Rabu, 29 April 2009

Pendidikan Mahal,Buah Pemerintahan Kapitalis


Mulai tahun 2009 ini masyarakat dijanjikan sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP. Janji yang mulai diiklankan sejak masa tenang Pemilu lalu ini mendapat sambutan baik dari masyarakat. Masyarakat mulai merenda angan: anak-anak mereka akan bisa mengenyam pendidikan minimal hingga kelas IX atau tamat SMP.

Sayangnya, janji itu berlaku untuk sekolah negeri. Padahah faktanya, banyak siswa yang tidak tertampung oleh sekolah negeri dan terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta. Untuk itu, tentu saja mereka tetap harus keluar biaya mulai uang masuk, seragam, buku hingga biaya tetek-bengek lainnya yang belum tentu berkaitan dengan kegiatan belajar-mengajar

bahkan untuk sekolah-sekolah berkualitas atau sekolah terpadu biaya yang harus dikeluarkan sangat besar. Uang masuknya saja rata-rata mencapai jutaan, sementara uang SPP-nya mencapai ratusan ribu rupiah perbulannya.

Untuk sekolah SLTA belum ada sekolah gratis secara nasional, termasuk sekolah negeri. Artinya, seluruh masyarakat harus menanggung banyak biaya demi kelangsungan sekolah anak-anak mereka di SLTA, negeri atau swasta. Ambil contoh salah satu SLTA negeri di Bogor yang mematok uang masuk sebesar 5 juta rupiah. Untuk sekolah yang bertaraf internasional uang masuknya saja bisa mencapai 10 juta rupiah.

Lalu untuk tingkat pendidikan tinggi, PTN telah “diswastanisasi” melalui UU BHP. Memang, Pemerintah masih mengucurkan dana ke PTN. Namun, sebagian besar biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi harus ditanggung oleh PTN itu sendiri. PTN selanjutnya membebankan biaya itu kepada para mahasiswa. Dari sinilah kita akhirnya mendengar biaya masuk PTN yang dari hari ke hari makin mahal, mencapai puluhan juta rupiah, bahkan untuk masuk fakultas kedokteran mencapai lebih dari 100 juta rupiah. Uang SPP-nya pun tidak ada lagi yang bisa dikatakan “murah”. Rata-rata SPP Perguruan Tinggi Negeri mencapai jutaan rupiah, bahkan ada yang mencapai 25 juta rupiah persemester.
Akibat Negara yang Makin Kapitalistik

Penyelenggaraan pendidikan hanya sebagian dari pengaturan berbagai urusan masyarakat. Corak pengaturan urusan-urusan masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, tidak bisa dilepaskan dari ideologi yang diadopsi negara. Mahalnya biaya sekolah adalah dampak logis dari diadopsinya ideologi Kapitalisme oleh negara ini. Ideologi Kapitalisme nyata-nyata ‘mengharamkan’ peran negara yang terlalu jauh dalam menangani urusan-urusan masyarakat. Dalam Kapitalisme, peran negara/pemerintah harus diminimalkan. Dalam sistem Kapitalisme, negara/pemerintah memang dibuat tidak mampu membiayai penyelenggaraan urusan masyarakat. Pasalnya, Kapitalisme menetapkan sumber-sumber kakayaan tidak boleh dikelola negara, tetapi harus diserahkan kepada swasta. Bahkan jika negara sudah terlanjur memiliki BUMN yang mengelola sumberdaya alam, misalnya, maka BUMN itu harus diprivatisasi (dijual kepada swasta). Dengan begitu negara tidak memiliki sumber pandapatan dari sumber-sumber kekayaan alam yang bisa membuat negara mampu membiayai berbagai urusan masyarakat, termasuk pendidikan.

Ideologi Kapitalisme juga mengharuskan pengelolaan urusan masyarakat diserahkan kepada swasta. Semua sektor harus dibuka untuk swasta dan harus dibuka untuk dijadikan sebagai lahan bisnis, termasuk pendidikan. Negara menurut ideologi Kapitalisme tidak boleh menangani langsung urusan masyarakat. Semuanya harus dibuka untuk swasta. Karena itu, munculnya undang-undang yang mem-“privatisasi” lembaga sekolah hanyalah konsekuensi logis dari ideologi Kapitalisme yang dianut negeri ini.

Akibatnya, biaya sekolah terus meroket. Sekolah tiba-tiba menjadi barang mewah bagi kebanyakan anggota masyarakat. Kalaupun ada sekolah gratis, itu hanya sampai tingkat SMP, dan hanya berlaku bagi sekolah negeri. Selebihnya, sekolah tingkat lanjut hanyalah untuk mereka yang mampu menanggung biayanya, tidak untuk orang-orang miskin.

Mungkin orang akan berkata bahwa adanya sekolah gratis sudah merupakan hal yang bagus. Sebab, baru segitulah kemampuan maksimal negara/pemerintah untuk memberikan sekolah gratis. Pasalnya, negara/pemerintah tidak memiliki sumberdana yang cukup untuk membiayai lebih dari itu.

Privatitasi (penjualan BUMN kepada pihak swasta) yang diamanahkan oleh undang-undang terus memperkecil sumber pendapatan negara. Akibatnya, untuk membiayai semua urusannya, negara harus membebani rakyat dalam bentuk pungutan pajak yang terus meningkat. Jika terjadi masalah, kelangsungan sekolah gratis itu bisa terancam, negara kemudian menurunkan anggaran pendidikan. Seperti sekarang, diberitakan Pemerintah akan menurunkan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2010 dari 207,41 triliun pada tahun 2009 (21%) menjadi 195,63 triliun atau 20,6% dari APBN (Kompas, 27/04/09).

Keinginan masyarakat untuk menikmati sekolah berkualitas dengan biaya murah dalam pemerintahan kapitalis jelas bertentangan dengan ideologi Kapitalisme yang diadopsi. Jika masyarakat tetap menghendaki itu, yaitu negara menanggung biaya pendidikan, maka masyarakat pun harus siap menanggung beban berat. Sebab, biaya untuk itu harus ditanggung rakyat dalam bentuk pungutan pajak yang tinggi. Sekali lagi, semua itu adalah konsekuensi logis dari ideologi Kapitalisme yang diadopsi negeri ini.

Pada akhirnya, anak-anak dari keluarga kurang mampu harus puas dengan sekolah apa adanya, dan membuang mimpi untuk menikmati pendidikan tinggi. Itu artinya, mereka harus membuang mimpi memperbaiki nasib keluarga. Jika dulu sekolah bisa dikatakan sebagai jalan untuk memperbaiki nasib, maka dengan mahalnya biaya sekolah, peluang perbaikan nasib itu seakan ditutup untuk mereka yang kurang mampu. Jadilah mereka yang kurang mampu terjebak terus-menerus secara turun-temurun dalam lingkaran keterpurukan.

Pendidikan tinggi akhirnya menjadi “hak khusus” kalangan kaya. Jika akhirnya sistem yang ada terkesan lebih berpihak kepada kalangan kaya, maka memang seperti itulah tabiat dari sistem Kapitalisme. Ideologi Kapitalisme memang didesain untuk selalu berpihak kepada orang-orang kaya, terutama para pemilik modal, dengan mengorbankan rakyat kebanyakan.
Islam Menjamin Pendidikan Bagi Semua

Bertolakbelakang dengan ideologi Kapitalisme yang meminimalkan peran negara, ideologi Islam justru menetapkan negara sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh atas pemeliharaan urusan-urusan masyarakat. Rasulullah saw. menegaskan:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertangunggjawaban atas pengurusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

«فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Pemimpin (kepala Negara) adalah pihak yang berkewajiban memelihara urusan rakyat dan dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (HR Muslim).

Di antara pengurusan rakyat adalah pendidikan. Jadi, dalam Islam negara berkewajiban memelihara urusan pendidikan rakyatnya. Negara tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan pendidikan kepada swasta. Negara justru harus bertanggung jawab penuh atas masalah pendidikan rakyatnya.

Lebih dari itu, Islam menetapkan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan utama masyarakat secara umum yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan pendidikan bagi rakyat secara gratis. Inilah prinsip dasar dalam sistem Islam. Prinsip dasar ini jelas bertolak belakang dengan prinsip dasar dalam sistem Kapitalisme yang sedang diterapkan di dunia, termasuk di negeri ini.

Berdasarkan pinsip ini, jika negara lalai atau abai terhadap masalah pendidikan rakyat maka kelalaian itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Allah, dan tentu saja penguasa berdosa karenanya. Prinsip inilah yang menjadikan para pemimpin dalam Islam selalu fokus terhadap pendidikan. Rasulullah saw. telah mencontohkan hal ini.

