Selasa, 31 Januari 2012

Riba dan Makanan Haram Menutup Semua Pintu Doamu

Kita sering kali merasa sudah lengkap berdoa. Terkadang bahkan merasa telah lelah bermemunajat, namun mengapa Allah tidak pula memperkenankan. Permohonan dan permintaan tidak pula Dia kabulkan. Kadang kecewa dan putus asa bila demikian adanya. Bahkan timbul penilaian, Allah telah ingkar janji dengan perkataan-Nya sendiri. Padahal Dia telah menyatakan, "Ud'uunii astajiblakum", berdoalah kepada-Ku, niscaya Ku-kabulkan. Tapi mana buktinya!

Inilah ucapan orang-orang yang tidak pernah mempelajari Al-Qur'an dan Al Hadits. Mereka tidak mengerti bahwa berdoa itu tidak dikerjakan secara sembrono dan sembarangan, tetapi perlu adab-adab dan syarat-syarat tertentu. Mereka menganggap berdoa itu pekerjaan yang sepele dan gampang. Sehingga mereka sering meremehkan dan akibatnya doa tak pernah terkabulkan. Kemudian timbul persangkaan buruk kepada Allah.

Jadi, apa yang menyebabkan doa tidak dikabulkan? banyak hal yang menyebabkan permohonan dan permintaan tidak dikabulkan? Banyak hal yang menyebabkan permohonan dan permintaan tidak diperkenankan Allah. Sudahkan kita menghindari perut kita dari makanan dan minuman yang diharamkan Allah? Bila masih tatap saja perut kita terisi dengan hal-hal yang haram, tentulah doa yang kita panjatkan tak pernah Allah kabulkan.

Sesuap makanan saja, akan mengakibatkan doa kita selama 40 hari tidak terkabul, apabila bila makanan haram yang masuk ke perut kita lebih dari sesuap bahkan berkali-kali sehingga tak terhitung lagi, sudah tentu sampai matipun kita berdoa, Allah tak akan mengabulkannya.

Pada suatu hari Saad bin Abi Waqqas bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, doakan aku kepada Allah agar aku dijadikan Allah orang yang makbul doanya." Rasulullah menjawab, "Hai Saad, makanlah yang baik, (halal) tentu engkau menjadi orang yang makbul doanya. Demi Allah yang memegang jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang yang pernah melemparkan sesuap makanan haram ke dalam mulutnya (perutnya), maka tidaklah akan dikabulkan doanya selama selama 40 hari. Siapa saja manusia yang dagingnya tumbuh dari makanan yang haram, maka nerakalah yang berhak untuk orang itu." (HR. Alhaafidh Abubakar bin Mardawih dikutip oleh Alhaafidh Ibnu Kathin dalam tafsirnya).

Untuk itu agar doa dikabulkan Allah, perlu pengetahuan dalam tata cara berdoa yang diberitakan Rasulullah. Bagaimana sunnahnya agar permohonan dan permintaan diperkenankan.

Langkah pertama, hindari perut dari kemasukan barang-barang haram.

Jangan sampai sesuap pun makanan haram yang kita telan. Jangan setegukpun minuman haram yang kita minum. Selektiflah dalam memilih makanan, yang meragukan sebaiknya ditinggalkan. Pilih saja makanan atau minuman yang benar-benar halal dan baik.
Allah berfirman, "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. al-Baqarah : 168)

Memakan makanan yang halal dan baik merupakan salah satu bentuk dari ketaatan kita kepada Allah dalam memenuhi segala perintah-Nya. Bila kita selalu taat kepada Allah dan dalam mengarungi kehidupan ini senantiasa berada dalam kebenaran, tentulah segala apa yang kita mohon, kita panjatkan, dan kita minta pastilah Allah akan mengabulkannya.

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
"Aku mengabulkan mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepadaku maka hendaklah mereka itu memenuhi segala perintahKu dan hendaklah mereka berikan kepadaKu, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (QS. al-Baqarah :186)

Langkah kedua, karena doa ini pekerjaan yang agung dan sangat utama, sebagai inti ibadah, maka dalam pelaksanaannya harus khusyu'dan serius tidak dengan main-main. Usahakan dalam berdoa ini dengan penuh keyakinan, penuh harap dan rasa takut. Merendahkan diri dengan suara yang lirih, tenang, tidak tergesa-gesa, dengan keimanan, dan tahu akan hakikat yang diminta.
Allah telah menyatakan;
ادْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut .." (QS. al-A'raf : 55)

Langkah ketiga, mengetahui waktu-waktu doa dikabulkan. Walaupun berdoa ini bisa dilakukan sembarang waktu, namun ada waktu-waktu yang memang disunnahkan. Insya Allah pada waktu-waktu ini segala doa akan diperkenankan dan dikabulkan.

Di tengah malam yang sunyi di mana orang-orang terlelap dengan tidurnya, ditemani mimpi-mimpi, kita terjaga, berdiri, ruku', sujud, dan memunajat kepada-Nya dengan penuh kekhusyukan dan penuh harap, tentulah Allah akan mendengar dan memperkenankan ratapan, permintaan, dan permohonan kita.

