dan Haram dalam Islam mengatakan, judi adalah setiap permainan yang mengandung untung atau rugi bagi pelakunya.
Beberapa definisi tersebut sebenarnya saling melengkapi, sehingga darinya dapat disimpulkan sebuah definisi judi yang menyeluruh. Jadi, judi adalah segala permainan yang yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak pihak yang menang mengambil harta/materi dari pihak yang kalah. Dengan demikian, dalam judi terdapat tiga unsur : (1) adanya taruhan harta/materi (yang berasal dari kedua pihak yang berjudi), (2) ada suatu permainan, yang digunakan untuk menetukan pihak yang menang dan yang kalah, dan (3) pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya/kelipatan) yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya. Judi ini bisa dilakukan dengan bandar (penyelenggara) atau tanpa bandar. Baik penyelenggaranya pihak swasta (misal bandar judi di kapal pesiar untuk judi), maupun pemerintah (misal Departemen Sosial). Sama saja apakah dana yang terkumpul untuk tujuan pembangunan, olah raga, sosial, atau yang lainnya. Semuanya secara umum masuk dalam kategori judi yang haram hukumnya (lihat QS Al-Maaidah : 90).
Contoh judi, misalnya, ada empat orang bermain kartu remi (atau domino) dengan mengumpulkan taruhan masing-masing Rp 1000,- . Pihak yang menang mengambil semua uang yang dikumpulkan sejumlah Rp 4000,-. Contoh lainnya, seorang bandar menyediakan alat permainan menebak angka, bagi lima orang yang mengumpulkan taruhan masing-masing Rp 100.000,-. Alatnya misalkan berupa sebuah piringan/lingkaran yang di tepinya tertera angka yang ditebak, misalnya angka 1 sampai 10, yang dilengkapi jarum penunjuk. Piringan itu dapat diputar dan akan berhenti pada angka tertentu yang ditunjuk oleh jarum penunjuk. Lima orang itu misalnya menebak angka 1, 3, 5, 7, dan 9. Ketika angka yang ditunjuk oleh piringan adalah angka 1 (misalkan), maka pejudi yang menebak angka 1 akan mengambil semua uang yang dikumpulkan. Demikian seterusnya.
Jelaslah, bahwa judi memang banyak jenis dan macamnya, namun semuanya pasti memenuhi setidaknya tiga unsur di atas. Dulu pernah populer Lotto (Lotere Totalisator) yang diselenggarakan DKI Jaya untuk keperluan pembangunan; Toto KONI DKI Jaya untuk pembinaan olah raga; Nalo (Nasional Lotere) untuk keperluan sosial, atau PORKAS, SDSB, TSSB, dan sebagainya. Itu semua adalah judi, sama halnya dengan judi yang mewabah saat ini, seperti Togel (Toto Gelap). Semua judi tersebut diharamkan oleh Islam (BKSPP, 1986:66-71; Hasan, 1996:104-106; Uman, 1994:113; Zuhdi, 1993:137-145).
Adapun definisi qur’ah (undian) adalah maa tulqiihi li ta’yiini an-nashiib, yaitu apa yang Anda lemparkan untuk menentukan bagian/nasib (Munawwir, 1984:1194). Pada dasarnya (al-ashl), undian hukumnya adalah boleh (mubah) menurut syara’ untuk menentukan satu orang yang akan mendapatkan hak dari sejumlah orang yang juga sama-sama berhak, tetapi tidak mungkin semuanya mendapatkan hak tersebut. Undian ini mubah karena pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya (Tafsir Al-Qurthubi, XV/125) mengutip ucapan Ibn Al-‘Arabi, bahwa undian (qur’ah) terjadi dalam tiga peristiwa pada masa Nabi SAW. Pertama, jika Rasulullah SAW hendak melakukan perjalanan, maka beliau melakukan undian di antara isteri-isteri beliau. Jika keluar satu nama dalam undian, maka Rasulullah SAW akan bepergian dengannya. Kedua, bahwa pernah ada seorang laki-laki yang sakit menjelang matinya, lalu membebaskan enam orang budak yang dimilikinya, padahal dia tak punya harta lain kecuali enam orang budak itu. Maka Rasulullah SAW melakukan undian untuk menentukan siapa yang boleh dibebaskan, yaitu sepertiganya (dua orang). Maka Rasulullah lalu membebaskan dua orang budak (yang namanya keluar dalam undian) sedang empat budak lainnya tetap menjadi budak laki-laki tersebut. Ketiga, bahwa ada dua orang lelaki yang mengadukan perkaranya kepada Nabi SAW, yaitu masalah warisan berupa suatu harta yang sudah tak bisa lagi dibedakan dengan jelas siapa yang berhak. Maka Nabi SAW lalu memerintahkan keduanya untuk melakukan undian, dan yang namanya keluar berarti dialah yang berhak atas barang warisan itu. Selanjutnya, Imam Al-Qurthubi mengatakan, meskipun undian yang dilakukan Rasulullah SAW hanya dalam tiga perkara tersebut, tetapi undian dapat juga dilakukan pada setiap problem (musykilah) yang di dalamnya harus diputuskan hukum bagi satu pihak saja, sementara yang berhak lebih dari satu pihak (Tafsir Al-Qurthubi, XV/126; lihat juga Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, I/158). Dalam kitab Al-Fathul Qadir (I/220) Imam Asy-Syaukani menegaskan bahwa tujuan undian adalah untuk ifraazul huquuq, yaitu menyaring atau memilih hak-hak. Maksudnya, ada satu hak yang bisa diperoleh secara bersama oleh sejumlah orang, tetapi tidak mungkin semuanya mendapatkan hak tersebut, kecuali satu atau beberapa orang saja. Maka undian dilakukan untuk memutuskan siapa yang bisa mendapatkan hak tersebut di antara sejumlah orang yang berhak.
Contoh undian, misalkan undian untuk mendapatkan door prize dari sponsor dalam sebuah acara, misalkan seminar atau workshop. Semua peserta seminar pada dasarnya berhak memperoleh hadiah (door prize) dari sponsor. Tapi karena tidak mungkin semua mendapat, dilakukanlah undian. Misalnya dengan menuliskan nama peserta dalam secarik kertas yang digulung, lalu ditaruh dalam sebuah wadah. Kemudian diambil satu gulungan kertas secara acak. Nama yang keluar lalu akan mendapatkan door prize.

