Kebejatan yang menimpa sebagian generasi di negeri ini benar-benar berada di ambang kehancuran. Akibat sekularisme, ide pemisahan Islam dari kehidupan, telah menyebabkan kerusakan demi kerusakkan terjadi. Baru-baru ini dunia pendidikan kembali tercoreng, seorang pelajar SMK negeri di Madiun melahirkan usai UAS.
Seperti dilansir detikcom, seorang siswi melahirkan di ruang UKS (Unit Kegiatan Sekolah) sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (16/12/2010). Siswi tersebut duduk di bangku kelas 11 jurusan administrasi perkantoran, SMKN 2 Madiun.
Bila seorang anak tersebut melahirkan sebagai hasil dari pernikahannya munkin tidak terlalu masalah. Tetapi di dalam sistem sekuler hari ini mana ada seorang pelajar sekolah diperbolehkan menikah? Memang ada upaya pernikahan dini dilarang, sementara perzinaan dibiarkan.
Salah satu tenaga Bimbingan Konseling (BK) SMKN 2 Madiun, Heni mengaku berdasarkan dugaan dokter yang menangani siswi tersebut, usia kandungan baru berusia 7 bulan.
"Usai ujian tadi kita kaget atas siswi tersebut yang melahirkan di ruang UKS. Dan dari keterangan dokter yang menangani persalinannya, usia kandungan baru 7 bulan," kata Heni saat di sekolah, Jalan MT Haryono.
Heni menambahkan bahwa selama ini siswinya tersebut sehari-hari aktif dalam kegiatan intra maupun ekstra sekolah termasuk pelajaran olah raga. "Kalau dilihat dari absensinya ia tetap aktif dalam kegiatan sekolah, bahkan ia tetap aktif dalam kegiatan olah raga. Jadi sama sekali tidak ada tanda tanda jika dia hamil," tutur Heni.
Kasus ini bukanlah hal yang baru mencoreng dunia pendidikan. Beberapa waktu lalu seorang siswi yang melahirkan di sekolah tega membunuh bayinya sendiri akibar dari pergaulan bebas yang dia lakukan [baca: Kegagalan Pendidikan Sekuler: Pelajar Hamil dan Bunuh Bayinya Sendiri ].
Apa yang menimpa siswi di SMKN 2 Madiun ini hanya menambah deretan korban generasi muda menyusul siswi SMAN 12 Surabaya, dan siswi-siswi lainnya yang terjerat pada pergaulan bebas. Sungguh sangat miris, data terakhir dari BKKBN yang menyatakan lebih dari separuh remaja di Jabodetabek telah melakukan perbuatan bejat tersebut. Entah sampai berapa banyak lagi berjatuhan korban yang sama?
Menuai Hasil!
Ibarat orang yang menanam pohon, maka ia akan menuai hasil pula. Demikianlah, penanaman ide-ide kebebasan dan demokrasi yang bersumber dari sekularisme serta pencampakkan Islam sebagai jalan hidup telah menuai hasil: maraknya perilaku hewani di kalangan generasi muda di negeri ini.
Memang banyak faktor yang menyebabkan peningkatan pergaulan bebas di kalangan remaja tersebut. Diantaranya:
1. Hilangnya ketaqwaan dan keimanan sebagai buah dari pendidikan sekular. Pendidikan agama sangat terbatas bahkan hanya sebatas ritual semata. Islam pun tidak mendasari pelajaran-pelajaran lainnya yang akan memicu buah ketakwaan.
2. Merebaknya contoh-contoh perilaku yang bejat seperti pacaran dan bercumbu secara terbuka melalui televisi-telivisi.
3. Lingkungan sekolah yang lepas pembinaan dan lepas kontrol, bahkan terkadang pacaran, berduaan dan pakaian yang mengumbar aurat difasilitasi melalui beberapa kegiatan esktrakurikuler yang campur baur.
4. Lingkungan masyarakat yang rusak dan jauh dari tatanan Islam, lemah ketaqwaan dan lemah kontrol.
5. Keluarga sebagai media pembinaan pokok bagi anak telah dihancurkan. Pendidikan keluarga hilang, yang ada justru pendidikan "kurang ajar" dari sebagian acara-acara televisi yang merusak, dan hal itu dibiarkan oleh para orang tua kepada anak-anaknynya.
6. Penerapan kurikulum pendidikan internet yang telah mengenalkan internet kepada remaja, tanpa dibarengi dengan pendidikan ketakwaan serta tanpa disertai dengan upaya pencegahan terhadap efek negatif dari internet. Para pemegang kebijakan pun belum siap mengerem efek negatifnya dengan memblokir situs-situs maksiyat sementara internet telah diperkenalkan kepada para remaja dan dunia pendidikan.
7. Seiring dengan hal itu, merebaknya warung-warung internet hingga ke pelosok-pelosok perkampunya, tanpa ada sedikitpun upaya dari pihak berwenang untuk menghilang efek negatifnya seperti pemblokiran konten-konten yang tidak sesuai dengan syariat.
8. Tidak adanya sanksi yang tegas terhadap para pelaku perzinaan, terbukti para pelaku perzinaan, bahkan ikut menyebarkan tindakan rusaknya itu, berkeliaran bebas tanpa terjerat sanksi yang tegas. Padahal di dalam Islam, sanksinya tegas: hukum rajam hingga meninggal bagi pelaku zina yang sudah berkeluarga dan hukuman cambuk di muka umum bagi para pelaku zina yang belum berkeluarga.
9. Berkeliarannya para perusak negeri untuk meraup keuntungan sekaligus mempromosikan konten-konten yang rusak dengan mengatasnamakan hiburan. Mereka tidak takut lagi untuk membuat sinema dan sinetron dengan mempromosikan para pelaku zina ke negeri ini.
10. Sistem campur baur (ikhtilath) di beberapa lingkungan termasuk pendidikan, menyebabkan interaksi antara laki-laki dan perempuan semakin sering, tanpa dibarengi pemahaman tentang sistem pergaulan dalam Islam
11. Merebaknya para remaja puteri yang berpakaian tanpa pakaian (mengumbar aurat) sebagai hasil dari pendidikan mereka di keluarga yang miskin keimanan. Pendidikan keluarga telah beralih kepada 'pendidikan' yang mengacu kepada para selebritis yang tampil di televisi-telivisi yang seringkali mengumbar auarat.
12. Orang tua, masyarakat, dan para penguasa terlalu banyak mengabaikan syariah Islam dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam sistem pergaulan dalam Islam, dll.