Di akhir-akhir shalat fardhu, di waktu tahiyyat akhir (sebelum), adalah waktu-waktu yang sangat tepat untuk berdoa. Doa apa saja, yang mengarah pada kebaikan, tentu Allah akan mengabulkannya. Rasulullah SAW ditanya, "Pada waktu apa doa manusia lebih didengar Allah?" Lalu Rasulullah menjawab, "Pada tengah malam, pada akhir tiap shalat fardhu." (Mashabih Assunah).

Selain tengah malam dan akhir shalat fardhu, ada juga waktu-waktu yang dimakbulkan doanya sudah tidak diragukan lagi, dan ini pun merupakan sunnah-sunnah Rasulullah SAW. Seperti di sepertiga malam sampai fajar, diantara adzan dan iqamat, di waktu sujud, di bulan Ramadhan, dan di malam lailatul qadar.

Langkah keempat, orang-orang tertentu yang dikabulkan doanya.

Walaupun setiap orang yang berdoa kepada Allah dengan sungguh-sungguh dan memenuhi persyaratan-persyaratannya akan dikabulkan, namun ada orang yang doanya dijamin diperkenankan Allah. Setiap ratapan doanya didengar dan dikabulkan. Segala permintaan dan permohonannya mesti diberikan tanpa terkecuali. Allah ridha kepada mereka dan begitu menaruh perhatian yang sangat. Allah istimewakan mereka, karena pengorbanan dan pengabdiannya yang tiada tara, akhlak yang mulia dan juga ketabahannya dalam menapaki kebenaran.

Allah istimewakan kedua-orangtua yang mengasuh, mendidik, dan menafkahi anaknya dengan penuh kasih sayang. Mereka bimbing anaknya menuju jalan yang diridhai Allah, sampai usia anak dewasa. Orang tua seperti inilah yang segala permintaan dan permohonannya dikabulkan.

Musafir yang bepergian untuk maksud baik dan tujuan mulia, orang yang menolong orang lain yang dalam kesempitan, seorang muslim yang mendoakan teman-temannya yang tidak hadir, dan orang shalih, doanya akan diperkenankan dan dikabulkan Allah SWT. Seperti halnya orang tua yang mangasuh anaknya tadi.

Di samping orang-orang yang telah disebut di atas yang dikabulkan doanya, ada juga doa orang-orang yang diangkat Allah ke atas awan, dibukakan pintu langit, dan Allah tidak menolak doanya, yaitu orang yang berpuasa sampai dia berbuka, penguasa yang adil dan orang yang teraniaya.

"Ada tiga orang yang tidak ditolak doa mereka: orang yang berpuasa sampai dia berbuka, seorang penguasa yang adil, dan doa orang yang teraniaya. Doa mereka diangkat Allah ke atas awan dan dibukakan baginya pintu langit dan Allah bertitah, 'Demi keperkasaan-Ku, Aku akan memenangkanmu (menolongmu) meskipun tidak segera." (HR. Attirmidzi)

Dari rangkaian ulasan tentang doa di atas, nyatalah bahwa berdoa itu tidak sembarangan dan main-main, tapi memerlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi, sehingga janji-janji Allah yang akan mengabulkan doa-doa hamba-Nya akan menjadi kenyataan. namun harus diingat bahwa Allah dalam mengabulkan doa seseorang hamba, ada yang langsung terkabul di dunia, ada yang ditabung sampai di akhirat, dan ada pula diganti dengan mencegahnya dari bencana.

Kelima, adalah masalah riba

Allah sangat membenci riba dan inilah yang sering menjadi penghalang pintu doa kita kepada Allah.

Dalam Surat Ali Imran 130 yang bunyinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.“

Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda, “Ada seorang yang menengadahkan tangannya ke langit berdoa, “Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan daging yang tumbuh dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” (HR.Muslim)
Rasulullah pernah menjelaskan dosa-dosa riba. Dan yang paling ringan adalah seperti bersetubuh dengan ibu sendiri.

“Riba itu memiliki tujuh puluh pintu dan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang bersetubuh dengan ibunya sendiri.” (Riwayat Ibnu Majah).
Karena itu, jika kita sering berdoa tapi Allah masih belum mengabulkan juga. Jangan-jangan ada beberapa hal yang salah. Mungkin syarat-rukunnya salah, atau kita masih suka makanan haram dan bisa juga kita masih suka hal-hal berbau riba.
Selengkapnya...

Kamis, 26 Januari 2012

JILBAB DAN KHIMAR, BUSANA MUSLIMAH DALAM KEHIDUPAN UMUM



1. Pengantar
Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang penting ‘kan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu.
Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat –atau menggunakan bahan tekstil yang transparan-- tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.
Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat sekuler sekarang. Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.

Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.


Berkaitan dengan itu, Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing –termasuk busana jilbab-- sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan in sya-allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat.

Sabda Nabi SAW :

“Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” (HR. Muslim no. 145)

“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata,’Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka ?” Rasululah SAW menjawab,”Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” (HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan)


2. Aurat dan Busana Muslimah

Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.

Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.

Kedua, busana muslimah dalam kehidupan khusus (al hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.

Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah ‘ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.



a. Batasan Aurat Wanita

Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT :


'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)

Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan). (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal. 316).

Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa zhahara minha) : “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan,’Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan.” Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an, Juz XII hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57).


Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi SAW sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah SAW, yaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an (An-Nabhani, 1990 : 45). Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah SAW kepada Asma` binti Abu Bakar :

'Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.' (HR. Abu Dawud)

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.


b. Busana Muslimah dalam Kehidupan Khusus


Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (QS An Nuur : 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi SAW “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) (HR. Abu Dawud). Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.

Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar'i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya.

Namun demikian syara' telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian harus dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka dianggap tidak menutupi aurat. Oleh karena itu apabila kain penutup itu tipis/transparan sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.

Mengenai dalil bahwasanya syara' telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA bahwasanya Asma` binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi SAW dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah SAW berpaling seraya bersabda :

'Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.' (HR. Abu Dawud)

Jadi Rasulullah SAW menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat, malah dianggap menyingkapkan aurat. Oleh karena itu lalu Nabi SAW berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.

Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi SAW tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi SAW kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya :

'Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.'(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, Juz I hal. 441) (Al-Albani, 2001 : 135).

Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah SAW mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda : 'Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu.'

Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syara' telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.

c. Busana Muslimah dalam Kehidupan Umum

Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian wanita.


Jadi, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutupi aurat, tidak berarti lantas dia dibolehkan mengenakan pakaian itu dalam kehidupan umum, seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya. Mengapa ? Sebab untuk kehidupan umum terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’. Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.

Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.

Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung) . Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.

Apakah pengertian jilbab ? Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (

Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).

Apabila ia telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini maka dia tidak boleh keluar dalam keadaan apa pun, sebab perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung) :

'Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.' (QS An Nuur : 31)

Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab) :

'Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.' (QS Al Ahzab : 59)

Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu 'Athiah RA, bahwa dia berkata :

'Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?” Maka Rasulullah SAW menjawab: 'Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!'(Muttafaqun ‘alaihi) (Al-Albani, 2001 : 82).

Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, Juz I hal. 388, mengatakan :

“Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar [rumah] jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).



Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu 'Athiah RA di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab –untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)—maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi SAW tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.

Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan : “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka.).

Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini –yaitu idnaa` berarti irkhaa` ila asfal-- diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda :

“Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’(yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab,’Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, hal. 47; hadits sahih) (Al-Albani, 2001 : 89)


Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi SAW, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah --yaitu jilbab-- telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan).(An-Nabhani, 1990 : 45-51)


3. Penutup

Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam Al Qur`an.

Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [ ]


Oleh : Ust. M. Shiddiq Al Jawi
DAFTAR BACAAN

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2001. Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur`an dan As Sunnah (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fi Al-Kitab wa As-Sunnah). Alih Bahasa Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf. Cetakan ke-6. (Solo : At-Tibyan).

----------. 2002. Ar-Radd Al-Mufhim Hukum Cadar (Ar-Radd Al-Mufhim ‘Ala Man Khalafa Al-‘Ulama wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama Al-Mar`ah bi Satri Wajhiha wa Kaffayha wa Awjaba). Alih Bahasa Abu Shafiya. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Media Hidayah).

Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1998. Emansipasi Adakah dalam Islam Suatu Tinjauan Syariat Islam Tentang Kehidupan Wanita. Cetakan ke-10. (Jakarta : Gema Insani Press).

Ali, Wan Muhammad bin Muhammad. Al-Hijab. Alih bahasa Supriyanto Abdullah. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Ash-Shaff).

Ambarwati, K.R. & M. Al-Khaththath. 2003. Jilbab Antara Trend dan Kewajiban. Cetakan Ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).

Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jamul Wasith. Cet. 2. (Kairo : Darul Ma’arif)

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam. Cetakan ke-3. (Beirut : Darul Ummah).

Ath-Thayyibiy, Achmad Junaidi. 2003. Tata Kehidupan Wanita dalam Syariat Islam. Cetakan ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).

Bin Baz, Syaikh Abdul Aziz et.al. 2000. Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, dan Berbaurnya Pria dan Wanita (Fatawa An-Nazhar wa al-Khalwah wa Al-Ikhtilath). Alih Bahasa Team At-Tibyan. Cetakan ke-5. (Solo : At-Tibyan).

Taimiyyah, Ibnu. 2000. Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Sholat (Hijab Al-Mar`ah wa Libasuha fi Ash-Shalah). Ditahqiq Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Alih Bahasa Hawin Murtadlo. Cetakan ke-2. (Solo : At-Tibyan)
Selengkapnya...

Kamis, 27 Januari 2011

Astaghfirullah, Siswi SMKN Melahirkan di Sekolah, Buah dari Sekularisme!

Kebejatan yang menimpa sebagian generasi di negeri ini benar-benar berada di ambang kehancuran. Akibat sekularisme, ide pemisahan Islam dari kehidupan, telah menyebabkan kerusakan demi kerusakkan terjadi. Baru-baru ini dunia pendidikan kembali tercoreng, seorang pelajar SMK negeri di Madiun melahirkan usai UAS.