Rasul saw. langsung mendidik masyarakat. Beliau juga mengangkat orang-orang yang bertugas memberikan pengajaran kepada masyarakat. Seperti yang diriwayatkan oleh Ibn Hisyam di dalam Sîrah Ibn Hisyâm, Rasul juga pernah menjadikan tebusan bagi tawanan Perang Badar dalam bentuk mengajari anak-anak kaum Anshar membaca dan menulis. Untuk semua itu masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun. Prinsip itu pula yang mendorong para khalifah setelah beliau membangun berbagai fasilitas pendidikan secara cuma-cuma untuk rakyat. Penyelenggaraan pendidikan berkualitas disediakan untuk rakyat yang menginginkannya tanpa dipungut biaya. Hal itu seperti yang dilakukan oleh Khalifah Mu’tashim billah, Khalifah al-Mustanshir, Sultan Nuruddin dan para penguasa Islam lainnya sepanjang masa Kekhilafahan Islam. Wajar jika sepanjang kekuasaan Kekhilafahn Islam, lahir banyak ulama, cendekiawan dan ahli di berbagai bidang. Mereka melahirkan temuan-temuan spektakuler yang mendahului ilmuwan-ilmuwan Barat puluhan bahkan ratusan tahun lebih dulu.

Sistem Islam memungkinkan mengulang semua itu. Pasalnya, Islam bukan hanya menetapkan negara wajib menyediakan pendidikan berkualitas secara gratis bagi rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim. Islam juga menetapkan sistem kepemilikan yang menetapkan barang-barang tambang dan kekayaan alam lainnya menjadi milik bersama seluruh rakyat yang pengelolaannya diwakilkan kepada negara, yang seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Dengan ketentuan itu, negara akan selalu memiliki dana yang cukup untuk membiayai pelayanan pendidikan gratis untuk rakyat secara mamadai.
Wahai Kaum Muslim:

Mahalnya biaya sekolah adalah akibat logis dari pemeritahan kapitalis yang menerapkan ideologi Kapitalisme di negeri ini. Selama ideologi Kapitalisme diadopsi dan diterapkan di negeri ini, biaya sekolah mahal akan terus menjadi masalah.

Sebaliknya, Islam menetapkan bahwa negara wajib memelihara urusan rakyat, termasuk pendidikan. Bahkan negara wajib menyediakan pendidikan berkualitas untuk seluruh rakyat tanpa kecuali secara gratis. Untuk itu, Islam juga menetapkan sistem ekonomi yang akan menjamin negara bisa selalu membiayai penyediaan pendidikan gratis itu.

Karenanya, untuk mengakhiri masalah mahalnya biaya sekolah secara tuntas, ideologi dan sistem Kapitalisme harus segera dicampakkan, kemudian diganti dengan ideologi dan sistem Islam. Intinya, syariah Islam harus segara ditegakkan secara total dalam seluruh aspek kehidupan, dalam institusi Khilafah. Hanya dengan itulah kita akan mendapatkan kehidupan yang di dalamnya Allah menurunkan berkah dari langit dan bumi. Allah swt berfirman:

]وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ[

Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al-A’raf [7]: 96)

Wallâhu a’lam. []

Selengkapnya...

Rabu, 22 April 2009

Kaidah Ahwan Asy-Syarrayn


Salah satu kaidah yang sering dipakai saat ini adalah kaidah ahwan asy-syarrayn (keburukan yang lebih ringan di antara dua keburukan). Kaidah ini sering digunakan untuk melegalisasi sesuatu yang haram; atau menjadikan sesuatu yang dilarang berubah menjadi sesuatu halal.

Contoh:

1. Lokalisasi zina dan judi dibolehkan dengan alasan, jika tidak dilokalisasi akan timbul bahaya yang lebih besar, yaitu perzinaan dan perjudian akan menyebarluas.

2. Boleh terlibat/masuk ke dalam sistem kufur, karena jika tidak, akan muncul bahaya yang lebih besar, yaitu kepemimpinan akan dikuasai oleh orang kafir.

3. Solusi masalah Palestina adalah dengan mendirikan dua negara, untuk Israel dan untuk Palestina. Sebab, jika tidak, bahaya lebih besar akan menimpa penduduk Palestina; peperangan akan terus-menerus berlangsung dan akan menimbulkan darar yang lebih besar daripada bahaya akibat dibentuknya dua negara: Palestina dan Israel.

4. Mengambil demokrasi, meski di baliknya ada bahaya, merupakan keniscayaan bagi kaum Muslim. Sebab, jika tidak mengambil demokrasi, rakyat akan dikuasai oleh pemerintahan otoriter yang madaratnya lebih besar.

5. Pemimpin wanita boleh, alasannya memiliki pemimpin wanita jauh lebih baik daripada tidak memiliki pemimpin sama sekali. Bahaya akibat kepemimpinan wanita lebih ringan daripada bahaya tidak adanya pemimpin bagi rakyat.


Mendudukan Kaidah

Perlu dipahami, kaidah Ahwan asy-syarrayn termasuk Qâ’idah Kulliyyah atau Qâ’idah Fiqhiyah. Qâ’idah Kuliyyah bukan nash (dalil) syariah. Qâ’idah Kulliyyah hanyalah hukum syariah yang digali dari nash syariah (al-Quran dan as-Sunnah). Menurut Mahmud Abdul Karim Hasan, Qâ’idah Kulliyyah merupakan al-hukm asy-syar’i al-kulli (hukum syariah yang bersifat global). Sebagai hukum syariah yang bersifat umum dan global, ia bisa meliputi dan diterapkan pada bagian-bagiannya (juz’iyatihi) atau yang termasuk jenisnya (afrâdihi). Sebagai hukum syariah, Qâ’idah Kuliyyah harus disandarkan pada dalil syariah, baik al-Quran, as-Sunnah, Qiyas maupun Ijmak Sahabat.


Makna dan Penerapan Kaidah

Makna kaidah ini, dengan redaksi yang berbeda-beda, menurut ulama yang mengadopsinya adalah bolehnya mengambil salah satu dari dua perkara haram yang lebih sedikit keharamannya atau lebih sedikit keburukan/mafsadatnya. Menurut Imam as-Suyuthi, kaidah ini adalah cabang dari kaidah, “Adh-Dharar yuzâlu (bahaya harus dihilangkan).” Lalu dari kaidah ini lahir kaidah, Adh-Dharar lâ yuzâlu bi adh-dharar (Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain).”

Hanya saja, jika dua bahaya/madarat bertemu dan tidak mungkin keduanya dihindari sekaligus—dengan kata lain salah satunya harus dijalani—maka bahaya/madarat yang lebih besar harus dihilangkan (dihindari) dengan mengambil bahaya/madarat yang lebih kecil. Menurut Imam as-Suyuthi redaksi lengkapnya adalah:

إِذَا تَعَارَضَا مَفْسَدَتَانٍ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِاِرْتِكَابِ أَخَفِهِمَا

Jika dua bahaya bertentangan maka bahaya yang lebih besar harus dihindari dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan.1

Kaidah ini populer dengan istilah: ahwan asy-syarrayn (memilih keburukan yang paling ringan di antara dua keburukan); aqalu adh-dhararayn (memilih bahaya yang lebih kecil di antara dua bahaya); akhafu al-mafsadatayn (memilih kemafsadatan yang lebih ringan di antara dua kemafsadatan), dar’ al-mafsadah al-akbar bi al-mafsadah al-ashghar (menangkal mafsadat yang lebih besar dengan memilih mafsadat yang lebih kecil). yukhtâr ahwan asy-syarrayn aw akhafu adh-dhararayn (dipilih keburukan yang lebih kecil atau bahaya yang lebih ringan); adh-dharar al-asyadd yuzâl bi adh-dharar al-akhafu (bahaya yang lebih serius dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan).2

Menurut Imam as-Suyuthi, Izzuddin bin Abdus Salam dan al-Qarafi, kaidah ini hanya diterapkan dalam kondisi ‘emergensi’ (darurat/terpaksa). Sebab, kaidah ini merupakan cabang dari kaidah Adh-Dhararu Yuzâlu (Bahaya harus dihilangkan)”. Kita tidak bisa beralih ke hukum cabang (kaidah cabang) apabila hukum asal (kaidah asal) masih bisa diberlakukan. Hukum pokoknya adalah: segala kemadaratan, mafsadat dan keharaman harus dihilangkan; kecuali jika dua bahaya bertentangan dan tidak mungkin keduanya dihindari sekaligus maka bahaya yang lebih besar harus dihindari dengan terpaksa menempuh bahaya yang lebih kecil atau lebih ringan.


