Selasa, 07 April 2009

MENGATUR INTERAKSI PRIA WANITA MENURUT SYARIAH


Telaah ini bertujuan menerangkan pengaturan interaksi pria dan wanita dalam kehidupan publik menurut Syariah Islam, sebagaimana diterangkan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam (2003), khususnya hal. 25-30 pada bab Tanzhim Ash-Shilat Bayna Al-Mar`ah wa Ar-Rajul (Pengaturan Interaksi Wanita dan Pria).

Pengaturan tersebut sebenarnya bukan persoalan yang mudah. Karena menurut An-Nabhani, pengaturan yang ada hendaknya dapat mengakomodasi dua faktor berikut ini; Pertama, bahwa potensi hasrat seksual pada pria dan wanita dapat bangkit jika keduanya berinteraksi, misalnya ketika bertemu di jalan, kantor, sekolah, pasar, dan lain-lain. Kedua, bahwa pria dan wanita harus saling tolong menolong (ta'awun) demi kemaslahatan masyarakat, misalnya di bidang perdagangan, pendidikan, pertanian, dan sebagainya. (h. 25-26).
Bagaimana mempertemukan dua faktor tersebut? Memang tidak mudah. Dengan maksud agar hasrat seksual tidak bangkit, bisa jadi muncul pandangan bahwa pria dan wanita harus dipisahkan secara total, tanpa peluang berinteraksi sedikit pun. Namun jika demikian, tolong menolong di antara keduanya terpaksa dikorbankan alias tidak terwujud. Sebaliknya, dengan maksud agar pria dan wanita dapat tolong menolong secara optimal, boleh jadi interaksi di antara keduanya dilonggarkan tanpa mengenal batasan. Tapi, dengan begitu akibatnya adalah bangkitnya hasrat seksual secara liar, seperti pelecehan seksual terhadap wanita, sehingga malah menghilangkan kehormatan (al-fadhilah) dan moralitas (akhlaq).

Hanya Syariah Islam, tegas An-Nabhani, yang dapat mengakomodasi dua realitas yang seakan paradoksal itu dengan pengaturan yang canggih dan berhasil. Di satu sisi Syariah mencegah potensi bangkitnya hasrat seksual ketika pria dan wanita berinteraksi. Jadi pria dan wanita tidaklah dipisahkan secara total, melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan Syariah. Sementara di sisi lain, Syariah menjaga dengan hati-hati agar tolong menolong antara pria dan wanita tetap berjalan demi kemaslahatan masyarakat.

Pengaturan Syariah

An-Nabhani kemudian menerangkan beberapa hukum syariah untuk mengatur interaksi pria dan wanita. Hukum-hukum ini dipilih berdasarkan prinsip bahwa meski pria dan wanita dibolehkan beriteraksi untuk tolong menolong, namun interaksi itu wajib diatur sedemikian rupa agar tidak membangkitkan hasrat seksual, yakni tetap menjaga kehormatan (al-fadhilah) dan moralitas (akhlaq). (h. 27). Di antara hukum-hukum itu adalah :

1. Perintah menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Pria dan wanita, keduanya diperintahkan Allah SWT untuk ghadhdhul bashar. (QS An-Nuur : 30-31). Yang dimaksud ghadhdhul bashar menurut An-Nabhani adalah menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang dihalalkan untuk dilihat (h. 41). Pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual, sesuai sabda Nabi SAW dalam satu hadits Qudsi :

"Pandangan mata [pada yang haram] adalah satu anak panah di antara berbagai anak panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya." (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/349; Al-Baihaqi, Majma'uz Zawaid, 8/63). (Abdul Ghani, 2004)

2. Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung. Menurut An-Nabhani, busana wanita ada dua, yaitu jilbab (QS Al-Ahzab : 59) dan kerudung (khimar) (QS An-Nuur : 31). Jilbab artinya bukan kerudung, sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang, tapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah, yang dipakai di atas baju rumah (h. 44, 61). Sedang kerudung (khimar) adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (h. 44). Penjelasan An-Nabhani mengenai arti "jilbab" ini sejalan beberapa kamus, antara lain dalam kitab Mu'jam Lughah Al-Fuqaha` :

"[Jilbab adalah] baju longgar yang dipakai wanita di atas baju (rumah)-nya." (Qal'ah Jie & Qunaibi, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu'jamul Wasith, 1/128).