Seperti dilansir detikcom, seorang siswi melahirkan di ruang UKS (Unit Kegiatan Sekolah) sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (16/12/2010). Siswi tersebut duduk di bangku kelas 11 jurusan administrasi perkantoran, SMKN 2 Madiun.
Bila seorang anak tersebut melahirkan sebagai hasil dari pernikahannya munkin tidak terlalu masalah. Tetapi di dalam sistem sekuler hari ini mana ada seorang pelajar sekolah diperbolehkan menikah? Memang ada upaya pernikahan dini dilarang, sementara perzinaan dibiarkan.

Salah satu tenaga Bimbingan Konseling (BK) SMKN 2 Madiun, Heni mengaku berdasarkan dugaan dokter yang menangani siswi tersebut, usia kandungan baru berusia 7 bulan.

"Usai ujian tadi kita kaget atas siswi tersebut yang melahirkan di ruang UKS. Dan dari keterangan dokter yang menangani persalinannya, usia kandungan baru 7 bulan," kata Heni saat di sekolah, Jalan MT Haryono.

Heni menambahkan bahwa selama ini siswinya tersebut sehari-hari aktif dalam kegiatan intra maupun ekstra sekolah termasuk pelajaran olah raga. "Kalau dilihat dari absensinya ia tetap aktif dalam kegiatan sekolah, bahkan ia tetap aktif dalam kegiatan olah raga. Jadi sama sekali tidak ada tanda tanda jika dia hamil," tutur Heni.

Kasus ini bukanlah hal yang baru mencoreng dunia pendidikan. Beberapa waktu lalu seorang siswi yang melahirkan di sekolah tega membunuh bayinya sendiri akibar dari pergaulan bebas yang dia lakukan [baca: Kegagalan Pendidikan Sekuler: Pelajar Hamil dan Bunuh Bayinya Sendiri ].
Apa yang menimpa siswi di SMKN 2 Madiun ini hanya menambah deretan korban generasi muda menyusul siswi SMAN 12 Surabaya, dan siswi-siswi lainnya yang terjerat pada pergaulan bebas. Sungguh sangat miris, data terakhir dari BKKBN yang menyatakan lebih dari separuh remaja di Jabodetabek telah melakukan perbuatan bejat tersebut. Entah sampai berapa banyak lagi berjatuhan korban yang sama?

Menuai Hasil!

Ibarat orang yang menanam pohon, maka ia akan menuai hasil pula. Demikianlah, penanaman ide-ide kebebasan dan demokrasi yang bersumber dari sekularisme serta pencampakkan Islam sebagai jalan hidup telah menuai hasil: maraknya perilaku hewani di kalangan generasi muda di negeri ini.
Memang banyak faktor yang menyebabkan peningkatan pergaulan bebas di kalangan remaja tersebut. Diantaranya:
1. Hilangnya ketaqwaan dan keimanan sebagai buah dari pendidikan sekular. Pendidikan agama sangat terbatas bahkan hanya sebatas ritual semata. Islam pun tidak mendasari pelajaran-pelajaran lainnya yang akan memicu buah ketakwaan.
2. Merebaknya contoh-contoh perilaku yang bejat seperti pacaran dan bercumbu secara terbuka melalui televisi-telivisi.
3. Lingkungan sekolah yang lepas pembinaan dan lepas kontrol, bahkan terkadang pacaran, berduaan dan pakaian yang mengumbar aurat difasilitasi melalui beberapa kegiatan esktrakurikuler yang campur baur.
4. Lingkungan masyarakat yang rusak dan jauh dari tatanan Islam, lemah ketaqwaan dan lemah kontrol.
5. Keluarga sebagai media pembinaan pokok bagi anak telah dihancurkan. Pendidikan keluarga hilang, yang ada justru pendidikan "kurang ajar" dari sebagian acara-acara televisi yang merusak, dan hal itu dibiarkan oleh para orang tua kepada anak-anaknynya.
6. Penerapan kurikulum pendidikan internet yang telah mengenalkan internet kepada remaja, tanpa dibarengi dengan pendidikan ketakwaan serta tanpa disertai dengan upaya pencegahan terhadap efek negatif dari internet. Para pemegang kebijakan pun belum siap mengerem efek negatifnya dengan memblokir situs-situs maksiyat sementara internet telah diperkenalkan kepada para remaja dan dunia pendidikan.
7. Seiring dengan hal itu, merebaknya warung-warung internet hingga ke pelosok-pelosok perkampunya, tanpa ada sedikitpun upaya dari pihak berwenang untuk menghilang efek negatifnya seperti pemblokiran konten-konten yang tidak sesuai dengan syariat.
8. Tidak adanya sanksi yang tegas terhadap para pelaku perzinaan, terbukti para pelaku perzinaan, bahkan ikut menyebarkan tindakan rusaknya itu, berkeliaran bebas tanpa terjerat sanksi yang tegas. Padahal di dalam Islam, sanksinya tegas: hukum rajam hingga meninggal bagi pelaku zina yang sudah berkeluarga dan hukuman cambuk di muka umum bagi para pelaku zina yang belum berkeluarga.
9. Berkeliarannya para perusak negeri untuk meraup keuntungan sekaligus mempromosikan konten-konten yang rusak dengan mengatasnamakan hiburan. Mereka tidak takut lagi untuk membuat sinema dan sinetron dengan mempromosikan para pelaku zina ke negeri ini.
10. Sistem campur baur (ikhtilath) di beberapa lingkungan termasuk pendidikan, menyebabkan interaksi antara laki-laki dan perempuan semakin sering, tanpa dibarengi pemahaman tentang sistem pergaulan dalam Islam
11. Merebaknya para remaja puteri yang berpakaian tanpa pakaian (mengumbar aurat) sebagai hasil dari pendidikan mereka di keluarga yang miskin keimanan. Pendidikan keluarga telah beralih kepada 'pendidikan' yang mengacu kepada para selebritis yang tampil di televisi-telivisi yang seringkali mengumbar auarat.
12. Orang tua, masyarakat, dan para penguasa terlalu banyak mengabaikan syariah Islam dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam sistem pergaulan dalam Islam, dll.
Masih banyak lagi faktor-faktor lainnya, tetapi paling tidak merebaknya kerusakkan ini karena negeri ini terlalu banyak mengabaikan aturan-aturan Allah Swt. “Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunnya pada harikiamat dalam keadaan buta.” (Thaahaa: 124).
Sistem Pendidikan sekuler saat ini telah gagal untuk mendidik generasi yang bertaqwa. Alih-alih berperilaku mulia sebagai seorang pelajar, seringkali para pelajar di negeri ini berperilaku kurang ajar. Buktinya, mengapa pergaulan bebas tersebut marak di kalangan remaja yang tiada lain adalah para pelajar.