Dalil Kaidah

Menurut Imam Shalahudiin al-‘Ala’I, di antara dalil kaidah ini adalah Perjanjian Hudaibiyah. Saat itu Nabi saw. menyetujui klausul: jika ada dari penduduk Makkah datang kepada Nabi saw. dalam keadaan beriman maka ia akan dikembalikan ke Makkah. Jika ada kaum Muslim dari Madinah datang ke Makkah maka mereka tidak harus dikembalikan ke Madinah. Nabi saw. menyetujuinya—meski bisa membahayakan, yaitu melemahkan posisi kaum Muslim dan agama Islam—untuk menghindari bahaya yang jauh lebih besar, yaitu akan terbunuhnya kaum Muslim yang tinggal di Makah.3

Imam ‘Izzuddin bin Abdis Salam mengetengahkan dalil kaidah ini. Beliau menyatakan, “Namimah adalah mafsadat yang diharamkan, tetapi boleh dilakukan atau diperintahkan jika mengatakannya mengandung maslahat yang lebih besar bagi orang yang diberitahunya. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah QS al-Qashash [28]: 20. Berita yang disampaikan kepada Nabi saw. oleh para Sahabat tentang kaum munafik adalah juga dalil tentang hal ini. 4

Dalil yang lain adalah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Anas bin Malik, bahwa pernah ada seorang Arab Baduwi (pedalaman) berdiri di salah satu sudut masjid, lalu kencing di situ. Para Sahabat berteriak (hendak menghentikannya). Namun, Nabi saw bersabda, “Biarkanlah ia.” Ketika orang itu sudah selesai, Nabi saw. memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air. Imam an-Nawawi berkata, “Apa yang dilakukan oleh Nabi saw. adalah upaya untuk menghindari bahaya yang lebih besar. Menghentikan kencingnya di tengah-tengah akan menyebabkan menyebarnya najis pada pakaian, badannya dan pada beberapa tempat di masjid. Beliau mencegah bahaya yang lebih besar ini dengan mengambil bahaya yang lebih ringan (yaitu terkotorinya bagian tertentu dari masjid dengan air kencingnya).”

Menurut pengarang kitab, Nazhm al-Qawâ’id al-Fiqhiyah,5di antara dalil kaidah ini adalah QS al-Baqarah:173. Pada ayat ini disinggung dua bahaya. Pertama: bahaya yang mengancam jiwa. Kedua: adalah bahaya memakan bangkai. Kemudian Allah memberikan petunjuk untuk menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu bahaya yang mengancam jiwa dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan: memakan bangkai.

Syarat Penerapan Kaidah

Dr. Mahmud Abdul Karim Hasan menyatakan, kaidah Ahwan asy-Syarrayn tidak bisa diberlakungan secara serampangan. Kaidah ini hanya diberlakukan pada dua kondisi:

1. Tidak bisa menghindari dua perkara yang diharamkan atau yang mengandung bahaya (dharar), kecuali dengan melakukan salah satunya. Kita tidak mungkin meninggalkan kedua-duanya secara bersamaan karena sangat sulit dan di luar batas kemampuan kita.

2. Bisa menghindari dua perkara yang diharamkan (berbahaya) itu, tetapi jika keduanya dihindari, akan terjadi keharaman lain yang lebih besar lagi.

Hanya saja, penentuan mana bahaya yang lebih besar dan yang lebih kecil tidak boleh diserahkan pada akal dan hawa nafsu, tetapi harus merujuk pada syariah. Sebab, selain menjelaskan halal dan haram, syariah juga menjelaskan mana yang lebih ringan keharamannya.

Dalam konteks ini Imam Izzuddin bin Abdis Salam berkata:

Ketika berkumpul beberapa bahaya, jika mungkin untuk meninggalkannya, maka kita harus meninggalkan semuanya. Jika tidak mungkin, kita harus meninggalkan yang paling besar bahayanya, kemudian yang di bawahnya dan seterusnya. Jika derajat bahayanya sama, harus ditangguhkan. Kadangkala di antara bahaya-bahaya itu ada yang bisa dipilih, ada yang diperselisihkan dalam kesamaan dan perbedaannya. Dalam bahaya ini tidak ada perbedaan antara yang diharamkan dengan yang dimakruhkan (artinya sama-sama harus ditinggalkan).

Berikut ini beberapa contoh penerapan kaidah Ahwan asy-Syarrayn yang tepat sesuai dengan syarat-syaratnya: 6

1. Jika ada seorang ibu yang hamil atau sulit melahirkan dan dokter tidak bisa menyelamatkan ibu dan janinnya sekaligus, sementara harus segera diputuskan antara: menyelamatkan ibu, tetapi akan mengakibatkan kematian janin; atau menyelamatkan janin, tetapi akan mengakibatkan kematian ibu. Jika kondisi itu dibiarkan, ia akan mengakibatkan bahaya yang lebih besar, yaitu keduanya akan mati. Berdasarkan kaidah Ahwan asy-Syarrayn, harus diputuskan menyelamatkan ibu meski berakibat pada kematian janin.

2. Jika kita melihat ada seorang yang diancam akan dibunuh, atau dianiaya atau ada seorang wanita yang akan diperkosa, dan kita mampu mencegah hal itu, namun pada saat yang sama kita harus menunaikan shalat wajib yang hampir habis waktunya, sementara tidak mungkin melakukan keduanya sekaligus. Dalam hal ini, syariah menetapkan bahwa menghilangkan keharaman seperti itu lebih diutamakan daripada menunaikan kewajiban. Yang harus dilakukan adalah mendahulukan untuk menyelamatkan orang yang akan dibunuh atau wanita yang akan diperkosa itu.

3. Boleh melakukan operasi cesar untuk mengeluarkan janin jika tidak bisa lahir secara normal meski dengan bantuan sekalipun.

4. Jika seseorang diancam agar membunuh si Fulan, kalau tidak mau ia akan dibunuh; ia tidak memiliki pilihan ketiga. Dalam kondisi seperti itu ia harus merelakan dirinya terbunuh untuk menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu membunuh orang lain.
Jadi, penerapan kaidah harus memenuhi ketentuan, syarat dan batasan yang telah dijelaskan oleh para ulama ushul. Penggunaan kaidah tersebut untuk membolehkan perkara yang haram, seperti yang belakangan ini terjadi, sebenarnya hanya memperalat kaidah tersebut, menyalahi syariah dan tidak pernah dikatakan oleh para ulama yang jujur.
Misal: pendapat yang mengatakan (tentang Pemilu), “Kita harus memilih si A meski sekular, jangan memilih si B; karena si A mendukung kita, sedangkan si B tidak,” atau semisalnya. Pendapat ini secara syar’i tertolak. Yang harus dikatakan dalam masalah ini adalah kedua pilihan adalah perkara yang diharamkan. Kita tidak boleh memilih orang yang sekular dan menjadikannya sebagai wakil bagi kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat, karena ia tidak terikat dengan Islam dan karena ia melakukan perkara-perkara yang diharamkan, yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang mewakilkan seperti: membuat hukum (tasyrî, legislasi); menyetujui program-program yang diharamkan; menuntut, menerima dan melakukan perkara yang diharamkan. Karena itu, kita tidak boleh memilih kedua-duanya; karena memilih si A atau si B sama saja haramnya dan karena tidak memilih si A atau si B masih ada dalam batas kemampuan kita. Lebih dari itu, masih ada pilihan aktivitas lainnya yang bahkan hukumnya wajib. Jadi dalam hal ini kaidah Ahwan asy-Syarrayn tidak bisa diamalkan.

Dalam konteks ini tidak bisa dikatakan: jika kita tidak memilih si A atau si B maka nanti akan terpilih orang yang tidak berpihak kepada kita, yang akan menimbulkan bahaya lebih besar lagi. Hal itu sebagaimana kita tidak boleh mengatakan jika kita tidak memanfaatkan bar yang menjual khamr maka bar itu akan dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berpihak kepada kita. Yang harus dilakukan adalah meninggalkan dua perkara haram tersebut dan mengajak orang lain untuk meninggalkannya.

Imam at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ لاَ يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابِهِ

Sesungguhnya jika manusia melihat kemung-karan tetapi mereka tidak mengubahnya maka Allah akan menimpakan siksa atas mereka secara umum.