3. Larangan atas wanita bepergian selama sehari semalam, kecuali disertai mahramnya. Larangan ini berdasarkan hadits Nabi SAW :

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali dia disertai mahramnya." (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).

4. Larangan khalwat antara pria dan wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya. Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtima' bayna itsnaini 'ala infirad) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat. (h. 97). Misalnya, di rumah atau di tempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia. Khalwat diharamkan, sesuai hadits Nabi SAW :

"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya." (HR Bukhari dan Muslim).

5. Larangan atas wanita keluar rumah, kecuali dengan seizin suaminya. Wanita (isteri) haram keluar rumah tanpa izin suaminya, karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu. An-Nabhani menukilkan riwayat Ibnu Baththah dari kitab Ahkamun Nisaa`, ada seorang wanita yang suaminya bepergian. Ketika ayah wanita itu sakit, wanita itu minta izin Nabi SAW untuk menjenguknya. Nabi SAW tidak mengizinkan. Ketika ayah wanita itu meninggal, wanita itu minta izin Nabi SAW untuk menghadiri penguburan jenazahnya. Nabi SAW tetap tidak mengizinkan. Maka Allah SWT pun mewahyukan kepada Nabi SAW :

"Sesungguhnya Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatannya kepada suaminya." (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, h. 29).

6. Perintah pemisahan (infishal) antara pria dan wanita. Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti di masjid dan sekolah, juga dalam kehidupan khusus seperti rumah. Islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan atau di pasar (h. 29). (Al-Jauziyah, 1996).

7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus. Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengunjungi antara pria dan wanita yang bukan mahramnya (semisal "apel" dalam kegiatan pacaran), atau pria dan wanita pergi bertamasya bersama. (h. 30).

Syariah : Obat Mujarab Bagi Penyakit Sosial

Beberapa hukum syariah yang disebutkan An-Nabhani di atas sesungguhnya merupakan obat bagi penyakit sosial saat ini, yaitu interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita yang rusak, yakni telah keluar dari ketentuan Syariah Islam. Penyakit sosial ini tak hanya ada di masyarakat Barat (AS dan Eropa), tapi juga di masyarakat Dunia Islam yang bertaklid kepada Barat. Penyakit masyarakat ini misalnya pelecehan seksual, seks bebas, perkosaan, hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual (AIDS dll), prostitusi, homoseksualisme, lesbianisme, perdagangan wanita, dan sebagainya. (Thabib, 2003:401-dst).

Pada tahun 1975 Universitas Cornell AS mengadakan survei mengenai pelecehan seksual (sexual harassement) bagi wanita karier di tempat kerja. Ternyata sejumlah 56 % wanita karier di AS mengalami pelecehan seksual pada saat berkerja. Di AS, sebanyak 21 % remaja puteri AS telah kehilangan keperawanan pada umur 14 tahun, dan satu dari delapan remaja puteri kulit putih AS (7,12 %) tidak perawan lagi pada umur 20 tahun (Abdul Ghani, 2004). Satu dari sepuluh remaja puteri AS (berumur 15-19 tahun) telah hamil di luar nikah, dan satu dari lima remaja puteri AS telah melakukan hubungan seksual di luar nikah. (Andrew Saphiro, We're Number One, h.18; dalam Abdul Ghani, 2004).

Beberapa data tersebut menunjukkan bobroknya masyarakat Barat, yang sebenarnya berakar pada pengaturan interaksi pria dan wanita yang liberal dan sekular, yang telah menjauhkan diri dari nilai-nilai moral dan spiritual.

Sayang kenyataan pahit itu tak hanya terjadi di Barat, tapi juga di Dunia Islam, termasuk Indonesia. Indonesia yang sekular juga tidak menjadikan Syariah untuk mengatur interaksi/pergaulan pria dan wanita. Akibatnya pun sama dengan yang ada di masyarakat Barat, yaitu timbulnya berbagai penyakit sosial yang kronis yang sulit disembuhkan. Di RSCM Jakarta, setiap minggunya didatangi 4 hingga 5 orang pasien HIV/AIDS (data tahun 2001). Kasus aborsi terjadi 2,5 juta per tahun, dan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. LSM Plan bekerjasama dengan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) pernah meneliti perilaku seks remaja Bogor tahun 2000. Hasilnya, dari 400-an responden, 98,6 % remaja usia 10-18 tahun sudah melakukan apa yang disebut "pacaran"; 50,7 % pernah melakukan cumbuan ringan, 25 % pernah melakukan cumbuan berat, dan 6,5 % pernah melakukan hubungan seks. Sebanyak 28 responden (pria dan wanita) telah melakukan seks bebas, 6 orang dengan penjaja seks, 5 orang dengan teman, dan 17 orang dengan pacar. (Al-Jawi, 2002:69)