Pencampakkan Islam sebagai sebuah sistem hidup serta pembanggaan terhadap ide-ide kebebasan dan demokrasi telah membuat generasi di negeri ini tidak memahami cara bergaul dalam agama mereka. Apakah para remaja diajarkan tentang sistem pergaulan Islam di sekolah-sekolah mereka? Tentu saja tidak ada porsi untuk itu. Wajar sekiranya mereka gelap dengan aturan-aturan Islam terkait sistem pergaulan dalam Islam.

Meningkatnya pergaulan bebas ini sejalan juga dengan pemaksaan ide-ide kebebasan terhadap generai melalui berbagai media. Termasuk di dalamnya pembiaran para pemegang kebijakan yang tak mampu menyelamatkan generasi muda masa depan negeri ini.

Tengok saja, pacaran sebagai awal dari perzinaan telah diajarkan di rumah-rumah melalui televisi. Melalui sinetron, sinema, realty show, konser musik, dan beberapa acara televisi lainnya secara langsung ataupun tidak langsung telah mengajarkan pola hidup bebas serta cara bergaul yang jauh dari nilai-nilai Islam.

Merebaknya konten-konten yang cabul baik melalui internet, sinema dewasa yang dibiarkan turut serta menghancurkan generasi muda kita. Perzinaan biasanya diawali oleh aktivitas pacaran. Pacaran inilah yang tiap hari dijejalkan melalui sinetron-sinetron televisi kepada anak-anak kita. Adegan bercumbu, berciuman, mengumbar aurat, telah mengotori rumah-rumah kaum Muslim.

Sex Education: Solusi Bodoh!

Melihat merebaknya pergaulan bebas di kalangan remaja, sebagian seolah menutup mata terhadap akar persoalan yang menimpa mereka. Beberapa solusi palsu ditawarkan tanpa sedikitpun menyentuh kepada akar persoalannya. sebut saja, gagasan memasukkan Pendidikan Sex (Sex Education) ke dalam kurikulum dianggap memberikan solusi. Padahal, langkah tersebut malah akan semakin menambah perilaku rusak tersebut.

Di Inggris, sex education yang diterapkan bukannya memberkan solusi, malah perbuatan hewani akhirnya terjadi di kalangan anak-anak belia. Seorang anak berusia delapan tahun sudah melakukan kejahatan permerkosaan terhadap teman sebayanya. Bahkan ketika pergaulan bebas di kalangan anak-anak (bukan remaja) ini merebak, belakangan malah digagas kembali Sex Education untuk usia lima tahun [baca: Akibat Sex Education: Anak Umur Delapan Tahun telah Melakukan Kejahatan Pemerkosaan].

Solusi bodoh lainnya yang sering dilontarkan oleh para 'aktivis kebebasan' adalah solusi ABCDE terkait meningkatnya para pengidap HIV/AIDS. Salah satu solusi rusak itu adalah penggunaan dan penyebaran alat kontrasepsi (condom). Penggunaan alat kontrasepsi juga terkadang sudah dikenalkan kepada para remaja, diantaranya melalui kurikulum Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) yang disisipkan ke sekolah-sekolah.
Sekali lagi, akar persoalan merebaknya perzinaan di kalangan pelajar adalah telah hilangnya nilai-nilai Islam dalam tingkah laku dan pola pikir mereka. Di waktu yang sama mereka terus menerus dijejali dengan ide-ide kebebasan plus tingkah laku rusak melalui berbagai media yang ada.
Solusi cerdas untuk menuntaskan persoalan ini bukan denganpenerapan sex education ala Barat, tetapi kembali kepada syariah Islam dengan penanaman akidah dan ketakwaan serta pendidikan sistem pergaulan dalam Islam. Islam memiliki solusi tuntas tentang masalah ini dengan solusi nikah atau solusi sistem pergaulan Islam.