Bisa jadi ada yang berkata: kalau kita tidak memilih salah satunya berarti kita berdiam diri, tidak melakukan apapun. Jawabannya, “Seandainya kita diminta memilih dua perkara, yaitu melakukan yang diharamkan atau tidak melakukan apapun—tidak ada pilihan ketiga, yakni melakukan yang baik—maka yang wajib dilakukan adalah kita harus berdiam diri dan menjaga diri dari melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain, dan kita harus menjaga lisan dari mengubah agama Allah. Bukankah Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir hendaklah mengatakan kebaikan atau diam.”
Dalam konteks ini kita harus meninggalkan keduanya dan melakukan pilihan ketiga yang bahkan adalah wajib bagi kita, yaitu kita harus menggencarkan dakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar, berusaha mewujudkan orang yang layak untuk dipilih dan berusaha mengubah kondisi yang ada secara menyeluruh melalui dakwah. Sebab, yang wajib adalah kita tidak boleh menghukumi atau dihukumi, kecuali dengan Islam.
Kondisi tersebut sama seperti kondisi saat kepada seseorang disodorkan dua jenis makanan: bangkai dan daging babi. Apakah serta-merta ia boleh menerapkan kaidah Ahwan asy-Syarrayn? Tentu tidak. Yang harus ia lakukan adalah meninggalkan keduanya dan bersungguh-sungguh mencari makanan yang halal, serta bersabar tidak memakan keduanya, kecuali jika sampai taraf darurat yang jika tidak memakan salah satunya ia akan binasa. Wallâhu a’lam bi ash-Shawab.

Selengkapnya...

Selasa, 21 April 2009

Menggugat Demokrasi


Demokrasi sering indah diucapkan, tetapi kecut dirasakan. Banyak orang tertipu karena tidak memahami hakikat demokrasi yang sebenarnya.
Ketika harga bahan bakar minyak (BBM) akan dinaikkan tahun lalu, hampir tidak ada rakyat yang tidak menolak rencana kenaikan tersebut. Orang yang tinggal di pucuk gunung pun, jika ditanya apakah harga BBM perlu naik, mereka pasti menjawab: tidak. Alasannya, kenaikan BBM itu akan membuat harga-harga kebutuhan pokok merangkak naik.

Namun, justru wakil rakyat setuju dengan kenaikan harga BBM itu dengan berbagai dalih. Pertanyaannya, wakil rakyat yang duduk di DPR itu wakil siapa? Benarkah mereka representasi suara rakyat? Kalau mereka adalah wakil rakyat seharusnya mereka mengikuti kehendak rakyat. Namun, fakta berbicara lain; keputusan-keputusan yang mereka buat justru berseberangan 180 derajat dengan suara rakyat. Kenyataan ini hanyalah satu di antara banyak kebohongan ide demokrasi, yakni kedaulatan di tangan rakyat.

Secara konsepsi, rakyat memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur urusan negara. Rakyatlah penentu kebijakan bagi diri mereka sendiri. Namun, konsepsi ini hanya ada pada saat kelahirannya, yakni pada abad ke-6 Sebelum Masehi. Saat itu di polis-polis (negara kota) di Athena dan sekitarnya, seluruh rakyat—kecuali budak, warga pendatang, dan wanita—suatu saat berkumpul untuk menyusun kebijakan polis mereka. Seluruh warga negara yang memiliki hak pilih menyuarakan secara langsung aspirasinya. Bagi orang Yunani Kuno, memilih segelintir orang dan kemudian memberinya mandat untuk memutuskan kepentingan umum adalah Oligarchy. Demokrasi, bagi mereka, adalah kesejajaran dalam memberikan keputusan. Karenanya, bagi filosof seperti Aristoteles, demokrasi seperti yang sedang berlangsung sekarang: rakyat memilih orang-orang untuk diberi mandat mengurusi kehidupan publik bukanlah demokrasi sama sekali.


Bias Perwakilan

Jadi, demokrasi yang berlaku sekarang bukanlah demokrasi yang sebenarnya. ‘Demokrasi’ telah bermetamorfosis dengan menggabungkan konsep perwakilan dari sistem feodal. Dalam sistem feodal, tanah hanya dimiliki oleh para bangsawan. Adapun rakyat jelata dianggap menyewa tanah dan diharuskan memberi upeti atas hasil garapan tanah tersebut. Konsep representasi timbul ketika kalangan rakyat jelata protes karena kaum bangsawan menaikkan pajaknya (biasanya untuk biaya peperangan). Karena tidak mungkin mereka semua bicara satu-persatu dengan sang raja, terpaksa aspirasi mereka harus disalurkan lewat wakil-wakilnya (representatives). Proses tawar-menawar mereka dengan bangsawan kemudian menjadi lembaga perwakilan. Inilah yang terlihat dalam parlemen Inggris.

Pada kondisi kekinian, para bangsawan dan tuan tanah berganti wujud menjadi para elit politik dan para pengusaha. Merekalah yang secara real ada di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Mereka pula yang berusaha menentukan arah perjalanan negara atas nama ‘perwakilan’. Kedaulatan rakyat yang sebenarnya telah mati dan digantikan dengan kedaulatan elit politik yang sebagian besarnya adalah para pengusaha (pemilik modal). Mereka inilah sebenarnya pemegang kendali sebuah negara.

Kecenderungan kelompok pengusaha menjadi kelompok dominan karena partai maupun pemerintah sama-sama menghadapi masalah struktural, yakni keterbatasan modal. Problem keuangan di internal parpol menempatkan pengusaha menjadi elit dalam sistem kepartaian. Konsekuensinya, kebijakan partai dikompromikan dengan kepentingan pengusaha. Demokratisasi di tubuh partai direduksi oleh kepentingan pengusaha yang berkolaborasi dengan elit partai. Dengan kekuatan ekonominya, ada kalanya pengusaha memiliki jaringan politik yang lebih luas dibandingkan dengan aktivis partai. Kondisi ini membuat pengusaha lebih leluasa memainkan isu dalam rangka mengarahkan kebijakan pemerintah.

Masuknya para pengusaha ke jajaran kekuasaan/legislatif penting di era globalisasi seperti sekarang. Riant Nugroho D & Tri Hanurita S (Tantangan Indonesia, 2005) menyebut demokrasi menjadi salah satu komponen dari perkembangan globalisasi yang digerakkan oleh liberalisasi perdagangan, Kapitalisme global, yang berjalan seiring dengan bangkitnya kembali libertarianisme dan kebangkitan ekonomi klasik. Di sinilah posisi para kapitalis menjadi penting dalam ikut menentukan arah kebijakan negara. Amerika Serikat telah mempraktikkan demokrasi model ini dan telah mengekspornya ke seluruh dunia. Bahkan setiap tahun Amerika memberi penilaian terhadap proses demokrasi di setiap negara. Apa maknanya? Semua proses demokrasi harus berjalan sesuai dengan standar Amerika.

Karena itu, demokrasi dari sisi konsep sudah salah karena bukan rakyat yang berdaulat. Ditambah lagi, rakyat di negara-negara di dunia sebenarnya tidak lagi memiliki kedaulatan karena kedaulatannya telah dirampas oleh negara adidaya. Ini diakui sendiri oleh Menteri Pertahanan Indonesia Yuwono Sudarsono dalam suatu kesempatan. Ia menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi kedaulatan absolut bagi sebuah negara. Lalu kedaulatan yang digembor-gemborkan itu apa? Ilusi.


Ilusi Kesejahteraan

Banyak pihak berharap, demokrasi akan mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat, berdasarkan asumsi bahwa semakin demokratis, rakyat akan kian sejahtera. Berbagai model demokrasi pun dicoba. Mulai dari Demokrasi Terpimpin ala Soekarno, Demokrasi Pancasila ala Soeharto, demokrasi ala Habibie, hingga demokrasi liberal ala reformasi. Namun, hasil yang diharapkan tak kunjung tiba. Rakyat tetap saja tidak menikmati buah berdemokrasi selain hanya pesta demokrasi.

Terbukti, 60 tahun Indonesia merdeka lebih dari 30 persen penduduk Indonesia tidak memiliki jamban. Lebih dari 100 juta penduduk belum memiliki akses air minum yang layak. Angka kemiskinan berada pada angka sekitar 17 persen jika menggunakan standar nasional. Namun, jika standar yang digunakan adalah Bank Dunia, lebih banyak lagi warga negara Indonesia yang miskin. Kenyataan seperti ini tidak hanya dijumpai di Indonesia, tetapi juga di negara lain seperti India yang jauh lebih dulu mencoba berdemokrasi. Bahkan di Amerika sendiri, pemerintahnya tak mampu menghilangkan kemiskinan ini. Malah tahun ini jumlahnya akan meningkat akibat krisis ekonomi.

Alfian, dalam tulisannya berjudul ’Defisiensi Demokrasi’ (2000), menyebut demokrasi yang dikejar sangat mudah menjurus pada defisiensi demokrasi; proses transisi tersebut pada akhirnya menghalangi reformasi ekonomi. Bahkan reformasi ekonomi itu cenderung dimanipulasi oleh elit penguasa dan akhirnya menjebak proses transisi menjadi lahirnya otoritarianisme baru. Proses demokrasi justru mampu menyedot potensi ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk keperluan lebih luas, hanya demi ongkos politik. Menarik kiranya mengutip pernyataan Samuel Hutington (1996), bahwa demokrasi tidak selalu merupakan pilihan terbaik karena ia dapat menimbulkan inefisiensi dan ketidakpastian.