Data-data ini menunjukkan penyakit sosial yang parah juga melanda masyarakat kita, yang telah mengekor pada masyarakat Barat yang bejat dan tak bermoral. Sungguh, tidak ada obat yang mujarab untuk penyakit itu, kecuali Syariah Islam, bukan yang lain.

Di sinilah letak strategisnya gagasan An-Nabhani di atas, yaitu menjadi obat atau solusi terhadap penyakit sosial yang kronis dengan cara mengatur kembali interaksi pria wanita secara benar dengan Syariah Islam. Hanya dengan Syariah Islam, interaksi pria wanita dapat diatur secara sehat dan berhasil-guna. Yaitu tanpa membangkitkan hasrat seksual secara ilegal, namun tetap dapat mewujudkan tolong menolong di antara kedua lawan jenis untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallahu a'lam [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-'Adalah Al-Ijtimaiyah fi Dhau` Al-Fikri Al-Islami Al-Mu'ashir, (T.Tp. : T.p), 2004

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fi al-Kitab wa As-Sunnah), Penerjemah Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf, (At-Tibyan : Solo), 2001.

Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fi As-Siyasah Asy-Syar'iyah, (Makkah : Al-Maktabah At-Tijariyah), 1996

Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, Malapetaka Akibat Hancurnya Khilafah, (Bogor : Al Azhar Press), 2004.

An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), 2003

Anis, Ibrahim dkk, Al-Mu'jam Al-Wasith, (Kairo : Darul Ma'arif), 1972

Thabib, Hamad Fahmi, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra'sumaliyah Al-Gharbiyah, 2003

Qal'ah Jie, Rawwas, & Hamid Shadiq Qunaibi, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, (Beirut : Darun Nafa`is), 1988


Selengkapnya...

Minggu, 05 April 2009

DEMOKRASI : SUDAH MAHAL, KUFUR LAGI


Tak henti-hentinya pesta demokrasi berlangsung di Indonesia. Sepanjang tahun di negeri ini berlangsung pemilihan kepala desa, bupati, walikota, gubernur, sampai presiden, juga anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari tingkat kabupaten, kota, propinsi dan pusat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah. Untuk melangsungkan sebuah pesta demokrasi, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan anggaran pembangunan dan belanja nasional maunpun daerah harus terkuras untuk membiayai pesta ini.

Menurut data yang dikeluarkan KPU, biaya pemilihan umum 2009 diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp 48 trilyun. Untuk Pilkada kisaran biayanya juga fantastis, tengok saja biaya Pilkada DKI tahun lalu, sebesar 124 milyar. Di Jawa Timur lebih fantastis lagi, karena terjadi dalam dua putaran anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 800 milyar lebih. Menurut hasil penelusuran Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), pilkada di seluruh Indonesia telah berlangsung sebanyak 350 pilkada. Jika kita asumsikan biaya Pilkada yang dikeluarkan untuk masing-masing daerah sebesar 70 Milyar, maka total dana pelaksanaan demokrasi ini telah menelan biaya hampir 25 Trilyun.

Biaya pemilu ini belum termasuk biaya yang harus dikeluarkan setiap calon kepala daerah, calon presiden maupun calon anggota legislative untuk partai. Seorang calon anggota legislatif ‘diwajibkan’ membayar Rp 200-300 juta untuk "kursi jadi", nomor urut satu dan dua. Sedangkan untuk calon anggota DPR harus menyerahkan setoran uang Rp 400 juta. Setiap caleg juga diharuskan membayar biaya administrasi Rp 16 juta untuk pengganti biaya administrasi (kabarindonesia.com,7/10/2008). Belum lagi biaya kampanye. Untuk iklan di televisi misalnya jika rata-rata biaya beriklan secara excessive di sebuah stasiun TV per harinya adalah Rp 500 juta, maka per bulan adalah Rp 15 milyar. Sutrisno Bachir dan Rizal Malarangeng adalah contoh dua calon yang beriklan di TV secara excessive. Itu hanya untuk satu stasiun TV saja. Silahkan kalikan dengan 10 stasiun TV, misalnya. Angka ini hanya untuk di media TV, belum termasuk media lain seperti, radio, internet, bioskop, baliho, spanduk, bendera, kalender, brosur, kaos, dan material kampanye lainnya.