Terapkan Kurikulum Sistem Pergaulan dalam Islam Sekarang Juga!

Perzinaan merupakan pemuasan yang keliru dari naluri melangsungkan keturunan (gharizatun nau). Naluri berbeda dengan kebutuhan jasmani, di mana naluri tersebut muncul karena rangsangan dari luar. Ketika fakta-fakta yang merangsang naluri ini semakin meluas bahkan sengaja diperbanyak seperti pengumbaran aurat, aktivitas pacaran dan bercumbu di tengah masyarakat, tidak aneh bila sebagian manusia berusaha memenuhinya.
Ketika para remaja tidak memahami sistem pergaulan dalam Islam sekaligus miskin keimanan, maka mereka berupaya memenuhinya degan cara-cara Barat yang telah diajarkan di rumah-rumah mereka (melalui televisi dan fasilitas pribadi seperti hape) atau di sekolah (melalui aktivitas campur baur dengan teman-temannya) atau di warnet (kelas baru usai sekolah yang kian menjamur). Bagi usia remaja, ketika menikah dini dilarang oleh sistem yang ada, maka pacaran yang ujung-ujungnya dapat menuju pada perzinaan menjadi pilihan bagi mereka.
Sistem pergaulan dalam Islam telah memberikan seperangkat aturan yang mengatur interaksi antara perempuan dan laki-laki. Diantaranya:
1. Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukkan pandangan.
2. Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Mereka hendaknya mengulurkan pakaian hingga menutup tubuh mereka.
3. Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya.
4. Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.
5. Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya.
6. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria; begitu juga di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya.
7. Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya atau keluar bersama untuk berdarmawisata.
8. Islam memberikan solusi ikatan pernikahan sebagai satu-satunya ikatan sah untuk memuaskan naluri melangsungkan keturunan (gharizatun nau).
Islam sebagai sebuah jalan hidup telah memberikan seperangkat aturan yang lengkap untuk mengatur sistem kehidupan ini, termasuk pergaulan. Sistem pergaulan dalam Islam semuanya diatur dengan landasalan keimanan dan ketakwaan.
Mengapa tidak ada upaya serius dari beberapa pihak terutama para pemegang kebijakan untuk menyelesaikan persoalan yang sangat kritis ini? Ingat, negara-negara kapitalis, baru-baru ini terungkap, diantara AS dan China telah memiliki rencana busuk untuk menjadikan negeri ini sekular. Para kapitalis meraup keuntungan dengan menghalalkan segala cara, tanpa melihat akibatnya yang dapat menghancurkan generasi. Bahkan bisa jadi kehancuran generasi itulah yang diharapkan, agar negeri ini terus dapat terjajah
Bila demikian adanya, masihkah para orang tua dan masyakarat membiarkan perusakkan generasi muda negeri ini? Siapa pun yang masih punya akal pikiran yang jernih tentu tidak mengingkan perusakkan generasi ini terus berlanjut. Sudah saatnya kembali kepada syariah. Kaum Muslim hanya membutuhkan satu kesatuan politik yang akan mengembalikan kehidupan Islam. Umat membutuhkan Khilafah yang akan menerapkan sistem Islam dalam setiap aspek kehidupan termasuk sistem pergaulan.

Untuk itu, sudah sepatunya negeri ini menerapkan syariah yang insya Allah akan menuntaskan segala persoalan yang menimpa negeri ini. Hanya dengan syariah dan khilafah inilah, Indonesia akan menjadi negeri yang menuai berkah, besar, maju, berwibawa dan terdepan di dunia. Insya Allah, umat merindukannya!
Selengkapnya...

Selasa, 11 Januari 2011

Demokrasi Melahirkan Banyak Pejabat ‘Kriminal’


Demokrasi ternyata gagal menghasilkan kepala daerah yang jujur, bersih, dan tahu malu.” Demikian kutipan dari editorial sebuah media harian nasional (MI, 10/1/2011). Ini adalah sebuah ungkapan jujur tentang demokrasi. Sekalipun bukan hal baru, ungkapan tersebut mengingatkan kembali umat Islam tentang hakikat dan fakta dari sistem demokrasi yang diadopsi oleh negeri ini.

Dalam berbagai forum, Indonesia mendapat pujian sebagai negara demokratis. Namun, apakah dengan status demokratisnya negeri ini telah mampu melahirkan kepemimpinan yang amanah? Apakah demokrasi bisa mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam seluruh aspek kehidupan warga negaranya?

