Pada 8 Juli kemaren diselenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009. Pemilihan presiden dan wakilnya, dalam Islam termasuk dalam pasal pengangkatan kepada negara (nashb al-ra’is), yang hukumnya terkait dengan dua konteks, yaitu person dan sistem.
Dalam kaitannya dengan person, Islam menetapkan bahwa seorang kepala negara harus memenuhi syarat-syarat pengangkatan (syurutul in’iqadz), yaitu sejumlah keadaan yang akan menentukan sah dan tidaknya orang menjadi kepala negara. Syarat-syarat itu adalah (1) Muslim; (2) Baligh; (3) Berakal; (4) Laki-laki; (5) Merdeka; (6) Adil atau tidak fasik; dan (7) Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala negara. Tidak terpenuhinya salah satu saja dari syarat-syarat di atas, cukup membuat pengangkatan seseorang menjadi kepala negara menjadi tidak sah.
Adapun kaitannya dengan sistem, harus ditegaskan bahwa siapapun yang terpilih menjadi kepala negara wajib menerapkan sistem Islam. Ini adalah konsekuensi akidah dari seorang kepala negara yang Muslim. Selain itu, dalam Islam, tugas utama kepala negara adalah untuk menjalankan syariat Islam dan memimpin rakyat dan negaranya dengan syariat tersebut. Hanya dengan cara itu sajalah, segala tujuan mulia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan tercapai. Memimpin dengan sistem yang lain, selain Islam sudah terbukti tidak pernah menghasilkan kebaikan, malah kerusakan dan bencana. Lebih jauh al-Qur’an menyatakan:
﴾وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَاۤ أَنْزَلَ اﷲُ فَأُ وْ لٰئِكَ هُمُ الْكَٰفِرُونَ﴿
”Dan, siapa saja yang tidak memerintah berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Q.s. al-Maidah [05]: 44)
﴾وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَاۤ أَنْزَلَ اﷲُ فَأُ وْ لٰئِكَ هُمُ الظَّٰلِمُونَ﴿
”Dan, siapa saja yang tidak memerintah berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim.” (Q.s. al-Maidah [05]: 45)
﴾وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَاۤ أَنْزَلَ اﷲُ فَأُ وْ لٰئِكَ هُمُ الْفٰسِقُونَ﴿
”Dan, siapa saja yang tidak memerintah berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (Q.s. al-Maidah [05]: 47)
Nas-nas tersebut merupakan peringatan yang keras dari Allah kepada siapa saja yang berkuasa dan memerintah bukan dengan hukum Allah.
Selain itu, al-Quran surah an-Nisa ayat 59, Allah SWT memerintahkan orang beriman untuk taat kepada ulil Amri. Ayat itu juga menegaskan, adanya waliyul amri tidak lain adalah demi tegaknya syariat Islam. Sebab, perintah taat kepada ulil amri tersebut mengiringi perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, mewujudkan ulil amri yang menegakkan syariat Islam hukumnya wajib. Meninggalkannya jelas maksiat, dan berdosa. Sebaliknya, mewujudkan ulil amri yang menghalangi tegaknya syariat Islam, atau justru menegakkan sistem sekuler, berarti keberadaannya itu membawa masyarakat dan negara untuk maksiat, bukan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini jelas haram. Karena tindakan tersebut nyata-nyata melakukan apa yang justru dilarang oleh Allah.
Kerahmatan Islam sebagaimana dijanjikan oleh Allah juga hanya mungkin bila syariat Islam tersebut dilaksanakan secara kaffah, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, pasti akan memimpin negara dan masyarakatnya dengan melaksanakan syariat-Nya dengan penuh taat pula. Dia juga akan mendorong setiap Muslim untuk tekun beribadah, menjaga makanan dan minuman halal, menutup aurat dan berakhlak mulia serta bermuamalah secara Islami. Dengan syariat, dia akan memimpin negara untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang berakhlak mulia, aman, damai, sejahtera; menyediakan pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur transportasi dan komunikasi, air dan listrik kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui aparat birokrasi pemerintah yang bertindak jujur, sungguh-sungguh dan amanah sehingga apa yang disebut good governance dan clean government benar-benar dapat diwujudkan. Disamping itu, dengan syariat pula kepala negara akan menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Dia dengan tegas melarang pornografi, pornoaksi dan perjudian; menghukum setimpal para koruptor dan para penjahat lain; mengatasi kemiskinan dengan menumbuhkan ekonomi, menggiatkan sektor usaha dan investasi sehingga lapangan kerja terbuka, melarang penimbunan uang dan praktek ribawi dalam segala jenisnya agar uang terus berputar dan ekonomi juga terus tumbuh.