Masih banyak lagi faktor-faktor lainnya, tetapi paling tidak merebaknya kerusakkan ini karena negeri ini terlalu banyak mengabaikan aturan-aturan Allah Swt. “Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunnya pada harikiamat dalam keadaan buta.” (Thaahaa: 124).
Sistem Pendidikan sekuler saat ini telah gagal untuk mendidik generasi yang bertaqwa. Alih-alih berperilaku mulia sebagai seorang pelajar, seringkali para pelajar di negeri ini berperilaku kurang ajar. Buktinya, mengapa pergaulan bebas tersebut marak di kalangan remaja yang tiada lain adalah para pelajar.
Pencampakkan Islam sebagai sebuah sistem hidup serta pembanggaan terhadap ide-ide kebebasan dan demokrasi telah membuat generasi di negeri ini tidak memahami cara bergaul dalam agama mereka. Apakah para remaja diajarkan tentang sistem pergaulan Islam di sekolah-sekolah mereka? Tentu saja tidak ada porsi untuk itu. Wajar sekiranya mereka gelap dengan aturan-aturan Islam terkait sistem pergaulan dalam Islam.
Meningkatnya pergaulan bebas ini sejalan juga dengan pemaksaan ide-ide kebebasan terhadap generai melalui berbagai media. Termasuk di dalamnya pembiaran para pemegang kebijakan yang tak mampu menyelamatkan generasi muda masa depan negeri ini.
Tengok saja, pacaran sebagai awal dari perzinaan telah diajarkan di rumah-rumah melalui televisi. Melalui sinetron, sinema, realty show, konser musik, dan beberapa acara televisi lainnya secara langsung ataupun tidak langsung telah mengajarkan pola hidup bebas serta cara bergaul yang jauh dari nilai-nilai Islam.
Merebaknya konten-konten yang cabul baik melalui internet, sinema dewasa yang dibiarkan turut serta menghancurkan generasi muda kita. Perzinaan biasanya diawali oleh aktivitas pacaran. Pacaran inilah yang tiap hari dijejalkan melalui sinetron-sinetron televisi kepada anak-anak kita. Adegan bercumbu, berciuman, mengumbar aurat, telah mengotori rumah-rumah kaum Muslim.
Sex Education: Solusi Bodoh!
Melihat merebaknya pergaulan bebas di kalangan remaja, sebagian seolah menutup mata terhadap akar persoalan yang menimpa mereka. Beberapa solusi palsu ditawarkan tanpa sedikitpun menyentuh kepada akar persoalannya. sebut saja, gagasan memasukkan Pendidikan Sex (Sex Education) ke dalam kurikulum dianggap memberikan solusi. Padahal, langkah tersebut malah akan semakin menambah perilaku rusak tersebut.
Di Inggris, sex education yang diterapkan bukannya memberkan solusi, malah perbuatan hewani akhirnya terjadi di kalangan anak-anak belia. Seorang anak berusia delapan tahun sudah melakukan kejahatan permerkosaan terhadap teman sebayanya. Bahkan ketika pergaulan bebas di kalangan anak-anak (bukan remaja) ini merebak, belakangan malah digagas kembali Sex Education untuk usia lima tahun [baca: Akibat Sex Education: Anak Umur Delapan Tahun telah Melakukan Kejahatan Pemerkosaan].
Solusi bodoh lainnya yang sering dilontarkan oleh para 'aktivis kebebasan' adalah solusi ABCDE terkait meningkatnya para pengidap HIV/AIDS. Salah satu solusi rusak itu adalah penggunaan dan penyebaran alat kontrasepsi (condom). Penggunaan alat kontrasepsi juga terkadang sudah dikenalkan kepada para remaja, diantaranya melalui kurikulum Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) yang disisipkan ke sekolah-sekolah.
Sekali lagi, akar persoalan merebaknya perzinaan di kalangan pelajar adalah telah hilangnya nilai-nilai Islam dalam tingkah laku dan pola pikir mereka. Di waktu yang sama mereka terus menerus dijejali dengan ide-ide kebebasan plus tingkah laku rusak melalui berbagai media yang ada.
Solusi cerdas untuk menuntaskan persoalan ini bukan denganpenerapan sex education ala Barat, tetapi kembali kepada syariah Islam dengan penanaman akidah dan ketakwaan serta pendidikan sistem pergaulan dalam Islam. Islam memiliki solusi tuntas tentang masalah ini dengan solusi nikah atau solusi sistem pergaulan Islam.
Terapkan Kurikulum Sistem Pergaulan dalam Islam Sekarang Juga!
Perzinaan merupakan pemuasan yang keliru dari naluri melangsungkan keturunan (gharizatun nau). Naluri berbeda dengan kebutuhan jasmani, di mana naluri tersebut muncul karena rangsangan dari luar. Ketika fakta-fakta yang merangsang naluri ini semakin meluas bahkan sengaja diperbanyak seperti pengumbaran aurat, aktivitas pacaran dan bercumbu di tengah masyarakat, tidak aneh bila sebagian manusia berusaha memenuhinya.
Ketika para remaja tidak memahami sistem pergaulan dalam Islam sekaligus miskin keimanan, maka mereka berupaya memenuhinya degan cara-cara Barat yang telah diajarkan di rumah-rumah mereka (melalui televisi dan fasilitas pribadi seperti hape) atau di sekolah (melalui aktivitas campur baur dengan teman-temannya) atau di warnet (kelas baru usai sekolah yang kian menjamur). Bagi usia remaja, ketika menikah dini dilarang oleh sistem yang ada, maka pacaran yang ujung-ujungnya dapat menuju pada perzinaan menjadi pilihan bagi mereka.
Sistem pergaulan dalam Islam telah memberikan seperangkat aturan yang mengatur interaksi antara perempuan dan laki-laki. Diantaranya:
1. Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukkan pandangan.
2. Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Mereka hendaknya mengulurkan pakaian hingga menutup tubuh mereka.
3. Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya.
4. Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.
5. Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya.
6. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria; begitu juga di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya.
7. Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya atau keluar bersama untuk berdarmawisata.
8. Islam memberikan solusi ikatan pernikahan sebagai satu-satunya ikatan sah untuk memuaskan naluri melangsungkan keturunan (gharizatun nau).
Islam sebagai sebuah jalan hidup telah memberikan seperangkat aturan yang lengkap untuk mengatur sistem kehidupan ini, termasuk pergaulan. Sistem pergaulan dalam Islam semuanya diatur dengan landasalan keimanan dan ketakwaan.