Jumlah biaya demokrasi itu tidak sebanding dengan biaya kesejahteraan rakyat yang dialokasikan dalam APBN. Susilo Bambang Yudoyono Presiden RI pernah membandingkan biaya demokrasi dengan anggaran untuk pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dalam APBN. Biaya dialokasikan di APBN untuk pengurangan kemiskinan di seluruh negeri, tahun 2004 sebesar Rp 17 trilyun, tahun 2005 naik Rp 24 trilyun, 2006 Rp 41 trilyun, dan tahun 2007 Rp 57 trilyun.

Dengan biaya pesta demokrasi yang sangat besar itu, benarkah mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas dan mampu mensejahterakan rakyat? Nampaknya kita masih harus menerima kenyataan, dari biaya demokrasi yang sangat mahal itu, tidak menjamin akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Pemimpin yang dihasilkan dari proses demokrasi itu ternyata justru menguras uang rakyat dengan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan karena para pemimpin ini sebelum menduduki kursinya sudah mengeluarkan ’biaya investasi’ yang cukup besar. Ketika mereka menduduki kursi yang diinginkan, maka saatnya investasi yang ditanam kini dituai dari dana APBN maupun APBD.

Said Amin, peneliti program The World Bank untuk kasus penanganan korupsi pemerintah tingkat lokal mengatakan, sampai Mei 2007 lalu, 967 anggota DPRD dan 61 kepala daerah terlibat tindak pidana korupsi. Para anggota DPRD dan kepala daerah dalam proses hukumnya kini ada yang masih tersangka, terdakwa dan ada pula telah divonis bersalah sebagai terpidana. Saat ini tercatat 159 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah terjadi di Indonesia, jumlah kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi itu mencapai Rp 3 triliun (kapanlagi.com, 31/5/2007).

Demokrasi bukan hanya menguras uang rakyat dengan membutuhkan biaya yang mahal tapi juga menghasilkan sistem yang rusak. Abdul Qodim Zallum dalam bukunya Demokrasi Sistem Kufur menyatakan, ada empat kebebasan yang dilahirkan oleh demokrasi yang berdampak pada kerusakan:

1. Kebebasan Beragama (freedom of religion)

Konsep kebebasan beragama, justru merendahkan derajat manusia dalam hubungannya dengan Tuhan. Kebebasan beragama berarti seseorang berhak meyakini suatu aqidah yang dikehendakinya atau memeluk agama yang disenanginya. Dia berhak meninggalkan aqidah yang diyakininya dan berpindah pada aqidah baru, agama baru atau kepercayaan non agama seperti animisme dan dinamisme. Dia juga berhak berpindah agama sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan dan paksaan.

Dampak dari kebebasan beragama, justru memunculkan aliran-aliran sesat dan nabi-nabi palsu. Di Amerika, negara pengemban demokrasi banyak lahir ajaran agama selain Kristen. Sebut aja ada Klu Klux Klan, sekte Charles Manson terkenal di tahun 60-an karena melakukan pembunuhan terhadap sejumlah wanita termasuk seorang aktris terkenal. Ada juga sekte Temple’s People yang dipimpin pendeta Jim Jones. Muncul juga nabi bernama David Koresh yang kemudian melakukan baku tembak dengan polisi federal AS (FBI), dan terakhir adalah sekte Gerbang Surga yang melakukan aksi bunuh diri massal di tahun 1997.

Agama-agama baru itu lahir dengan restu demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Selama demokrasi dan HAM masih dipuja-puja, maka di masa mendatang akan terus berdatangan agama-agama baru dan nabi-nabi palsu. Kedatangan mereka bahkan akan dilindungi negara atas nama hak asasi manusia. Kalau nabi palsu dihujat karena membawa aliran sesat, seharusnya demokrasi dan HAM juga dihujat karena justru melindungi aliran-aliran sesat.