Tentu, kita merasa miris kalau melihat fakta aktual: sepanjang tahun 2010 tercatat 148 dari 244 kepala daerah menjadi tersangka. Kebanyakan tersangkut kasus korupsi. Bahkan sebagian dari pemenang Pilkada 2010 berstatus tersangka dan meringkuk di penjara. Contoh nyata, Jefferson Soleiman Montesqiu Rumajar terpilih menjadi Walikota Tomohon-Sulut periode 2010-2015 dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, pada rapat paripurna istimewa DPRD Tomohon, di Jakarta, Jumat (7/1). Padahal Jefferson sedang duduk di kursi pesakitan; ia dijadikan tersangka oleh KPK karena tindak pidana Korupsi. Yang lebih menggelikan, Jeferson lalu dengan gagah perkasa melantik sejumlah pejabat Kota Tomohon di LP Cipinang. Baik yang melantik dan yang dilantik seolah sudah putus urat nadi rasa malunya. Jajaran pejabat yang akan mengurus rakyat dilantik oleh seorang terdakwa yang tersandung kasus ketika mengelola uang rakyat.

Jadi, rasanya omong-kosong kita berharap bahwa sistem demokrasi bisa melahirkan para pemimpin yang amanah. Begitu juga terkait kesejahteraan. Pasalnya, demokrasi hanya menjadi tempat bagi orang-orang dan kelompok oportunis untuk mentransaksikan kepentingan-kepentingan perut dan nafsunya.

Biaya Mahal, Hasilnya Nol

Selama tahun 2010, tercatat sebanyak 244 Pilkada dilangsungkan dengan menelan biaya lebih dari Rp 4,2 triliun. Perlu dicatat, beberapa Pilkada akhirnya juga mengalami pengulangan pada tahun 2011 seperti kasus di Tangerang Selatan, setelah MK menerima gugatan ihwal banyaknya kecurangan dalam pelaksanaannya. Biaya ini jauh lebih besar daripada Pilkada tahun sebelumnya. Pilkada Tahun 2007 yang berlangsung di 226 daerah saja, yakni di 11 provinsi dan 215 kabupaten/kota, menelan dana sekitar Rp 1,25 triliun. Penghamburan uang rakyat itu terjadi di tengah-tengah kondisi yang sangat memilukan; pada tahun 2010 tercatat lebih dari 31 juta (13,3%) dari 237 juta penduduk Indonesia dalam kondisi miskin luar biasa. Dalam hal ini, hasil Pilkada tak pernah mengubah nasib rakyat. Yang berubah nasibnya hanyalah para penguasa dan kroni-kroninya saja.

Pilkada yang bertujuan menyertakan rakyat secara langsung untuk menentukan pemimpinnya sendiri di tingkat lokal/daerah pada faktanya juga telah melahirkan dampak negatif. Masyarakat, misalnya, menjadi terkotak-kotak bahkan saling berhadap-hadapan. Hubungan sosial menjadi renggang. Tak jarang proses Pilkada ini melahirkan bentrokan yang mengarah pada tindakan kekerasan.

Semua itu niscaya terjadi karena banyak faktor. Pertama: Banyak aturan Pilkada yang tumpang-tindih. Hal ini akibat terlalu besarnya dominasi partai politik dalam Pilkada. Kedua: Masih lemahnya pendidikan politik untuk masyarakat. Lemahnya pemahaman politik masyarakat ini ditunjukkan dengan masih banyaknya incumbent (pejabat lama) yang terpilih kembali. Padahal incumbent ini telah gagal dalam mensejaherakan rakyatnya. Ketiga: terjadi kecurangan dalam proses pemilihan tanpa penyelesaian hukum yang adil, misalnya, menggunakan politik uang. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan di kalangan calon yang “miskin”. Faktanya, banyak Pilkada berakhir di pengadilan.
Demokrasi: Akar Masalah

Secara sederhana, politik saat ini diartikan sebagai proses interaksi pemerintah dengan masyarakat untuk menentukan kebijakan publik (public policy) demi kebaikan bersama. Sistem politik yang dianut Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi kini telah menjelma menjadi sebuah paham, bahkan semacam ‘agama’ yang menglobal, yang nyaris tanpa koreksi. Gagasan dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Intinya, kewenangan membuat hukum ada di tangan manusia. Demokrasi selalu dianggap sebagai tatanan atau sistem politik yang paling ideal. Dalam sistem demokrasi, rakyat diasumsikan akan benar-benar berdaulat dan mendapatkan seluruh aspirasinya. Dari sana, melalui proses politik yang demokratis, lantas dibayangkan bakal tercipta sebuah kehidupan masyarakat yang ideal: adil, damai, tenteram dan sejahtera.

Namun, semua itu hanyalah bayangan, bahkan tipuan. Dalam tataran praktik gagasan ideal itu tak pernah terwujud. Dalam negara demokrasi,
yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki, yakni sekelompok penguasa (dan pengusaha) saling bekerjasama untuk menentukan kebijakan politik, sosial
dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana aspirasi rakyat yang sebenarnya. Partai politik dan wakilnya di Parlemen bekerja lebih untuk memenuhi aspirasinya sendiri.

Maka dari itu, tidak ada yang namanya masyarakat yang adil, damai, tenteram dan sejahtera dalam sistem demokrasi. Yang ada justru ketidakadilan yang makin menganga. Kesejahteraan memang ada, tetapi hanya untuk segelintir elit yang berkuasa. Sebaliknya, kebanyakan rakyat sengsara dan menderita; jauh dari gambaran ideal yang diharapkan.