Undian yang Boleh dan yang Haram
Untuk menentukan undian mana yang boleh dan yang haram, haruslah dilihat fakta undian secara teliti. Kaidahnya : undian yang boleh, adalah undian yang memang murni untuk menentukan satu orang yang akan memperoleh hak dari sejumlah orang juga berhak. Di dalamnya tak ada unsur taruhan materi/harta, juga tak ada pihak yang menang dan yang kalah, di mana yang menang mengambil harta dari yang kalah. Sedang undian yang haram adalah yang menjadi bagian dari aktivitas judi, yaitu berupa permainan untuk menentukan pihak yang menang dan pihak yang kalah. Di dalamnya ada unsur taruhan dan ada pihak yang menang yang mengambil harta/materi dari yang kalah.
Misalkan, mengirim jawaban TTS (Teka-Teki Silang) ke sebuah surat kabar. Lalu setelah memilih jawaban TTS yang benar, surat kabar tersebut mengundi beberapa orang (misalkan lima orang) yang berhak mendapat hadiah. Ini undian yang boleh, sebab hanya untuk menentukan siapa yang berhak mendapat hadiah dari sekian banyak penjawab TTS yang benar, yang tak mungkin semuanya mendapat hadiah. Tak ada taruhan, dan tak ada pihak yang menang atau kalah. Contoh semisal ini misalnya mengirim jawaban sayembara dari produk barang tertentu (misal pasta gigi atau shampo), lalu Anda diminta mengirim jawabannya yang ditulis dalam kemasan produk. Maka undian untuk menentukan peraih hadiah (“pemenang”) sayembara ini adalah mubah. Ini beda dengan kasus andaikan sejumlah orang masing-masing membeli kupon Togel dengan “harga” tertentu dengan menebak empat angka. (Ini sebenarnya tindakan mengumpulkan uang taruhan). Lalu diadakan undian --dengan cara tertentu-- untuk menentukan empat angka yang akan keluar. Maka, ini adalah undian yang haram, sebab undian ini telah menjadi bagian aktivitas judi. Di dalamnya ada unsur taruhan dan ada pihak yang menang dan yang kalah di mana yang menang mengambil materi yang berasal dari pihak yang kalah. Ini tak diragukan lagi adalah karakter-karakter judi yang najis dan merupakan perbuatan syetan terkutuk. Na’uzhu billah min dzalik! [ ]


DAFTAR PUSTAKA

Al-Jurjani, Ali bin Muhammad. Tanpa Tahun. At-Ta’rifat. (Jeddah : Al-Haramayn).

Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jam Al-Wasith. (Kairo : Darul Ma’arif).

Ash-Shabuni, M. Ali. 1983. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni (Rawa`i’ Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam min Al-Qur`an). Jilid 1. Cetakan I. Alih bahasa Mu`ammal Hamidy & Imron A. Manan. (Surabaya : PT. Bina Ilmu).

BKSPP (Badan Kerjasama Pondok Pesantren) Jawa Barat. 1986. Fatwa Lengkap Tentang Porkas. (Jakarta : Pustaka Panjimas).

Hasan, M. Ali. 1996. Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan. Cetakan I. (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada).

Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. (Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak).

Syafi’i, Imam. 1994. Hukum Al-Qur`an (Ahkam Al-Qur`an). Cetakan I. Alih bahasa Baihaqi Safiuddin. (Surabaya : PT Bungkul Indah).

Qardhawi, Yusuf. 1990. Halal dan Haram dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam). Alih bahasa Mu`ammal Hamidy. (Surabaya : PT. Bina Ilmu).

Uman, Cholil. 1994. Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. (Surabaya : Ampel Suci).

Zuhdi, Masjfuk. 1993. Masail Fiqhiyah. Cetakan IV. (Jakarta : CV Haji Masagung).


Comments :

0 komentar to “MAYSIR DAN UNDIAN”

 

Copyright © 2009 by Tiada Kemulian Tanpa Islam