Mengapa tidak ada upaya serius dari beberapa pihak terutama para pemegang kebijakan untuk menyelesaikan persoalan yang sangat kritis ini? Ingat, negara-negara kapitalis, baru-baru ini terungkap, diantara AS dan China telah memiliki rencana busuk untuk menjadikan negeri ini sekular. Para kapitalis meraup keuntungan dengan menghalalkan segala cara, tanpa melihat akibatnya yang dapat menghancurkan generasi. Bahkan bisa jadi kehancuran generasi itulah yang diharapkan, agar negeri ini terus dapat terjajah
Bila demikian adanya, masihkah para orang tua dan masyakarat membiarkan perusakkan generasi muda negeri ini? Siapa pun yang masih punya akal pikiran yang jernih tentu tidak mengingkan perusakkan generasi ini terus berlanjut. Sudah saatnya kembali kepada syariah. Kaum Muslim hanya membutuhkan satu kesatuan politik yang akan mengembalikan kehidupan Islam. Umat membutuhkan Khilafah yang akan menerapkan sistem Islam dalam setiap aspek kehidupan termasuk sistem pergaulan.
Untuk itu, sudah sepatunya negeri ini menerapkan syariah yang insya Allah akan menuntaskan segala persoalan yang menimpa negeri ini. Hanya dengan syariah dan khilafah inilah, Indonesia akan menjadi negeri yang menuai berkah, besar, maju, berwibawa dan terdepan di dunia. Insya Allah, umat merindukannya!
Selengkapnya...
Kamis, 27 Januari 2011
Astaghfirullah, Siswi SMKN Melahirkan di Sekolah, Buah dari Sekularisme!
Selasa, 11 Januari 2011
Demokrasi Melahirkan Banyak Pejabat ‘Kriminal’
Demokrasi ternyata gagal menghasilkan kepala daerah yang jujur, bersih, dan tahu malu.” Demikian kutipan dari editorial sebuah media harian nasional (MI, 10/1/2011). Ini adalah sebuah ungkapan jujur tentang demokrasi. Sekalipun bukan hal baru, ungkapan tersebut mengingatkan kembali umat Islam tentang hakikat dan fakta dari sistem demokrasi yang diadopsi oleh negeri ini.
Dalam berbagai forum, Indonesia mendapat pujian sebagai negara demokratis. Namun, apakah dengan status demokratisnya negeri ini telah mampu melahirkan kepemimpinan yang amanah? Apakah demokrasi bisa mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam seluruh aspek kehidupan warga negaranya?
Tentu, kita merasa miris kalau melihat fakta aktual: sepanjang tahun 2010 tercatat 148 dari 244 kepala daerah menjadi tersangka. Kebanyakan tersangkut kasus korupsi. Bahkan sebagian dari pemenang Pilkada 2010 berstatus tersangka dan meringkuk di penjara. Contoh nyata, Jefferson Soleiman Montesqiu Rumajar terpilih menjadi Walikota Tomohon-Sulut periode 2010-2015 dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, pada rapat paripurna istimewa DPRD Tomohon, di Jakarta, Jumat (7/1). Padahal Jefferson sedang duduk di kursi pesakitan; ia dijadikan tersangka oleh KPK karena tindak pidana Korupsi. Yang lebih menggelikan, Jeferson lalu dengan gagah perkasa melantik sejumlah pejabat Kota Tomohon di LP Cipinang. Baik yang melantik dan yang dilantik seolah sudah putus urat nadi rasa malunya. Jajaran pejabat yang akan mengurus rakyat dilantik oleh seorang terdakwa yang tersandung kasus ketika mengelola uang rakyat.
Jadi, rasanya omong-kosong kita berharap bahwa sistem demokrasi bisa melahirkan para pemimpin yang amanah. Begitu juga terkait kesejahteraan. Pasalnya, demokrasi hanya menjadi tempat bagi orang-orang dan kelompok oportunis untuk mentransaksikan kepentingan-kepentingan perut dan nafsunya.
Biaya Mahal, Hasilnya Nol
Selama tahun 2010, tercatat sebanyak 244 Pilkada dilangsungkan dengan menelan biaya lebih dari Rp 4,2 triliun. Perlu dicatat, beberapa Pilkada akhirnya juga mengalami pengulangan pada tahun 2011 seperti kasus di Tangerang Selatan, setelah MK menerima gugatan ihwal banyaknya kecurangan dalam pelaksanaannya. Biaya ini jauh lebih besar daripada Pilkada tahun sebelumnya. Pilkada Tahun 2007 yang berlangsung di 226 daerah saja, yakni di 11 provinsi dan 215 kabupaten/kota, menelan dana sekitar Rp 1,25 triliun. Penghamburan uang rakyat itu terjadi di tengah-tengah kondisi yang sangat memilukan; pada tahun 2010 tercatat lebih dari 31 juta (13,3%) dari 237 juta penduduk Indonesia dalam kondisi miskin luar biasa. Dalam hal ini, hasil Pilkada tak pernah mengubah nasib rakyat. Yang berubah nasibnya hanyalah para penguasa dan kroni-kroninya saja.
Pilkada yang bertujuan menyertakan rakyat secara langsung untuk menentukan pemimpinnya sendiri di tingkat lokal/daerah pada faktanya juga telah melahirkan dampak negatif. Masyarakat, misalnya, menjadi terkotak-kotak bahkan saling berhadap-hadapan. Hubungan sosial menjadi renggang. Tak jarang proses Pilkada ini melahirkan bentrokan yang mengarah pada tindakan kekerasan.
Semua itu niscaya terjadi karena banyak faktor. Pertama: Banyak aturan Pilkada yang tumpang-tindih. Hal ini akibat terlalu besarnya dominasi partai politik dalam Pilkada. Kedua: Masih lemahnya pendidikan politik untuk masyarakat. Lemahnya pemahaman politik masyarakat ini ditunjukkan dengan masih banyaknya incumbent (pejabat lama) yang terpilih kembali. Padahal incumbent ini telah gagal dalam mensejaherakan rakyatnya. Ketiga: terjadi kecurangan dalam proses pemilihan tanpa penyelesaian hukum yang adil, misalnya, menggunakan politik uang. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan di kalangan calon yang “miskin”. Faktanya, banyak Pilkada berakhir di pengadilan.