Para pengamat politik menilai biaya Pemilu tahun ini terlalu besar. Jika ditotal, penyelenggaraan Pemilu dan biaya yang dikeluarkan oleh partai politik dan calegnya, angkanya bisa mencapai Rp 50 triliun. Ini hampir sama dengan anggaran untuk mengatasi kemiskinan yang berjumlah sekitar Rp 57 triliun. Padahal rakyat tidak merasakan langsung dana yang besar itu. Lagi-lagi yang diuntungkan para pengusaha, bukan rakyat jelata.

Tak mengherankan, jika krisis ekonomi di Indonesia tidak kunjung usai setelah 10 tahun berlalu. Ironisnya, di tengah keterpurukan ekonomi seperti ini banyak berseliweran mobil-mobil mewah dan pembangunan gedung-gedung megah. Mereka inilah kelompok yang diuntungkan dalam demokrasi sekarang. Ingat, bahwa demokrasi adalah sarana bagi liberalisasi perdagangan menancapkan kukunya di negara-negara berkembang.


Instabilitas

Dibandingkan dengan masa Orde Baru, kondisi stabilititas politik di era ini tidaklah lebih baik. Justru banyak konflik horisontal ketika kran kebebasan dibuka. Bahkan banyak pihak khawatir, saat ini muncul kebebasan tanpa batas dan semaunya sendiri.

Konflik-konflik pemilihan kepala daerah bisa menjadi contoh. Di Tuban, kantor Bupati dibakar. Di Maluku Utara, dua kubu sampai sekarang terus bermusuhan, tidak hanya di level elit tapi sampai grass root dan bersifat fisik. Perang antar kampung hampir menjadi pemandangan sehari-hari.

Terakhir, kasus tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat menjadi potret paling nyata praktik demokrasi di Indonesia. Muncul kelompok-kelompok penekan yang menggunakan kekuatan fisik untuk mengegolkan tujuannya. Anarkisme sudah menjadi budaya baru. Tampaknya Indonesia telah masuk pada fase baru, yakni mobokrasi yaitu kekuasaan yang dikendalikan mob, yakni kerumunan yang secara emosional dan irasional muncul untuk menjalankan aksi-aksi penuh destruksi. Ketika ada pihak yang dianggap membuat kesalahan dan tidak memenuhi kehendak dari kerumunan yang agresif itu, pihak yang dimaksud pun dikeroyok, dipukuli, atau dihajar beramai-ramai hingga ajal.

Dampak instabilitas ini memang nyata. Bahkan di penghujung tahun 2006 Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai melontarkan pernyataan, bahwa demokrasi bukanlah faktor utama yang diharapkan pengusaha. Demokrasi yang awalnya digunakan sebagai sarana untuk memperlicin masuknya investasi dari luar negeri ternyata menghasilkan ketidakstabilan politik dalam negeri. ‘’Bayangkan saja, tenaga kerja mudah demonstrasi, masyarakat mudah marah, mudah merusak, dan mudah memblokir. LSM dan birokrasi juga cari-cari masalah,’’ kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto.


HAM, Minoritas, dan Diskriminasi

Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi bagian penting dari proses demokratisasi. Seperti diketahui, demokrasi memegang prinsip dasar, yakni persamaan. Tidak boleh ada manusia yang memperbudak manusia lainnya atau ada kelompok manusia yang mendapat previlage tertentu. Semua harus dihormati.

Itu teorinya. Faktanya, dalam tataran global prinsip persamaan itu tidak berlaku. Amerika Serikat sebagai negara adidaya seolah tidak boleh disalahkan. Dengan semena-mena mereka menggempur Irak dan Afganistan atas nama kebebasan dan demokratisasi. Mereka juga mendiskreditkan umat Islam dengan mencurigainya sebagai bagian dari teroris yang akan menghancurkan Amerika. Sudah ratusan ribu warga Irak, Afganistan, Bosnia, Sudan, Somalia, mati di tangan tentara Amerika tanpa salah apa-apa.

Di dalam negerinya sendiri Amerika tak mampu menghilangkan diskriminasi warna kulit. Warga kulit hitam, misalnya, mendapat perlakuan yang sering tidak manusiawi dibandingkan dengan warga kulit putih. Bahkan dalam pemilihan presiden AS terbaru, masih ada upaya diskriminasi itu dengan menyerang warna kulit Obama. Umat Islam di Amerika juga tidak bisa hidup bebas sebagaimana jargon kebebasan yang dipropagandakan. Akhir Maret lalu umat Islam di beberapa bagian Amerika marah karena FBI selalu memata-matai aktivitas mereka.

Kondisi yang sama terjadi di Eropa. Diskriminasi terhadap minoritas tampak nyata, khususnya kaum Muslim. Di Prancis dan Jerman, wanita Muslimah dilarang mengenakan kerudungnya di institusi-institusi pendidikan. Di Inggris, Muslim yang akan memperjuangkan tegaknya syariah dan Khilafah akan dicap sebagai teroris. Di Belanda, hujatan demi hujatan terhadap Islam terus dilakukan secara sistematis. Beberapa masjid dirusak dan dilempari kotoran. Padahal negara-negara tersebut mengaku sebagai negara yang menjamin kebebasan seperti diajarkan oleh demokrasi. Jadi, manakala yang menjadi minoritas itu Muslim, HAM tidak berlaku. Sebaliknya, jika yang minoritas non-Muslim, hal yang kecil diperbesar.


Saluran Aspirasi Semu

Prinsip demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Jika rakyat menginginkan, keinginan itu tidak boleh dicegah. Namun, itu hanyalah sebuah ilusi. Masih ingat Pemilu di Aljazair atau kemenangan Hamas di Palestina? Semua proses itu akhirnya kandas. Demokrasi ternyata tidak memberikan toleransi kepada kaum Muslim untuk bisa mengaktualisasikan aspirasinya yang sesuai dengan syariah Islam.

Kasus Ahmadiyah bisa menjadi contoh di dalam negeri. Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan dengan tegas kesesatan aliran tersebut, Pemerintah tetap saja tidak memberikan respon yang memadai. Perusak umat itu tetap saja dibiarkan berkembang hingga saat ini.

Bahkan yang lebih lucu, keinginan masyarakat Muslim untuk bisa melaksanakan ajaran agamanya yang kemudian dituangkan dalam wujud peraturan daerah, ditentang habis. Padahal itu jelas-jelas berlaku khusus bagi orang yang beragama Islam. Seperti perda zakat, perda membaca al-Quran, perda miras, dan sebagainya. Tak hanya itu, keinginan mayoritas penduduk Indonesia agar pornografi dan pornoaksi hilang dari bumi pertiwi pun ditentang.

Jadi, demokrasi tidak akan pernah memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk bisa mewujudkan aspirasinya. Demokrasi membatasi hanya aspirasi yang sesuai dengan keinginan demokrasi (baca: Barat), supaya Islam tidak tegak dan Barat tetap bisa leluasa mengeruk keuntungan atas kekayaan negeri-negeri Islam serta mengekspor budayanya.

Walhasil, demokrasi adalah alat bagi globalisasi untuk memperlancar liberalisasi perdagangan dan investasi. Thomas Friedman (2000) menyebut globalisasi sebagai Amerikanisasi. Globalisasi—yang di dalamnya ada liberalisasi perdagangan, demokrasi, HAM, lingkungan hidup dan hak paten—menjadi kebutuhan ‘survivality’ bagi Amerika agar tetap menjadi adidaya dan mengeruk kekayaan alam dunia.

Walhasil, demokrasi bukan rumah kita! Bagaimana menurut anda............anda bs menilai sendiri...........

Selengkapnya...

KEMBALILAH KE ISLAM


Pemilu Legislatif 2009 telah usai. Meski perhitungan suara belum final, parpol yang diduga kuat bakal menang sudah ‘kelihatan’. Pemenangnya tidak lain Partai Demokrat, dengan raihan suara tertinggi sekitar 20%. Di bawahnya—yang termasuk dalam ’sepuluh besar’—ada Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Hanura dan PBB.

Jika sebelum Pemilu yang berkembang adalah ‘kontak politik’ atau ‘komunikasi politik’ antar parpol atau elit parpol, maka usai Pemilu, yang mendominasi adalah wacana tentang ‘koalisi’, atau lebih tegasnya lagi ‘kontrak koalisi’. Istilah kontrak koalisi diperkenalkan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono menyusul keunggulannya memimpin perolehan suara sementara Pemilu 2009. Sebagaimana dilontarkan SBY, PD mensyaratkan koalisi 2009 harus didasarkan pada aturan yang mengikat semua pihak.