Padahal Allah SWT telah menegaskan dalam surat Al Maidah ayat 3 :

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmatKu, dan telah Kuridlai Islam itu menjadi agama bagi kalian."

Dalam HR Muslim dan Ashhabus Sunan, Rasulullah SAW bersabda :

"Barang siapa mengganti agamanya (Islam) maka jatuhkanlah hukuman mati atasnya."

Sehingga upaya-upaya untuk melanggengkan sistem demokrasi yang menjamin kebebasan beragama sangat bertentangan dengan aturan syara’. Karena Allah SWT hanya mencukupkan Islam sebagai agama yang terbaik.

2. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech)

Kebebasan berpendapat melahirkan pendapat-pendapat yang tidak mendasarkan pada standar halal haram. Pendapat yang liberal dan justru menjauhkan dari syariah dibebaskan. Tapi sebaliknya, pendapat-pendapat yang mengajak umat untuk kembali pada hukum-hukum Allah dan menegakkan kekhilafahan Islam, justru diberangus. Kebebasan berpendapat hanya diberikan untuk dukungan pada kebebasan itu sendiri tanpa aturan.

Bahkan atas nama kebebasan berpendapat, koran Nerikes Allehanda, Swedia, pada 18 Agustus 2007 lalu memuat kartun Nabi Muhammad dengan kepala manusia berserban dan tubuh seekor anjing. Masih atas nama kebebasan berpendapat, George Walker Bush mengajak pemimpin muslim untuk memerangi kembalinya syariah dan khilafah. "We should open new chapter in the fight againts enemies of freedom, againts who in the beginning of XXI century call muslims to restore caliphate and to spread sharia"(kita harus membuka bab baru perang melawn musuh kebebasan, melawan orang-orang yang di awal abad ke 21 menyerukan kaummuslim untuk mengembalikan khilafah dan menyebarluaskan syariah) (www.demaz.org)

Dalam Islam, kekebasan berpendapat tidaklah mutlak, tapi didasarkan aturan syara’. Seperti ditegaskan Allah SWT dalam surat Al Ahzab 36 :

"Dan tidaklah patut bagi laki0laki yang mukmin, Apabila Allah dan rasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka."

Di ayat yang lain Allah memperingatkan dalam surat An Nisa 59 :

"Kemudian jika kalian (rakyat dan penguasa) berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan RasulNya, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir."

3. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership)

Ide kebebasan atas kepemilikan melahirkan para kapitalis. Kapitalisme juga melahirkan koruptor-koruptor yang menghalalkan segala cara untuk mengejar materi duniawi. Siapa memiliki modal, bisa berkuasa atas sesuatu termasuk sumber daya alam yang sebenarnya menjadi hajat hidup orang banyak. Misalnya, atas nama kebebasan kepemilikan, hak pengelolaan hutan, air, minyak, dan kekayaan alam lainnya diserahkan pada pihak-pihak tertentu. Karenanya rakyat tidak mendapat porsi yang seharusnya, tapi hanya menjadi penonton segelintir orang yang mengeruk kekayaan alam.

Ironisnya pemerintah justru memfasilitasi kebebasan kepemilikan ini dengan sejumlah aturan yang menjamin kebebasan kepemilikan atas sumber daya alam. Misalnya dengan menetapkan UU Penanaman Modal Asing, UU Sumber Daya Alam, dan lain-lain.

Atas nama kebebasan kepemilikan, negara-negara kapitalis berebut menguasai sumber daya alam negara lain. Akibatnya, rakyat menjadi korban krisis bahkan pertumpahan darah tak bisa dihindari. Seperti yang terjadi di negara-negara Timur Tengah, Amerika Latin, Afrika, Asia, termasuk Indonesia.

Ajaran Islam sangat bertolak belakang dengan kebebasan kepemilikan. Islam memerangi ide penjajahan dan perampokan kekayaan bangsa-bangsa lain di dunia. Islam telah menetapkan sebab-sebab kepemilikan harta, pengembangannya dan cara-cara pengelolaannya. Islam tidak memberikan kebebasan pada individu untuk sebebas-bebasnya mengelola harta yang dikehendakinya. Islam mengikat dengan hukum syara’ misalnya larangan memiliki harta dengan cara-cara yang batil. Harta yang diperoleh dengan cara batil, pada pelakunya akan dikenai sanksi.