Bagaimana bisa diharap ada keadilan bila sistem demokrasi malah melahirkan banyak pejabat dan penguasa yang lebih pantas disebut penjahat. Mereka adalah para tersangka berbagai kasus tindak pidana (terutama korupsi). Ini karena banyak dari proses politik berlangsung secara transaksional. Pragmatisme politik baik demi kekuasaan ataupun uang lebih banyak berperan. Kekuasaan diperlukan untuk mendapatkan uang. Uang diperlukan untuk mendapatkan kekuasaan atau kekuasaan yang lebih besar lagi. Kekuasaan dan uang juga diperlukan untuk menutup seluruh kebusukan yang telah dilakukan selama berkuasa.

Dalam kondisi demikian, kepentingan rakyat dengan mudah terabaikan. Bagi penguasa, rakyat hanyalah alat untuk meraih kuasa. Akhirnya, bukan kedaulatan rakyat yang menjadi ‘ruh’ dari sistem demokrasi, melainkan kedaulatan kapital dari para pemilik modal atau penguasa yang didukung oleh para pemodal. Inilah kenyataan umum di negara-negara penganut demokrasi, tanpa kecuali, termasuk di AS dan Eropa sebagai kampiun demokrasi.

Oleh karena itu, pujian terhadap Indonesia yang dianggap sebagai ‘jawara demokrasi’ dengan julukan “Indonesia’s Shining Muslim Democrazy” (Demokrasi Muslim Bersinar di Indonesia) hanya karena dianggap sukses menyelenggarakan Pileg dan Pilpres tahun 2004 dan 2009 secara damai perlu dipertanyakan. Sebab faktanya, keberhasilan itu tidak selaras dengan perbaikan hidup rakyat. Justru melalui pintu demokratisasilah liberalisasi di semua sektor kehidupan terjadi, dengan segala implikasi buruknya yang makin sulit dikendalikan.

Tak aneh bila kemudian banyak orang melihat demokrasi sesungguhnya adalah sistem politik yang bermasalah. Tokoh Barat sendiri, Winston Churchil, menyatakan, “Democracy is worst possible form of government (Demokrasi adalah kemungkinan terburuk dari sebuah bentuk pemerintahan).”

Benjamin Constan juga berkata, “Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.”

Jadi, benar bahwa problem politik, bahkan juga problem ekonomi, problem sosial dan budaya (perilaku amoral) berawal dari demokrasi, yang tragisnya justru dianggap sebagai sistem politik yang paling baik. Na’udzu billah.

Saatnya Kembali ke Sistem Islam

Dasar politik yang diterapkan di Indonesia adalah sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum bersumber dari akal dan hawa nafsu manusia melalui proses demokrasi. Hukum dibuat oleh segelintir orang yang tidak lepas dari kepentingan, baik kepentingan uang ataupun kekuasaan.

Selama sekularisme dengan demokrasinya yang diterapkan, selama itu pula yang terjadi adalah kerusakan dan keterpurukan. Hanya syariah Islam yang bisa menjamin keadilan karena ia berasal dari Zat Yang Mahaadil. Tetap menerapkan sekularisme dengan demokrasinya berarti meninggalkan hukum terbaik, yakni hukum Allah SWT, sebagaimana al-Quran menegaskan:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Untuk itu, negeri ini harus segera mengubur sekularisme, lalu menggantinya dengan akidah dan syariah Islam. Segera tinggalkan demokrasi dengan kedaulatan rakyatnya, lalu ubah dengan sistem Khilafah dengan kedaulatan hukum syariahnya. Inilah yang akan menjamin kesejahteran, keadilan dan keberkahan di dunia serta kebahagiaan abadi di akhirat kelak. Wallahu a’lam. [http://hizbut-tahrir.or.id/]
Selengkapnya...

Rabu, 08 September 2010

Selamat hari raya idul fitri 1431H.

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah saw, keluarga, para sahabat dan siapa saya yang loyal kepada Beliau dan siapa saja yang menelusuri garis Beliau dan menjadikan akidah Islam sebagai asas pemikirannya dan hukum-huku syara’ sebagai standar aktivitas-aktivitasnya dan sumber bagi hukum-hukumnya.

Teriring gema takbir memuji kebesaran Allah SWT, kami mengucapkan ‘Selamat hari raya idul fitri, mohon maaf lahir dan batin’

تقبل الله منا ومنكم تقبل يا كريم

Semoga Allah muliakan kita dengan bai’at kepada Khalifah kaum Muslim di dalam Khilafah Rasyidah yang kedua. Allahumma amin, amin, amin.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Selengkapnya...


Sabda Rasulullah SAW :

"Di tengah-tengah kalian terdapat masa KENABIAN yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa KEKHILAFAHAN yang mengikuti Manhaj Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya Kemudian akan ada masa KEKUASAAN YANG ZALIM yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa KEKUASAAN DIKTATOR (kuku besi) yang menyengsarakan yang berlangsung selama Allah mengkehendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Selanjutnya akan muncul kembali masa KEKHILAFAHAN yang mengikut MANHAJ KENABIAN." Setelah itu Beliau diam. (HR Ahmad).

Friends

 

Copyright © 2009 by Tiada Kemulian Tanpa Islam