Sebaliknya, calon pasangan koalisi juga mensyaratkan adanya ‘mahar’ atau ‘mas kawin’; biasanya tidak jauh dari kebersamaan di dalam kabinet pemerintahan baru hasil Pilpres 2009. Sesuai dengan perolehan kursi masing-masing parpol di DPR hasil Pemilu 2009, ada parpol yang menyasar pos RI-2 (wakil presiden), jatah menteri, atau cukup posisi bagi kadernya di sejumlah BUMN. Jika tawar-menawar ’mahar’ sudah pas, koalisi pun dibentuk.

Sejauh ini, PD memang belum menentukan dengan siapa berkoalisi, termasuk menentukan siapa cawapres yang bakal mendampingi capres SBY. Menurut Ketua DPP Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, penentuan siapa pendamping SBY akan dilakukan melalui forum Rapat Pimpinan Nasional yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 25 April sampai 26 April 2009 (Republika.co.id, 17 April 2009).

Di sisi lain, Ketua Majelis Penasihat Partai (MPP) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyatakan, dirinya akan memasang harga tinggi dengan menawarkan posisi cawapres kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) apabila diajak berkoalisi oleh Partai Demokrat (Jakartapress, 20/4).

Adapun PKS dan PPP, meski juga belum pasti, ada tanda-tanda untuk tetap merapat dengan Partai Demokrat. Hal yang sama terjadi pada Golkar. Ini berarti, koalisi Golkar-PD juga ada kemungkinan tetap dilanjutkan sampai 2014.

Meski belum tentu lolos ke Gedung DPR, Partai Bulan Bintang (PBB) juga akan segera memantapkan keputusan koalisi dengan Partai Demokrat. Koalisi tersebut rencananya akan diputuskan secara resmi dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB Senin (20/4) ini. Sekretaris Jenderal DPP PBB, Sahar L Hassan, menyatakan alasan PBB untuk berkoalisi dengan Demokrat adalah nilai historis keduanya yang pernah bersama-sama mengusung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pilpres 2004 (Republika online, 20/4).
Makna Koalisi

Dalam kamus populer Wikipedia, koalisi diartikan sebagai persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, yang dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau didasarkan pada asas manfaat.

Karena bersifat sesaat dan semata-mata didasarkan pada asas manfaat, koalisi memang tidak akan pernah menjadi ikatan yang kuat dan abadi. Saat dipandang bermanfaat, koalisi dibangun dan dipertahankan. Saat sudah tidak membawa manfaat, koalisi dengan mudah dibubarkan dan dicampakkan. Inilah fakta koalisi dalam sistem pemerintahan demokrasi saat ini.

Karena itu, tidak aneh jika sebelum Pemilu 2009, karena merasa bakal menjadi pemenang, Jusuf Kalla dengan Golkar-nya, misalnya, bertekad bulat untuk ‘bercerai’ dengan pasangan koalisinya, yakni SBY dengan PD-nya. Namun, usai Pemilu, dengan melihat raihan suaranya yang jauh meselet dari target, Jusuf Kalla dan Golkar-nya terpaksa harus realistis; berpikir ulang untuk segera kembali ‘rujuk’ dengan SBY dan PD.

Begitu pula Amien Rais. Selama ini, sesepuh PAN ini sering mengkritik dan cenderung kontra dengan Pemerintahan SBY. Namun, usai Pemilu, karena ternyata SBY dengan PD-nya diduga kuat bakal menang, sesepuh PAN ini justru mendorong partainya untuk berkoalisi dengan SBY dan PD.

Mengapa begitu mudahnya parpol-parpol untuk berniat ‘cerai’ dan ‘rujuk’ dalam koalisi di pemerintahan? Tidak lain, menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Chozin Chumaidy di Jakarta, Senin (23/3), karena orientasinya hanya jangka pendek, yaitu kekuasaan (Gagasmedia.com, 14/4/2009).
Bukan untuk Rakyat

Dengan memperhatikan sepak terjang parpol-parpol yang ada—baik yang sekular maupun yang mengklaim sebagai parpol Islam— dalam hal koalisi, jelas sekali bahwa koalisi hanyalah ditujukan untuk sekadar bagi-bagi kekuasaan, tidak benar-benar dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat. Koalisi sejumlah parpol di Pemerintahan SBY-JK, yang merupakan koalisi hasil Pemilu 2004, membuktikan demikian.

Selama 2004-2009, partai-partai yang berkuasa, baik yang duduk di pemerintahan maupun di DPR, jelas-jelas tidak benar-benar bekerja untuk rakyat. Bahkan ada kesan, mereka bekerja untuk pihak lain, dan justru merugikan rakyat. Contoh: selama periode 2004-2009, pemerintahan koalisi hasil Pemilu 2004 tetap menumpuk luar negeri; menaikkan harga BBM lebih dari 100 persen sehingga sangat berdampak luar biasa terhadap ekonomi rakyat; menyerahkan Blok Cepu kepada Exxon-Mobil; tidak segera mengambil alih Blok Natuna D-Alpha; membiarkan kontrak karya dan kontrak bagi hasil dengan sejumlah perusahaan asing (seperti Freeport, Chevron, Exxon-Mobil, Inco, dll) yang justru selama ini merugikan rakyat; tunduk pada kekuatan asing; dan lain-lain.

Di sisi lain, selama periode 2004-2009 pula, DPR banyak menghasilkan UU yang justru merugikan rakyat seperti UU SDA, UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Mineral dan Batubara, UU BHP, UU KDRT, UU Pornografi, dll.

Selain itu, selama periode pemerintahan koalisi hasil Pemilu 2004, banyak persoalan besar yang justru kurang diperhatikan oleh Pemerintah dan DPR. Misal: angka kemiskinan dan pengangguran yang terus meningkat; merajalelanya kasus korupsi; meningkatnya kasus kriminalitas; menjamurnya pergaulan bebas dan narkoba; munculnya sejumlah aliran sesat seperti Ahmadiyah; merebaknya kasus-kasus makanan beracun atau mengandung zat-zat haram; dll.

Jika demikian, koalisi yang akan kembali dijalin oleh sejumlah parpol setelah Pemilu dan Pilpres 2009 dipastikan akan mengulang koalisi 2004: sekadar dimaksudkan untuk memenuhi ’syahwat kekuasaan’ parpol dan elit parpol, seraya mengorbankan rakyat.
Arti Perjuangan Islam

Koalisi atas dasar sikap pragmatis (sekadar demi kepentingan sesaat), sebagaimana ditunjukkan di atas, seharusnya tidak dilakukan partai-partai Islam. Pasalnya, partai Islam, sejak awal berjuang demi Islam. Berjuang demi Islam hakikatnya bermakna berjuang demi tegaknya hukum-hukum Allah SWT alias syariah Islam. Perjuangan demi tegaknya syariah Islam tentu tidak bisa dilakukan dengan segala cara. Dalam Islam tidak dikenal kaidah: Al-Ghâyah tubarrir al-washîlah (Tujuan menghalalkan segala cara). Tidak bisa, dengan alasan demi Islam, cara-cara yang justru bertentangan dengan Islam digunakan. Berkoalisi dengan partai-partai sekular—yang jelas-jelas akan mengukuhkan sistem sekular dan semakin menyingkirkan hukum-hukum Allah SWT—jelas tidak dibenarkan. Tindakan demikian bisa dikatakan sebagai tolong-menolong dalam dosa dan kemaksiatan. Padahal Allah SWT justru memerintahkan sebaliknya: agar kaum Muslim tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman:

]وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ[

Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras azab-Nya (QS al-Maidah [5]: 2).

Lebih dari itu, jika memang berjuang demi Islam, seharusnya partai-partai Islam tetap istiqamah di jalan Islam; tidak tergoda untuk berkoalisi dengan siapa saja yang bisa menjauhkan dari Islam dan malah mengukuhkan kekufuran. Sudah seharusnya kita berkaca pada sikap Rasulullah yang tetap istiqamah di dalam manhaj dakwah yang beliau tempuh meski beliau pernah ditawari oleh orang-orang kafir Qurays dengan tawaran yang sekilas sangat menggiurkan: takhta, harta dan wanita; dengan syarat, beliau menghentikan dakwah Islam. Namun, beliau sama sekali menolaknya dan tidak menggubrisnya. Padahal, jika mau, beliau saat itu bisa langsung berkuasa dan memiliki harta yang banyak. Dalam hal ini, Rasul malah tegas mengatakan:

«وَاَللّهِ لَوْ وَضَعُوا الشّمْسَ فِي يَمِينِي، وَالْقَمَرَ فِي يَسَارِي عَلَى أَنْ أَتْرُكَ هَذَا الأَمْرَ حَتّى يُظْهِرَهُ اللّهُ أَوْ أَهْلِكَ فِيهِ مَا تَرَكْتُهُ».