4. Kebebasan Berperilaku (personal freedom)

Kebebasan berperilaku sebenarnya telah merendahkan martabat umat. Ide ini telah menyeret orang pada perilaku yang serba boleh. Misalnya berjemur sambil menunggu matahari terbit tanpa berpakaian. Perilaku seksual yang menyimpang suka sesama jenis, pemuasan seksual pada anak-anak ataupun pada binatang. Dampak kebebasan perilaku, kasus perzinahan semakin merajalela, demikian pula aborsi, narkoba dan angka penderita HIV AIDS yang tidak pernah menurun karena bebas berperilaku.

Dalam sistem demokrasi, institusi keluarga telah dihancurkan. Rasa kasih sayang telah dicabut dari para anggota keluarga. Karena itu, menjadi pemandangan biasa di negara-negara barat, kehidupan single parent atau orang yang tinggal sendiri dan hanya ditemani binatang kesayangan.

Hukum Islam sangat bertentangan dengan kebebasan bertingkah laku. Tidak ada kebebasan bertingkah laku di dalam Islam. Setiap muslim wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT. Jika seorang muslim melanggar perintah syara’ maka ia telah berdosa dan akan dijatuhi hukuman yang sangat keras.

Islam memerintahkan setiap muslim berakhlaq mulia dan terpuji. Menjadikan masyarakat sebagai masyarakat Islam yang bersih dan sangat memelihara kehormatannya serta penuh dengan nilai-nilai kemuliaan.

Demikianlah demokrasi menghancurkan umat dengan kebebasan yang diagungkan. Ketika manusia membiarkan dirinya tanpa aturan, maka yang terjadi adalah kesengsaraan, kenistaan, dan kebodohan. Lalu mengapa demokrasi masih dibanggakan?

Haram Mengadopsi Sistem Kufur Demokrasi

Seluruh perbuatan manusia dan seluruh benda-benda yang digunakannya dan atau berhubungan dengan perbuatan manusia, hukum asalnya adalah mengikuti Rasulullah SAW dan terikat dengan hukum-hukum risalahNya. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr ayat 7 :

"Apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepadamu maka terimalah/laksanakanlah dia, dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah."

"Maka demi TuhanMu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim/pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan."(QS An Nisaa’ 65)

"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah."

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul(Nya).

Sabda Rasulullah SAW :

"Siapa saja yang melaksanakan perbuatan yang tak ada perintah kami atasnya, maka parbuatan itu tertolak." (HR Muslim). Dalam hadis lain Rasulullah bersabda, "Siapa saja yang mengada-adakan urusan (agama) kami ini, sesuatu yang berasal darinya, maka hal itu tertolak."

Dalil-dalil ini menunjukkan wajib hukumnya mengikuti syara’ dan terikat dengannya. Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh melakukan atau meninggalkan perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah untuk perbuatan itu. Apakah hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram. Allah juga melarang kaum muslimin mengambil hukum selain hukum dari syariat Islam. Allah berfirman:

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada toghut (hukum dan undang-undang kufur), padahal mereka telah diperintahkan mengingkari toghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS An Nisaa 60).

Berdasarkan penjelasan nash dan hadis maka kaum muslimin dilarang mengambil peradapan/kultur Barat, dengan segala aturan dan undang-undangnya. Sebab peradapan tersebut bertentangan dengan peradaban Islam. Kecuali peraturan dan perundang-undangan yang administratif yang bersifat mubah dan boleh diambil. Sebagaimana Umar Bin Khatab telah mengambil peraturan administrasi perkantoran dari Persia dan Romawi.

Hal ini karena peradaban Barat itu memisahkan agama dengan kehidupan dan memisahkan agama dari negara. Peradaban Barat dibangun atas asas manfaat dan menjadikannya sebagai tolok ukur perbuatan. Sedangkan peradaban Islam didasarkan pada Aqidah Islamiyah yang mewajibkan pelaksanaannya dalam kehidupan bernegara berdasarkan perintah dan larangan Allah, yakni hukum-hukum syara’. Peradaban Islam berdiri atas landasan spiritual yakni iman kepada Allah dan menjadikan prinsip halal haram sebagai tolok ukur seluruh perbuatan manusia berdasarkan perintah dan larangan Allah.