Demokrasi: Akar Masalah
Secara sederhana, politik saat ini diartikan sebagai proses interaksi pemerintah dengan masyarakat untuk menentukan kebijakan publik (public policy) demi kebaikan bersama. Sistem politik yang dianut Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi kini telah menjelma menjadi sebuah paham, bahkan semacam ‘agama’ yang menglobal, yang nyaris tanpa koreksi. Gagasan dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Intinya, kewenangan membuat hukum ada di tangan manusia. Demokrasi selalu dianggap sebagai tatanan atau sistem politik yang paling ideal. Dalam sistem demokrasi, rakyat diasumsikan akan benar-benar berdaulat dan mendapatkan seluruh aspirasinya. Dari sana, melalui proses politik yang demokratis, lantas dibayangkan bakal tercipta sebuah kehidupan masyarakat yang ideal: adil, damai, tenteram dan sejahtera.
Namun, semua itu hanyalah bayangan, bahkan tipuan. Dalam tataran praktik gagasan ideal itu tak pernah terwujud. Dalam negara demokrasi,
yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki, yakni sekelompok penguasa (dan pengusaha) saling bekerjasama untuk menentukan kebijakan politik, sosial
dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana aspirasi rakyat yang sebenarnya. Partai politik dan wakilnya di Parlemen bekerja lebih untuk memenuhi aspirasinya sendiri.
Maka dari itu, tidak ada yang namanya masyarakat yang adil, damai, tenteram dan sejahtera dalam sistem demokrasi. Yang ada justru ketidakadilan yang makin menganga. Kesejahteraan memang ada, tetapi hanya untuk segelintir elit yang berkuasa. Sebaliknya, kebanyakan rakyat sengsara dan menderita; jauh dari gambaran ideal yang diharapkan.
Bagaimana bisa diharap ada keadilan bila sistem demokrasi malah melahirkan banyak pejabat dan penguasa yang lebih pantas disebut penjahat. Mereka adalah para tersangka berbagai kasus tindak pidana (terutama korupsi). Ini karena banyak dari proses politik berlangsung secara transaksional. Pragmatisme politik baik demi kekuasaan ataupun uang lebih banyak berperan. Kekuasaan diperlukan untuk mendapatkan uang. Uang diperlukan untuk mendapatkan kekuasaan atau kekuasaan yang lebih besar lagi. Kekuasaan dan uang juga diperlukan untuk menutup seluruh kebusukan yang telah dilakukan selama berkuasa.
Dalam kondisi demikian, kepentingan rakyat dengan mudah terabaikan. Bagi penguasa, rakyat hanyalah alat untuk meraih kuasa. Akhirnya, bukan kedaulatan rakyat yang menjadi ‘ruh’ dari sistem demokrasi, melainkan kedaulatan kapital dari para pemilik modal atau penguasa yang didukung oleh para pemodal. Inilah kenyataan umum di negara-negara penganut demokrasi, tanpa kecuali, termasuk di AS dan Eropa sebagai kampiun demokrasi.
Oleh karena itu, pujian terhadap Indonesia yang dianggap sebagai ‘jawara demokrasi’ dengan julukan “Indonesia’s Shining Muslim Democrazy” (Demokrasi Muslim Bersinar di Indonesia) hanya karena dianggap sukses menyelenggarakan Pileg dan Pilpres tahun 2004 dan 2009 secara damai perlu dipertanyakan. Sebab faktanya, keberhasilan itu tidak selaras dengan perbaikan hidup rakyat. Justru melalui pintu demokratisasilah liberalisasi di semua sektor kehidupan terjadi, dengan segala implikasi buruknya yang makin sulit dikendalikan.
Tak aneh bila kemudian banyak orang melihat demokrasi sesungguhnya adalah sistem politik yang bermasalah. Tokoh Barat sendiri, Winston Churchil, menyatakan, “Democracy is worst possible form of government (Demokrasi adalah kemungkinan terburuk dari sebuah bentuk pemerintahan).”
Benjamin Constan juga berkata, “Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.”
Jadi, benar bahwa problem politik, bahkan juga problem ekonomi, problem sosial dan budaya (perilaku amoral) berawal dari demokrasi, yang tragisnya justru dianggap sebagai sistem politik yang paling baik. Na’udzu billah.
Saatnya Kembali ke Sistem Islam
Dasar politik yang diterapkan di Indonesia adalah sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum bersumber dari akal dan hawa nafsu manusia melalui proses demokrasi. Hukum dibuat oleh segelintir orang yang tidak lepas dari kepentingan, baik kepentingan uang ataupun kekuasaan.
Selama sekularisme dengan demokrasinya yang diterapkan, selama itu pula yang terjadi adalah kerusakan dan keterpurukan. Hanya syariah Islam yang bisa menjamin keadilan karena ia berasal dari Zat Yang Mahaadil. Tetap menerapkan sekularisme dengan demokrasinya berarti meninggalkan hukum terbaik, yakni hukum Allah SWT, sebagaimana al-Quran menegaskan:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
Untuk itu, negeri ini harus segera mengubur sekularisme, lalu menggantinya dengan akidah dan syariah Islam. Segera tinggalkan demokrasi dengan kedaulatan rakyatnya, lalu ubah dengan sistem Khilafah dengan kedaulatan hukum syariahnya. Inilah yang akan menjamin kesejahteran, keadilan dan keberkahan di dunia serta kebahagiaan abadi di akhirat kelak. Wallahu a’lam. [http://hizbut-tahrir.or.id/]
Selengkapnya...
Rabu, 08 September 2010
Selamat hari raya idul fitri 1431H.
Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah saw, keluarga, para sahabat dan siapa saya yang loyal kepada Beliau dan siapa saja yang menelusuri garis Beliau dan menjadikan akidah Islam sebagai asas pemikirannya dan hukum-huku syara’ sebagai standar aktivitas-aktivitasnya dan sumber bagi hukum-hukumnya.
Teriring gema takbir memuji kebesaran Allah SWT, kami mengucapkan ‘Selamat hari raya idul fitri, mohon maaf lahir dan batin’
تقبل الله منا ومنكم تقبل يا كريم
Semoga Allah muliakan kita dengan bai’at kepada Khalifah kaum Muslim di dalam Khilafah Rasyidah yang kedua. Allahumma amin, amin, amin.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Selengkapnya...
Selasa, 13 Juli 2010
HAKIKAT PARTAI ISLAM
Partai Islam (al-hizb al-Islami), atau lengkapnya partai politik Islam, perlu dipahami hakikatnya. Sebab banyak orang tidak bisa membedakan mana partai Islam dan mana yang bukan partai Islam. Ada partai yang mengaku partai Islam, padahal strateginya sangat pragmatis dan oportunis, hanya mengejar ambisi kekuasaan seraya mencampakkan Islam.