Demi Allah, andai mereka bisa meletakkan matahari di tangan kananku, dan bulan di tangan kiriku, (lalu mereka minta) agar aku meninggalkan urusan (agama) ini, maka demi Allah, sampai urusan (agama) itu dimenangkan oleh Allah, atau aku binasa di jalannya, aku tetap tidak akan meninggalkannya (HR Ibn Hisyam).

Tawaran koalisi dari partai-partai sekular pada dasarnya tidak ada bedanya dengan tawaran orang-orang kafir Qurays kepada Rasulullah saw. Sebab, jelas-jelas, dalam koalisi, ideologi dan idealisme partai harus benar-benar ditanggalkan dan dicampakkan. Tidak mungkin partai Islam berkoalisi dengan partai-partai sekular jika mereka tidak meninggalkan ideologi dan idealismenya.

Sayangnya, itulah yang telah, sedang dan akan dilakukan kembali oleh partai-partai Islam. Akibatnya, yang ada di benak tokoh-tokoh partai Islam adalah bagaimana agar mereka mendapatkan ‘jatah’ kekuasaan; entah sebagai cawapres, menteri, atau pimpinan BUMN. Niat awal untuk menegakkan Islam dan memperjuangkan tegaknya syariah sama sekali ditinggalkan. Ini tentu saja menyedihkan karena nyata-nyata telah menyimpang dari hukum-hukum Islam sekaligus dari manhaj perjuangan Rasulullah saw. yang tidak pernah berkompromi apalagi berkoalisi dengan kemungkaran. Dalam hal ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Semua kejelekan di muka bumi ini—fitnah, musibah, paceklik dikuasai musuh dan lain-lain penyebabnya adalah karena kita menyimpang dari manhaj Rasulullah saw. dan mengajak manusia bukan kepada Allah SWT (Ibn Taimiyah, Majmû’ al-Fatawâ, XV/25).
Kembalilah ke Islam!

Parpol Islam sudah seharusnya kembali pada ideologinya, yakni ideologi Islam, dan merujuk hanya pada hukum-hukum Islam. Sebaliknya, sudah saatnya partai-partai Islam meninggalkan sikap pragmatis hanya demi mewujudkan kemaslahatan dan kepentingan jangka pendek: sekadar mengincar kursi dan jabatan. Jika itu yang selalu dilakukan, berarti selama ini asas Islam yang menjadi asas partai hanyalah simbol belaka. Adapun isinya sama saja dengan partai-partai sekular. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb

Selengkapnya...

Mengapa saya mengenakan Kerudung ?



Oleh Yvonne Ridley (mualaf Inggris eks tahanan Taliban)

Dulu saya melihat wanita berkerudung sebagai manusia yang pendiam, makhluk yang tertindas. Namun, kini saya melihatnya sebagai sosok yang memiliki banyak keahlian, berbakat, dan berpendirian kuat dimana menjelma sebagai bentuk solidaritas persaudaraan yang bahkan terlalu agung untuk dibandingkan dengan persaudaraan feminisme Barat.

Politisi dan jurnalis senang mengangkat isu tertindasnya perempuan di dalam Islam tanpa pernah mengajak berbicara para perempuan berkerudung itu sendiri.

Mereka sama sekali tidak memiliki bayangan bagaimana wanita muslim terlindungi dan dihormati dalam Islam yang telah berlangsung selama lebih dari 1400 tahun yang lalu.

Namun dengan mengupas isu budaya seperti mempelai anak-anak, penyunatan anak perempuan, pembunuhan demi kehormatan dan perkawinan paksa, mereka pikir mereka berbicara dengan ilmu.

Dan saya juga muak dengan dicontohkannya praktik di Saudi sebagai contoh bagaimana wanita ditekan hak-haknya seperti larangan mengemudi di negara tersebut.

Hal-hal diatas sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Islam, namun itu semua menjadi sasaran empuk untuk memojokkan Islam dengan bergaya sok tahu. Padahal sangatlah naif untuk mencampuradukkan budaya dengan Islam.

Saya pernah diminta untuk menulis bagaimana Islam membolehkan suami untuk menghajar isterinya. Enak saja, tidak benar itu. Kalangan pengkritik Islam tentu akan dengan senang mengutip ayat-ayat Al Quran atau Hadith secara serampangan dan di luar konteks. Apabila seorang suami akan menaikkan tangannya terhadap isterinya, ia dilarang untuk meninggalkan bekas pukulan di tubuh isterinya. Dengan kata lain, Quran sebenarnya berkata,” Jangan kau hajar isterimu, Hai Bodoh.”

Nah mari kita lihat statistik yang menarik. Hmm, saya mulai mendengar kata-kata sumpah serapah. Menurut, informasi Kekerasan Rumah Tangga Nasional (Amerika Serikat), 4 juta wanita mengalami kekerasan oleh pasangannya selama rata-rata 12 bulan.

Tidak kurang dari 3 wanita dibunuh oleh suami atau pacarnya setiap hari… yang berarti sekitar 5500 wanita yang dihajar hingga mati sejak peristiwa 9/11.

Mungkin ada yang bilang bahwa fakta tersebut adalah suatu kenyataan yang mencengangkan yang bisa terjadi di masyarakat yang konon beradab. Namun sebelum saya berkata lebih jauh, saya perlu katakan bahwa kekerasan terhadap wanita adalah masalah global. Pria yang melakukan kekerasan pun memiliki latar belakang yang beragam dari segi agama maupun budaya. Kenyataan menunjukkan bahwa satu dari tiga wanita di dunia merupakan korban kekerasan dan pelecehan seksual semasa hidupnya. Kekerasan terhadap wanita bukan monopoli agama, status, kekayaan, warna kulit ataupun budaya tertentu.

Namun demikian, ketika Islam pertama kali muncul, wanita merupakan obyek yang diperlakukan secara tidak semestinya. Bahkan di Barat, para wanita pun masih menghadapi masalah karena para pria yang masih berpikir memiliki superioritas. Ini terlihat dari jenjang promosi dan struktur upah yang terlihat dari tipe pekerja pembersih biasa hingga pemburu karir di tingkat direksi atau manajemen.

Wanita di Barat pun masih diperlakukan sebagai komoditas dimana perbudakan seksual mengalami peningkatan, dengan dalih sebagai upaya pemasaran dimana tubuh wanita menjadi aset penjualan produk dalam dunia periklanan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ini terjadi di dalam masyarakat dimana perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan adalah hal yang lumrah. Di dalam masyarakat ini pula terjadi ilusi persamaan antara pria dan wanita dan tingkat pengaruh seorang wanita di dalam masyarakat tersebut diukur dari besaran payudara yang ia miliki.

Dulu saya melihat wanita berkerudung sebagai manusia yang pendiam, makhluk yang tertindas. Namun, kini saya melihatnya sebagai sosok yang memiliki banyak keahlian, berbakat, dan berpendirian kuat dimana menjelma sebagai bentuk solidaritas persaudaraan yang bahkan terlalu agung untuk dibandingkan dengan persaudaraan feminisme Barat. Pandangan saya berubah sejak pengalaman yang saya lalui ketika ditahan oleh Taliban karena menyelundup ke Afghanistan dengan mengenakan burkha di bulan September 2001.

Selama 10-hari dalam kurungan, saya membuat perjanjian dengan mereka bahwa saya akan membaca Al Quran dan mempelajari Islam kalau mereka akan membiarkan saya pergi. Aneh tapi nyata, mereka pun menerima tawaran saya dan saya pun dibebaskan. Ketika saya kembali dari sana saya pun memegang janji saya. Sebagai jurnalis yang meliput peristiwa di Timur Tengah, saya pun menyadari untuk belajar lebih banyak tentang suatu agama yang jelas-jelas juga menjadi suatu pandangan hidup bagi masyarakat di sana.

Tidak, saya bukan korban Sindrom Stockholm. Untuk menjadi korban sindrom ini, anda harus memiliki hubungan yang baik dan erat dengan mereka yang menahan anda. Ini tidak terjadi dengan saya. Selama saya dikurung, saya sumpah serapahi mereka menolak makanan yang mereka tawarkan dan melakukan mogok makan. Saya tidak tahu siapa yang lebih senang ketika saya akhirnya dibebaskan — mereka atau saya!

Awalnya, saya pikir membaca Quran tidak akan lebih dari sekedar kegiatan akademis. Namun saya benar-benar terhenyak ketika saya temukan secara gamblang bahwa wanita memiliki kesamaan spiritual, pendidikan dan harga diri. Hadiah bagi seorang wanita ketika ia melahirkan dan membesarkan anak-anak mereka benar-benar mendapatkan pengakuan yang tulus. Wanita muslim pun bangga untuk menyatakan bahwa mereka adalah ibu rumah tangga.