Peradaban Barat menganggap kebahagiaan adalah yang memberikan kenikmatan jasmani yang sebesar-besarnya kepada manusia dan segala sarana untuk memperolehnya. Sementara peradaban Islam menganggap kebahagiaan adalah teraihnya ridla Allah SWT, yang mengatur pemenuhan naluri dan jasmani manusia berdasarkan hukum syara’.

Atas dasar itulah, kaum muslimin tidak boleh mengambil sistem demokrasi, sistem ekonomi kapitalisme, sistem kebebasan individu yang ada di negeri-negeri Barat. Karena itu kaum muslimin tidak boleh mengambil konstitusi dan undang-undang demokrasi, sistem pemerintahan kerajaan dan republik, bank-bank riba, sistem bursa dan pasar uang internasional. Kaum muslimin tidak boleh mengambil semua hukum dan peraturan ini karena semuanya merupakan peraturan dan undang-undang kufur yang sangat bertentangan dengan hukum dan peraturan Islam.

Syariah untuk Kepentingan Rakyat

Mengutip tulisan Budi Mulyana, dosen FISIP UNIKOM Bandung, syariah Islam berbeda dengan demokrasi. Dalam tataran individu, syariah Islam mendidik individu agar bertakwa. Keinginan untuk melakukan pelanggaran syariah akan diminimalkan dengan nilai-nilai ketakwaan yang ditanamkan. Pribadi-pribadi yang salih akan terbentuk dengan keimanan bahwa hidup tidak hanya di dunia, tetapi ada pertanggungjawaban di akhirat yang akan menghisab apa yang dilakukan di dunia.

Dalam tataran sistem, Islam sebagai risalah ilahi yang sempurna akan menjamin kemaslahatan (rahmat) bagi semua pihak, bahkan bagi seluruh alam. Dalam konteks kesejahteraaan, Islam membagi bumi Allah dengan kepemilikan individu, masyarakat dan negara dengan tepat sesuai dengan realitas faktanya. Dengan begitu, kebutuhan pribadi dapat dijamin; keinginan untuk menikmati kebahagiaan duniawi juga tetap bisa dilakukan; penyelenggaraan kehidupan masyarakat yang menjamin hajat hidup orang banyak pun dapat dipastikan dijamin oleh negara.

Islam memberikan jaminan kesejahteraan umum, pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis bagi semua warga Negara Islam. Islam memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya maupun miskin). Masyarakat dipelihara oleh negara hingga menjadi masyarakat yang cerdas, sehat, kuat dan aman. Pendidikan secara umum diwujudkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk pada perintah dan larangan Allah Swt., memiliki kecerdasan dan kemampuan berpikir memecahkan segala persoalan dengan landasan berpikir Islami, serta memiliki keterampilan dan keahlian untuk bekal hidup di masyarakat. Semua diberi kesempatan untuk itu dengan menggratiskan pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan, baik sekolah universitas, masjid, perpustakaan umum, bahkan laboratorium umum. Rasulullah saw. menerima tebusan tawanan Perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum Muslimin di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Qibti Mesir, lalu oleh Beliau dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani pengobatan masyarakat secara gratis (Abdurrahman al-Baghdadi, Sistem Pendidikan di Masa Khilafah; Abdul Aziz al-Badri, Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Islam).

Dengan jaminan tersebut, pendidikan, kesehatan dan keamanan sudah dapat dipastikan dijamin oleh negara dengan alokasi pendanaan yang jelas, tanpa perlu lagi persetujuan wakil rakyat yang sarat dengan berbagai kepentingan, baik individu, partai juga para pemilik modal yang haus terhadap harta milik masyarakat.

Jelaslah, syariah Islam adalah jawaban atas krisis dan kebuntuan yang terjadi selama ini. Jika kita ingin mengambil jalan keluar maka kita mesti tunduk dan takut kepada Allah Swt. serta bersungguh-sungguh kembali pada pelaksanaan syariah-Nya. Insya Allah, jalan keluar dan berkah Allah akan segera terbuka. Allah Swt. berfirman :

"Siapa saja yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar" (QS at-Thalaq [65]: 3).

Allah Swt. juga berfirman:

"Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itulah, Kami menyiksa mereka karena perbuatan mereka itu" (QS al-A’raf [7]: 96).