Sebaliknya ada partai Islam yang hakiki, tapi ditakuti umat, karena diopinikan atau dicitrakan buruk dengan berbagai stempel mengerikan, seperti cap teroris, fundamentalis, radikalis, dan sebagainya. Berikut ini sekilas penjelasan beberapa aspek terpenting mengenai partai Islam.
Pengertian Partai Islam
Partai Islam menurut Abdul Qadim Zallum adalah partai yang berdiri di atas dasar Aqidah Islam, yang mengadopsi berbagai ide, hukum, dan solusi yang Islami, yang metode perjuangannya adalah metode perjuangan Rasululllah SAW. (Ta’rif Hizbut Tahrir, Beirut : Darul Ummah, 2010, hal. 9).
Sementara Ziyad Ghazzal mendefiniskan partai Islam adalah sebuah organisasi permanen yang beranggotakan orang-orang Islam yang bertujuan untuk melakukan aktivitas politik sesuai dengan ketentuan Syariah Islam. (Masyru’ Qanun Al-Ahzab fi Daulah al-Khilafah, hal. 39).
Dari dua definisi itu dapat diambil beberapa poin yang menjadi identitas pokok partai Islam. Pertama, partai Islam wajib berasaskan Aqidah Islam. Dengan kata lain, ideologi partai harus ideologi Islam. Maka partai yang asasnya bukan Aqidah Islam, bukanlah partai Islam. Misalnya partai yang berasaskan sekularisme, sosialisme, komunisme, dan sebagainya.
Kedua, partai Islam wajib mengadopsi fikrah (ide) dan thariqah (metode perjuangan) yang berasal dari Islam. Fikrah dan thariqah ini utamanya terwujud dalam penentuan tujuan dan langkah-langkah (program) untuk mencapai tujuan. Maka bukan partai Islam, partai yang tujuannya untuk melayani kepentingan ideologi Barat. Misalnya bertujuan mewujudkan masyarakat madani (civil society), karena masyarakat sipil sebenarnya istilah lain untuk masyarakat sekular. Bukan pula partai Islam, kalau dalam perjuangannya mengadopsi ide non Islam, seperti demokrasi dan nasionalisme. Bukan pula partai Islam, partai yang mengadopsi metode yang pragmatis dan oportunis, yang tidak memakai kaidah halal haram.
Ketiga, partai Islam wajib beranggota muslim saja. Maka bukanlah partai Islam, kalau menerima anggota-anggota non muslim. Perlu dipahami, masalah keanggotaan ini sebenarnya menunjukkan jenis ikatan (rabithah) yang menyatukan seluruh anggota partai menjadi satu kesatuan integral. Jika anggotanya muslim saja, berarti ikatannya adalah ikatan Ukhuwah Islamiyah yang berpangkal pada kesamaan aqidah, yaitu Aqidah Islam. Jika anggotanya campuran, ada muslim dan non muslim, berarti ikatan partai itu bukan lagi ikatan Islam, tapi telah berganti dengan ikatan lain yang bukan Islam, seperti ikatan kebangsaan (nasionalisme). Maka keanggotaan non muslim sebenarnya tidak sejalan dengan identitas pokok sebuah partai Islam, khususnya asas partai yaitu Aqidah Islam.
Kewajiban Mendirikan Partai Islam
Hukum mendirikan partai Islam adalah wajib. Hanya saja wajibnya bukanlah wajib ’ain, melainkan wajib kifayah. Artinya jika di tengah umat Islam sudah ada satu partai Islam yang mampu menjalankan tugasnya, berarti gugurlah kewajiban seluruh umat Islam. Jika di tengah umat tak ada satu pun partai Islam, maka berdosalah seluruh umat Islam. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2010, hal. 104).
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم المفلحون
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar." (QS Ali 'Imran : 104).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, ayat ini merupakan perintah untuk membentuk sebuah kelompok (jamaah) dari kalangan kaum muslimin (minal muslimin), yang melaksanakan dua tugas, yaitu menyeru kepada kebajikan (Islam), dan melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar.
Mengapa demikian? Sebab kata "min" pada frase "minkum" adalah "min" yang berarti "sebahagian" (li at-tab’idh). Bukan "min" yang berfungsi untuk menjelaskan jenis (li bayan al-jins). Jadi artinya adalah "hendaklah ada sebuah jamaah di antara kaum muslimin", dan bukan "hendaklah kaum muslimin menjadi satu jamaah/umat." (Muqaddimah ad-Dustur, hal. 103).
Penjelasan ini sejalan dengan pendapat jumhur ulama yang mengartikan "min" pada frase "minkum" adalah "min" yang berarti "sebahagian" (li at-tab’idh). (Lihat Tafsir Al-Jalalain, I/181; Tafsir Al-Qurthubi, IV/165).
Hal ini mengandung implikasi bahwa hukum mendirikan sebuah jamaah yang melaksanakan dua tugas seperti tersurat dalam ayat tersebut, adalah fardhu kifayah.
Perlu dicermati, yang fardhu kifayah bukan hukum amar ma'ruf dan nahi munkarnya, melainkan hukum mendirikan jamaah, yang melaksanakan amar ma'ruf dan nahi munkar. Imam Ibnu Katsir menegaskan fardhu ‘ainnya amar ma’ruf nahi munkar ketika beliau menafsirkan QS Ali Imran : 104,"Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaknya ada segolongan dari umat ini yang melaksanakan tugas ini, meski tugas ini wajib atas setiap-tiap individu umat sesuai kemampuannya masing-masing." (Tafsir Ibnu Katsir, I/391).
Syaikh Yasin bin Ali dalam masalah ini menegaskan pendapat senada, "Hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah." Alasannya menurut beliau antara lain perintah amar ma’ruf nahi munkar seringkali dibarengkan dengan amal-amal yang hukumnya fardhu ‘ain, seperti sholat dan zakat. Misalnya firman Allah dalam QS Al-Hajj : 41 dan QS At-Taubah : 71. (Yasin bin Ali, Min Ahkam Al-Amr bi al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an Al-Munkar, hal. 24).
Jadi hukum amar ma’ruf nahi munkar berbeda dengan hukum mendirikan jamaah yang melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Yang disebut pertama hukumnya fardhu ‘ain, sedang yang kedua fardhu kifayah.