Karena itu, kepala negara di dalam Islam jelas berbeda dengan kepala negara dalam sistem sekuler. Meski sama-sama dipilih rakyat, dalam sistem sekuler kepala negara dipilih rakyat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam arti rakyatlah yang berhak membuat undang-undang, maka kepala negara wajib melaksanakan undang-undang yang sudah dibuat oleh para wakil rakyat itu meski itu bertentangan dengan syariat. Dengan kata lain, kepala negara dalam sistem sekuler berkewajiban memimpin negara dan mengurusi urusan rakyat dengan hukum sekuler, bukan dengan syariat Islam.
Dalam Islam, karena yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT, bukan rakyat ataupun kepala negara. Maka, kepala negara yang dipilih rakyat berkewajibang melaksanakan hukum Allah dengan cara mengadopsi syariat Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah yang dinilai sebagai pendapat terkuat untuk dijadikan undang-undang negara, dan dengan undang-undang itu kepala negara mengurus segala kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, kepala negara dalam sistem politik Islam merupakan perwujudan dari kekuasaan di tangan rakyat guna mewujudkan kedaulatan syariat, bukan kedaulatan rakyat. Di sini, umat atau rakyat melalui momen Pilpres ini sebenarnya ikut menentukan, apakah hukum yang diterapkan nantinya adalah hukum Islam ataukah hukum thaghut? Apakah kedaulatan tetap berada di tangan manusia, seperti selama ini? Ataukah akan berubah di tangan syariat, sebagaimana yang dituntut oleh Allah?
Berangkat dari kenyataan di atas, maka dalam memilih kepala negara, setiap Muslim harus memperhatikan hal berikut:
1. Memilih kepala negara yang memenuhi syarat-syarat pengangkatan (surutu al-in’iqadz), yakni Muslim (haram mengangkat kepala negara non-Muslim), laki-laki (haram mengangkat kepala negara wanita), baligh, berakal, adil (konsisten dalam menjalankan aturan Islam), merdeka dan mampu melaksanakan amanat sebagai kepala negara. Selain syarat-syarat tadi, diutamakan kepala negara memiliki syarat afdhaliyah (keutamaan) seperti mujtahid, pemberani dan politikus ulung.
2. Bersedia mengubah sistem sekuler yang ada, dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara memiliki seluruh otoritas yang diperlukan untuk melaksanakan hukum, maka tidak alasan untuk menunda apalagi menolak melaksanakan syariat Islam.
3. Memilih kepala negara yang mampu menjamin kekuasaan atas negeri ini tetap independen (merdeka), dan hanya bersandar kepada kaum Muslim dan negeri-negeri Muslim, bukan kepada salah satu negara Kafir imperialis atau di bawah pengaruh orang-orang Kafir. Dengan kata lain, kepala negara mampu mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya, bukan justru sebaliknya membiarkan negeri ini tetap dalam cengkeraman kekuatan penajajah, baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya dan keamanan.
Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam momentum pemilihan kepala negara saat ini, hendaknya betul-betul menyadari hal ini. Sebab jika tidak, maka mereka tidak saja berdosa di sisi Allah, tetapi telah nyata-nyata menjerumuskan negeri ini dalam kemiskinan, kemunduran, keterpurukan, dan membiarkannya terus-menerus dikuasai penjajah.
Rabu, 08 Juli 2009
Browse » Home » » Renungan Pemilu Di Indonesia......?
Renungan Pemilu Di Indonesia......?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Renungan Pemilu Di Indonesia......?”
Posting Komentar