Di samping itu, Nabi Muhammad Saaw pun menyatakan bahwa wanita yang terpenting dalam keluarga adalah seorang Ibu, Ibu, dan Ibu. Nabi juga berkata bahwa surga terletak di bawah telapak kaki ibu. Bayangkan, berapa banyak wanita yang mampu mencapai 100 peringkat wanita paling berpengaruh hanya dengan predikat ‘Ibu Terbaik’?

Ketika seorang wanita secara Islam memilih dengan sadar untuk tetap tinggal di rumah dan membesarkan anak-anak merupakan suatu bentuk baru dari harga diri dan kehormatan di mata saya. Pilihan tersebut sama sekali tidak lebih rendah dibanding dengan para wanita muslim lainnya yang memilih untuk bekerja, berkarir dan mengembangkan profesi mereka.

Saya pun mulai mencermati hal-hal seperti hukum warisan, pajak, kepemilikan harta dan perceraian, yang semuanya mungkin bisa menjadi inspirasi bagi para pengacara Holywood. Misalnya, wanita berhak mempertahankan apa yang telah mereka raih dan miliki sedangkan para suaminya harus menyerahkan separuh dari nilai yang ia miliki.

Agak lucu bukan kedengarannya ketika para media tabloid dengan heboh meliput berita aktris bintang film yang melakukan perjanjian pra nikah? Padahal para wanita muslim sudah menjalankan perjanjian bahkan sejak hari pertama. Mereka bisa memilih untuk bekerja atau tidak, dan semua penghasilan yang ia dapati dari pekerjaannya adalah miliknya, sedangkan suaminya harus membayar semua kebutuhan, tagihan dan belanja keluarga.

Apa-apa yang mereka para feminis perjuangkan di tahun 70an, ternyata sudah dinikmati oleh para wanita muslim 1400 tahun yang lalu.

Sebagaimana saya terangkan tadi, Islam menghormati status Ibu dan Istri. Apabila anda memilih untuk tetap tinggal di rumah, maka silakan untuk tetap tinggal di rumah. Adalah suatu bentuk kehormatan yang luar biasa nilainya untuk menjadi pendidik pertama dan terutama bagi anak-anak.

Di saat yang sama, Quran juga menyatakan kalau anda ingin bekerja, maka bekerjalah. Jadilah wanita karir, kembangkan profesi dan jadilah politisi. Jadilah menjadi sosok apapun yang anda inginkan dan jadilah yang terbaik, karena apapun yang anda akan kerjakan diniati untuk menggapai ridhaNya.

Saat ini ada kecenderungan yang berlebihan untuk menfokuskan pada masalah pakaian wanita muslim terutama oleh para pria (baik muslim dan non-muslim).

Memang benar bahwa wanita muslimah wajib untuk berpakaian sopan, tetapi banyak sekali masalah lain yang wanita muslim hadapi saat ini.

Namun demikian, semua orang masih terobsesi dengan isu kerudung atau hijab. Begini, hijab ini adalah busana resmiku, dan dengan ini saya nyatakan bahwa saya adalah seorang muslim dan saya harap anda perlakukan saya dengan hormat.

Bisakah anda bayangkan bagi seseorang untuk memberitahu eksekutif Wall Street atau bankir Washington untuk mengenakan kaos t-shirt dan celana blue jeans? Dia tentu akan menyatakan bahwa busana resmi yang ia kenakan adalah yang mendefinisikan dia selama jam kerja dan secara tidak langsung ia nyatakan kepada dunia untuk mendapatkan perlakuan sebagaimana mestinya.

Anehnya, di Inggris, kita dengar ucapan Menlu Jack Straw tentang nikab (penutup wajah yang hanya memperlihatkan mata) sebagai penghalang yang tidak bisa diterima. Wahai para pria, kapan anda akan berhenti mengomentari busana wanita?

Kita juga dengar ucapan Perdana Menteri Inggris Gordon Brown dan John Reid yang memberikan pernyataan yang tidak pantas tentang nikab, padahal desa asal mereka adalah perbatasan Skotlandia dimana para pria di sana mengenakan rok!

Lalu kita juga temukan para anggota dewan parlemen yang ikut-ikutan menggambarkan nikab sebagai penghalang komunikasi. Benar-benar ucapan tidak berkualitas. Lalu bagaimana mereka menjelaskan fenomena ponsel, email, radio, sms dan faks yang dalam sehari-harinya mereka tidak pernah melihat wajah seseorang.

Mayoritas para akhwat yang saya kenal yang mengenakan nikab adalah wanita kulit putih, yang masuk Islam dan tidak lagi menginginkan sorotan, rayuan laki-laki dan perilaku mereka yang tidak senonoh. Asal tahu saja, ada sepasang akhwat di London yang saya kenal yang mengenakan niqab saat demo anti Perang karena tidak tahan dengan bau rokok.

Saya khawatir Islamophobia telah menjadi bidikan kaum rasis. Tetapi secara pengecut, kaum chauvinis pria dan kaum wanita muslim sekuler kiri bergabung menyerang busana muslimah yang tidak lagi bisa ditolerir oleh para muslimah.

Saya sendiri bertahun-tahun adalah feminis dan hingga sekarangpun masih menjadi feminis muslim yang berjuang untuk kepentingan kaum wanita. Bedanya adalah, wanita feminis muslim adalah jauh lebih radikal ketimbang teman feminisnya yang sekuler. Kita semua benci kontes kecantikan dan berusaha keras untuk tidak tertawa melihat adanya Miss Afghanistan yang mengenakan bikini sebagai bukti pembebasan wanita di Afghanistan.

Saya telah kembali ke Afghanistan beberapa kali dan saya bisa katakan bahwa tidak ada wanita karir yang bangkit dari reruntuhan di sana. Wanita muslimah Afghan berharap kepada saya agar Barat tidak terlalu terobsesi dengan Bhurka yang mereka kenakan. “Jangan perjuangkan kami untuk menjadi wanita karir, tapi carikan pekerjaan buat suami kami. Tunjukkan bahwa kami bisa mengirim anak-anak ke sekolah secara aman tanpa takut diculik. Berikan kami keamanan dan makanan di meja makan,” demikian kata seorang wanita muslimah kepada saya.

Muslim feminis muda melihat kerudung dan nikab sebagai simbol politik dan persyaratan agama sekaligus. Ada yang menganggap bahwa ini adalah simbol perlawanan mereka terhadap gaya hidup Barat yang sarat dengan mabuk-mabukan, seks bebas, dan narkoba.

Superioritas dalam Islam tumbuh karena ketaqwaan, bukan kecantikan, kekayaan, kekuasaan, posisi, maupun jenis kelamin.

Sekarang katakan kepada saya mana yang lebih membebaskan. Apakah dengan melihat seberapa pendek rok yang saya kenakan dan ukuran payudara, atau dengan menilai karakter, pikiran dan kecerdasan?

Majalah-majalah memberikan pesan kepada wanita kalau mereka tidak tinggi, langsing dan cantik maka mereka tidak akan dicintai dan diinginkan. Tekanan kepada para pembaca majalah remaja untuk memiliki pacar pun sangat menjengkelkan.

Islam berkata kepada saya bahwa saya memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan adalah tugas saya untuk mencari ilmu, baik ketika saya masih lajang atau sudah menikah.

Tidak ada di dalam Islam bahwa kami sebagai wanita harus mencuci, membersihkan rumah, atau memasak demi para pria. Tapi tidak hanya laki -laki muslim yang wajib mempelajari kembali perannya di masyarakat. Coba cek kata-kata Pat Robertson di tahun 1992 tentang pandangannya terhadap wanita. Lalu katakan kepada saya mana yang lebih beradab.

Dia berkata,” Feminisme mendorong wanita untuk meninggalkan suami mereka, membunuh anak-anak, melakukan sihir, menghancurkan kapitalisme, dan menjadi lesbian.”

Ini adalah kata-kata orang Amerika yang hidup semasa Jahiliyah yang perlu dimodernisasi dan di-adab-kan. Sosok seperti inilah yang justru mengkerudungi penglihatan mereka dan kita perlu membuka kerudung kejahilan mereka sehingga bisa membiarkan masyarakat dunia untuk melihat Islam dengan mata kepala mereka sendiri sebagaimana apa adanya.

Selengkapnya...


Sabda Rasulullah SAW :

"Di tengah-tengah kalian terdapat masa KENABIAN yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa KEKHILAFAHAN yang mengikuti Manhaj Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya Kemudian akan ada masa KEKUASAAN YANG ZALIM yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa KEKUASAAN DIKTATOR (kuku besi) yang menyengsarakan yang berlangsung selama Allah mengkehendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Selanjutnya akan muncul kembali masa KEKHILAFAHAN yang mengikut MANHAJ KENABIAN." Setelah itu Beliau diam. (HR Ahmad).

Friends

 

Copyright © 2009 by Tiada Kemulian Tanpa Islam