Yang juga penting disinggung di sini, bolehkah partai Islam jumlahnya lebih dari satu (ta’addud al-ahzab)? Para ulama berbeda pendapat menjadi dua versi, masing-masing dengan dalilnya. Pertama, ada yang mengharamkan, seperti Syaikh Shofiyurrahman Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Al-Ahzab as-Siyasiyah fi Al-Islam. Juga Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali dalam kitabnya Jama’ah Wahidah Laa Jama’at. Mereka inilah yang seringkali mengecam berbagai gerakan dan kelompok Islam seperti Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dengan istilah "hizbiyyah", yaitu maksudnya fenomena bergolong-golongan di tengah umat.
Kedua, ada yang membolehkan, ini pendapat mayoritas ulama kontemporer. Seperti Sa’id Hawa dalam kitabnya Jundullah, Muhammad ‘Imarah dalam kitabnya Al-Harakah al-Islamiyah Harakah Mustaqbaliyah, Adnan Ali Ridha an-Nahwi dalam kitabnya Bina’ al-Ummah al-Wahidah, dan sebagainya. (Lihat Abdul Hamid al-Ja’bah, Al-Ahzab fi Al-Islam, hal. 187-189).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah boleh hukumnya ada lebih dari satu partai Islam (ta’addud al-ahzab). Alasan beliau, karena ayat QS Ali ‘Imran : 104 tidaklah berbunyi "waltakun minkum ummah wahidah" (hendaklah ada di antara kamu satu jamaah saja), tapi bunyinya adalah "waltakun minkum ummah" (hendaklah ada di antara kamu satu jamaah).
Jadi, boleh di tengah umat satu partai dan boleh pula ada lebih dari satu partai, selama partai yang adalah partai Islam, bukan yang lain. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 108; M. Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf al-Nas, hal.127-130).
Keanggotaan Partai Islam
Seperti telah diterangkan di muka, masalah keanggotaan merupakan satu identitas pokok partai Islam. Sebuah partai Islam tidak boleh menerima keanggotaan non muslim, berdasarkan firman Allah SWT QS Ali ’Imran : 104 di atas.
Berdasarkan ayat tersebut, Syaikh Abdul Hamid Al-Ja'bah berkata,"Kata "minkum" [di antara kamu] pada ayat di atas melarang sebuah kelompok atau partai dari keanggotaan non Islam, dan membatasi keanggotaannya pada muslim saja." (Abdul Hamid Al-Ja'bah, Al-Ahzab fi Al-Islam, hal. 120; lihat juga Yasin bin Ali, Min Ahkam Al-Amr bi al-Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an Al-Munkar, hal. 64; M. Abdullah al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 33).
Selain itu terdapat berbagai dalil yang menegaskan amar ma’ruf nahi munkar adalah ciri khas umat Islam, bukan umat non muslim. Misalnya QS Ali 'Imran : 110 dan QS At-Taubah : 71. Jadi hanya umat Islam sajalah yang akan mampu menjalankan amar ma'ruf dan nahi munkar, umat non Islam tidak. Mungkinkah kita berharap non muslim mampu mendakwahkan wajibnya sholat, zakat, dan puasa, padahal dia sendiri tidak mempercayai wajibnya perbuatan-perbuatan itu? Tidak mungkin, bukan? Maka, Syaikh Ziyad Ghazzal mengatakan anggota partai Islam wajib orang muslim. Tak boleh non muslim. Sebab tugas amar ma’ruf nahi munkar telah mengharuskan keislaman anggotanya. (Ziyad Ghazzal, Masyru' Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah, hal. 46).
Namun perlu ditambahkan, meski keanggotaan non muslim dilarang dalam partai Islam, bukan berarti Islam mengharamkan partisipasi politik dari non muslim warga negara Khilafah (ahludz dzimmah). Partisipasi politik mereka tetap dapat disalurkan melalui saluran-saluran yang dibenarkan syariah, misalnya lewat Majelis Umat. Partai politik bukan satu-satunya saluran untuk menyampaikan aspirasi atau kritik.
Menurut Ziyad Ghazzal dalam kitabnya Masyru' Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah hal. 29-30, ada 4 (empat) saluran untuk menyampaikan aspirasi atau kritik kepada penguasa. Pertama, partai politik. Kedua, Majelis Umat. Ketiga, Mahkamah Mazhalim. Keempat, Media massa.
Misi Partai Islam
Misi partai Islam adalah melakukan aktivitas politik Islam, yaitu melakukan koreksi atau pengawasan kepada penguasa (muhasabah al-hukkam), atau memperoleh kekuasaan melalui jalan umat. (Muqaddimah ad-Dustur, hal. 103).
Dalilnya juga QS Ali ’Imran : 104 di atas. Redaksi amar ma’ruf nahi munkar dalam ayat tersebut adalah redaksi yang bermakna umum. Termasuk di dalamnya adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada para penguasa. Atau yang diistilahkan dengan muhasabah li al-hukkam (mengoreksi penguasa). Jelas ini adalah aktivitas politik. Bahkan, kata Imam Taqiyuddin an-Nabhani, ini adalah aktivitas politik paling penting.
Maka dari itu, ayat ini di samping memerintahkan secara fardhu kifayah untuk membentuk sebuah jamaah, juga menjelaskan karakter atau misi jamaah tersebut, yaitu karakter sebagai sebuah partai politik. (Muqaddimah ad-Dustur, hal. 109).
Namun demikian, cara partai Islam dalam mengoreksi penguasa wajib berupa cara yang damai. Tidak dibolehkan menggunakan cara kekerasan, misalnya dengan mengangkat senjata. Sabda Nabi SAW :
من حمل علينا السلاح فليس منا
"Barangsiapa mengangkat pedang kepada kami, maka dia bukan golongan kami." (HR Bukhari dan Muslim).
Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan, hadis tersebut telah melarang penggunaan senjata untuk mengoreksi penguasa. Senjata dalam hadis ini bersifat mutlak, yaitu meliputi senjata apa pun, seperti senjata tajam, senjata api, bom, dan sebagainya. Dikecualikan jika Khalifah menampakkan kekufuran yang nyata, misalnya membolehkan judi, maka penggunaan senjata dibolehkan. (Ziyad Ghazzal, Masyru' Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah, hal. 44)
Langkah-Langkah Partai Islam
Dalam setiap langkahnya, baik berupa program, agenda, rencana strategis, atau yang semacamnya, partai Islam wajib menggunakan cara-cara Islam. Tidak dibenarkan menghalalkan segala macam cara. Kaidah fikih menyebutkan : al-ghayah laa tubarrir al-wasithah. (Tujuan tidak membolehkan segala macam cara). (Ahmad al-Mahmud, Ad-Da’wah Ila al-Islam, hal. 288).
Maka partai Islam tidak boleh menggunakan cara-cara kotor untuk mencapai tujuannya, seperti suap menyuap. Tidak boleh pula misalnya melakukan kampanye untuk menarik pendukung dengan cara-cara yang melanggar syariah, misalnya menggelar pertunjukan dangdut disertai ikhtilat (campur aduk pria wanita), atau berkoalisi dengan partai-partai yang tidak berideologi Islam hanya demi kursi kekuasaan sesaat.
Semua itu bukanlah cara partai Islam, sebab partai Islam wajib berpegang dengan kaidah halal haram. Jika ada partai Islam yang tidak lagi peduli lagi halal-haram, itu berarti suatu pengumuman bahwa dia bukan lagi partai Islam, tapi sudah berubah menjadi partai sekular. Partai seperti ini jelas wajib dijauhi umat Islam. Haram hukumnya umat Islam mendukung partai oportunis dan hedonis seperti ini. Wallahu a’lam. [KH. M. Shiddiq al-Jawi ]
Selengkapnya...
Selasa, 18 Mei 2010
BANGKITLAH DENGAN ISLAM!
Setidaknya ada dua peristiwa penting pada pekan ini yang perlu dicatat. Pertama, peristiwa yang terkait dengan sejarah, yakni Hari Kebangkitan Nasional, yang biasa diperingati setiap tanggal 20 Mei. Tahun ini Hari Kebangkitan Nasional memasuki peringatan ke-102. Artinya, sejak tanggal 20 Mei 1908–tanggal lahirnya organisasi Boedi Oetomo–ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional, perjalanan ’kebangkitan nasional’ telah memasuki tahun ke-102.
Kedua, peristiwa politik, yakni mencuatnya kembali isu terorisme pasca pemburuan sekaligus penembakan sejumlah orang yang diduga teroris oleh aparat Densus 88 yang menewaskan beberapa orang. Yang menarik, di tengah kritikan terhadap langkah-langkah aparat kepolisian yang makin ’brutal’ dalam memperlakukan para ’teroris’ (padahal mereka baru sebatas diduga), Presiden SBY melontarkan pernyataan yang tak kalah kontroversialnya. Merespon apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus terorisme baru-baru ini, Presiden SBY lalu mengaitkan tindakan para teroris ini dengan keinginan mereka untuk mendirikan Negara Islam.
Ironi Kebangkitan
Terkait dengan peristiwa pertama, meski ’kebangkitan nasional’ sudah berjalan seabad lebih, dari tahun ke tahun, negeri ini bukan makin bangkit, tetapi justru makin terpuruk di segala bidang. Contoh kecil, di bidang pendidikan, hampir berbarengan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei, kondisi dunia pendidikan di negeri ini boleh dikatakan makin memburuk. Terakhir, hal ini ditandai oleh banyaknya siswa yang tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN). Bahkan menurut data dari Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2010 ini sebanyak 267 sekolah tingkat SMA di seluruh Indonesia, 100% siswanya tidak lulus UN (Republika.co.id, 28/4). Di tingkat SMP kondisinya lebih parah lagi; sebanyak 561 SMP/MTs di seluruh Indonesia, 100% siswanya juga dinyatakan tidak lulus UN (Detik.com, 5/5). Kenyataan ini belum ditambah dengan makin mahalnya biaya pendidikan. Akibatnya, puluhan juta orang miskin tidak dapat sekolah.
Di bidang hukum/peradilan, yang mengemuka akhir-akhir malah merajalelanya mafia hukum/peradilan. Di bidang politik/pemerintahan, kasus-kasus korupsi bukan malah berkurang, tetapi makin banyak dan beragam dengan berbagai modus. Wajar jika menurut survei PERC, tahun ini 2010 ini pun–sebagaimana tahun lalu–Indonesia masih memegang rekor sebagai negara terkorup di Asia Pasifik (Metronews.com, 10/3).
Di bidang ekonomi, negeri yang kaya-raya dengan sumberdaya alam ini pun masih menyisakan sekitar 100 juta penduduk miskin menurut kategori Bank Dunia (Okezone, 18/8/2009). Parahnya lagi, rakyat ini harus menanggung beban utang luar negeri yang tahun 2010 ini mendekati Rp 2000 triliun (Kompas.com, 16/5).
Di bidang kesehatan, bahkan akhir-akhir ini mencuat kembali sejumlah kasus gizi buruk di berbagai daerah, yang tentu berkaitan langsung dengan masalah kemiskinan.
Jika demikian keadaannya, tentu setiap orang di negeri ini layak bertanya: lalu apa makna Hari Kebangkitan Nasional yang telah melawati usia lebih dari satu abad ini jika kebangkitan yang diharapkan semakin jauh dari harapan?
Wacana Negara Islam
Adapun terkait dengan yang kedua, sebetulnya upaya sejumlah kalangan, termasuk pejabat negara, mengaitkan isu terorisme dengan wacana pendirian Negara Islam bukanlah hal baru. Karena itu, pernyataan SBY di atas hanyalah pengulangan belaka.
Sebagaimana diketahui, Presiden SBY dalam keterangan persnya di Bandara Halim Perdanakusumah, Senin (17/5), sebelum bertolak ke Singapura dan Malaysia, menegaskan tujuan dari para teroris adalah mendirikan Negara Islam. Padahal, menurut SBY, pendirian Negara Islam sudah rampung dalam sejarah Indonesia. Aksi teroris juga bergeser dari target asing ke pemerintah. Ciri lain, menurut Presiden, para teroris menolak kehidupan berdemokrasi yang ada di negeri ini. Padahal demokrasi adalah sebuah pilihan atau hasil dari sebuah reformasi. Karena itu, menurut Presiden, keinginan mendirikan Negara Islam dan sikap anti demokrasi tidak bisa diterima rakyat Indonesia (Okezone.com, 17/5).
Ada sejumlah hal yang menarik untuk dicatat dari pernyataan SBY di atas. Pertama: Negara Islam adalah negara yang menjadikan Islam sebagai asasnya dan syariah Islam sebagai aturan segala aspek kehidupan. Hal ini bukanlah persoalan sejarah, atau masalah diterima oleh mayoritas rakyat banyak atau tidak. Ini adalah masalah kewajiban dalam agama. Sudah seharusnya siapapun yang menjadi Muslim terikat pada syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupannya; termasuk bernegara, politik, ekonomi dan pendidikan. Kewajiban ini merupakan konsekuensi keimanan dan kecintaan seorang Muslim kepada Allah SWT dan Rasul-Nya yang seharusnya dijadikan teladan. Semuanya itu diwujudkan dengan terikat pada hukum-hukum Allah SWT yang bersumber dari Al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً[
Hai orang-orang yang beriman, masukkan kalian ke dalam Islam secara total (QS al-Baqarah [2]: 208).
Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Ali ash-Shabuni menegaskan, bahwa ayat tersebut memerintahkan kaum Muslim untuk melaksanakan seluruh hukum Islam; tidak boleh melaksanakan hanya sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.
Lagi pula, dalam berbagai kesempatan Presiden SBY sering mengatakan kita harus menjadikan Rasulullah saw. sebagai teladan kehidupan kita. Ini sejalan dengan firman Allah SWT:
]لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ[
Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang baik bagi kalian (QS al-Ahzab [33]: 21).
Rasul saw. tentu saja harus diteladani dalam seluruh aspeknya, termasuk dalam upayanya mendirikan Negara Islam (Daulah Islam) di Madinah. Bahkan beliau sendirilah yang menjadi kepala negaranya.
Kita pun masih ingat ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membacakan sambutan pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V, Jumat (7/5) di Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden sendiri mengatakan Islam hadir sebagai jalan kehidupan manusia dan rahmat bagi seluruh alam. Tuntunan al-Quran dan as-Sunnah adalah pedoman hidup dan jalan yang lurus untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah pun telah mencontohkan tatanan peradaban yang dibangun atas dasar iman dan takwa. “Kita memiliki tugas sejarah untuk membangun dan mengembalikan kejayaan Islam!” tegas Presiden saat itu.
Kita juga ingat, ketika SBY memberikan kata sambutannya dalam Forum Ekonomi Islam Sedunia di Jakarta (2 /3/2009). Saat itu SBY mengajak negara-negara Islam mengatasi krisis dengan bersatu; negara-negara Islam akan bisa mengenang kembali kejayaan Abad 13. Tentu, kalau kita berbicara tentang kejayaan Islam Abad 13, tidak bisa dilupakan bahwa kejayaan Islam saat itu terjadi karena adanya Negara Islam–yang dikenal dengan Khilafah Islam–yang menjalankan syariah Islam.
Selain itu, kewajiban menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman hidup tentu bukan hanya dalam masalah ibadah ritual, moral atau individual saja, tetapi dalam seluruh aspek kehidupan. Di sinilah letak wajibnya menegakkan institusi negara yang akan menerapkan syariah Islam secara keseluruhan. Sebab, mustahil melaksanakan kewajiban syariah Islam secara keseluruhan kalau negaranya tidak berdasarkan Islam. Ini sesuai dengan kaidah ushul fikih:
] ماَ لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ[
Selama suatu kewajiban tidak sempurna kecuali karena adanya sesuatu maka sesuatu itu wajib pula adanya.
Kedua: Meskipun mendirikan Negara Islam adalah kewajiban agama, kita sepakat secara realita sosiologis, apakah Negara Islam tegak atau tidak sangat bergantung pada masyarakat; bergantung pada dukungan dan kesadaran masyarakat. Sistem apapun akan berjalan tegak dan baik kalau didukung oleh kesadaran masyarakat. Sistem demokrasi yang saat ini masih kita jadikan panutan bisa berjalan karena masyarakat kita masih mendukungnya. Artinya, kita tentu tidak bisa menolak perubahan kalau ternyata rakyat Indonesia yang mayoritas Islam ini kemudian mendukung penegakkan Negara Islam.
Namun, kita setuju bahwa upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menegakkan Negara Islam dilakukan bukan dengan jalan teror. Jalan ini bukanlah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah saw. Jalan ini bahkan bisa kontraproduktif. Bagaimana mungkin rakyat akan mendukung syariah Islam kalau mereka ditakut-takuti dengan bom atau pembunuhan?
Hizbut Tahrir termasuk yang menginginkan Negara Islam global berupa Khilafah Islam. Namun, dengan sangat tegas Hizbut Tahrir menentukan garis perjuangannya yang tidak menggunakan jalan kekerasan atau mengangkat senjata (non violence).
Ketiga: Adalah kesalahan besar mengaitkan kewajiban penegakan Negara Islam dengan tindakan terorisme. Mungkin ada yang menempuh jalan kekerasan dalam memperjuangkan tegaknya Negara Islam. Akan tetapi hal itu tidak bisa digeneralisasi bahwa yang menginginkan tegaknya Negara Islam adalah teroris. Jika demikian logikanya, ketika banyak koruptor yang ditangkap dan mereka adalah pendukung sistem sekular, maka bisa dikatakan bahwa mendukung sistem ini pasti adalah seorang koruptor. Karena itu, kita melihat ada agenda busuk di balik pengaitan ini, yakni agar masyarakat kemudian takut, tertipu dan akhirnya tidak setuju dengan penegakan Negara Islam. Upaya ini memang secara sistematis dilakukan oleh kekuatan-kekuatan penjajah yang khawatir akan kebangkitan Islam. Sebab, tegaknya Negara Islam, apalagi dalam wujud Negara Islam global (Khilafah Islam) sangat ditakuti oleh Barat. Mereka tahu persis, tegaknya Khilafah akan menghentikan agenda penjajahan mereka di Dunia Islam.
Karena itu, tentu sangat kita sayangkan kalau SBY terjebak dalam propaganda Barat ini yang mengaitkan terorisme dengan upaya penegakan syariah Islam atau Negara Islam.
Bangkit Hanya dengan Islam
Harus dikatakan, bahwa jika bangsa ini benar-benar ingin bangkit, maka kunci kebangkitan itu adalah Islam. Tanpa Islam bangsa ini akan makin tepuruk. Tanpa ideologi dan sistem Islam kondisi negeri ini akan makin memburuk. Tanpa Negara Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariah Islam umat ini tak akan pernah bangkit dan akan tetap tertinggal.
Karena itu, perubahan adalah hal yang niscaya. Apalagi jika itu perubahan ke arah yang lebih baik. Allah SWT sendiri telah berfirman:
]إِنَّ اللهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ[
Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang ada dalam suatu kaum hingga kaum itu sendiri yang mengubahnya (QS ar-Ra’du [13]: 11).
Karena itu, sangat bodoh siapapun yang tidak mau berubah dan gigih mempertahankan status-quo yang buruk. Karena itu pula, kita mempertanyakan sikap-sikap mempertahankan sistem demokrasi dan Kapitalisme yang jelas-jelas di depan mata tampak kebobrokannya. Padahal ada sistem yang lebih baik di depan matanya. Itulah sistem Islam. Itulah Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam. []
Selengkapnya...