Alangkah ruginya negara ini, jika biaya besar yang telah dikorbankan untuk membiayai hajatan pesta demokrasi ternyata tidak menjamin kualitas pemimpin yang tebaik. Maka kegiatan ini hanya sia-sia belaka. Demokrasi jelas-jelas telah menyita pengorbanan rakyat sementara rakyat tidak memperoleh kesejahteraan tapi justru menuai kemiskinan. Sebaliknya, syariah Islam telah menjamin kesejahteraan rakyat. Penjaminnya adalah Allah SWT. Syariah Islam hanya bisa diterapkan dengan sistem khilafah

Selengkapnya...

85 TAHUN UMAT ISLAM BAK GELANDANGAN TANPA RUMAH


Tidak banyak muslim yang tahu bahwa 85 tahun yang lalu telah terjadi sebuah peristiwa yang sangat mempengaruhi perjalanan kehidupan umat Islam di seantero dunia. Persisnya pada tanggal 3 Maret 1924 Majelis Nasional Agung yang berada di Turki menyetujui tiga buah Undang-Undang yaitu: (1) menghapuskan kekhalifahan, (2) menurunkan khalifah dan (3) mengasingkannya bersama-sama dengan keluarganya.

Turki pada masa itu merupakan pusat pemerintahan Khilafah Islamiyah terakhir. Kekhalifahan terakhir umat Islam biasa dikenal sebagai Kesultanan Utsmani Turki alias The Ottoman Empire, demikian penyebutannya dalam kitab-kitab sejarah Eropa. Kekhalifahan Utsmani Turki merupakan kelanjutan sejarah panjang sistem pemerintahan Islam di bawah Ridha dan Rahmat Allah yang berawal jauh ke belakang semenjak Nabi Muhammad pertama kali memimpn Daulah Islamiyyah (Tatanan/Negara Islam) Pertama di kota Madinah.

Secara garis besar kita dapat membagi periode sejarah kepemimpinan Islam ke dalam lima periode utama berdasarkan sebuah Hadits Shahih Nabi riwayat Imam Ahmad.
تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ ا للهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَّرِيًّا ، فَتَكُوْنَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، ثُمَّ سَكَتَ

"Periode an-Nubuwwah (kenabian) akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya, setelah itu datang periode khilafatun ‘ala minhaj an-Nubuwwah (kekhalifahan atas manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’aala mengangkatnya, kemudian datang periode mulkan aadhdhon (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa, selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’aala, setelah itu akan terulang kembali periode khilafatun ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam,"(HR Ahmad 17680).

Periode pertama adalah Kepemimpinan langsung Nabi Muhammad yang disebut sebagai masa An-Nubuwwah (Kenabian). Periode kedua merupakan Kepemimpinan para sahabat utama yakni Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar bin Khattb, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang dikenal dengan julukan Khulafaur Rasyidin (Para khalifah yang adil, jujur, benar dan terbimbing oleh Allah SWT). Di dalam hadits tersebut periode ini dikenal sebagai periode Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian).

Sesudah itu, kata Nabi, pada periode ketiga umat Islam akan mengalami kepemimpinan para Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit). Kepemimpinan para Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) merupakan periode dimana umat Islam memiliki para pemimpin yang tetap mengaku dan dijuluki sebagai para Khalifah. Mereka masih menyebut pemerintahannya sebagai Khilafah Islamiyyah (Kekhalifahan Islam), namun pola suksesi seorang khalifah kepada khalifah berikutnya menggunakan cara pewarisan tahta laksana sistem kerajaan turun-temurun. Periode ini bisa dikatakan merupakan periode paling lama dalam sejarah Islam, ia berlangsung sekitar tigabelas abad, semenjak Daulat Bani Umayyah, lalu Daulat Bani Abbasiyyah dan berakhir dengan Kesultanan Utsmani Turki. Itulah sebabnya mereka dijuluki oleh Nabi sebagai para Mulkan atau Raja-raja.

Kemudian disebut sebagai Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) karena betapapun keadaannya para raja tersebut masih "menggigit" Al-Qur’an dan As-Sunnah, dua sumber utama nilai-nilai dan hukum-hukum Islam, kendati tidak sebaik para Khulafaur Rasyidin yang "menggenggam" Al-Qur’an dan As-Sunnah. Coba bandingkan antara orang yang mendaki bukit dengan tali, tentu yang lebih aman dan pasti ialah orang yang "menggenggam" talinya sampai ke atas daripada orang yang "menggigit"-nya.

Itulah sebabnya kita jumpai dalam sejarah bahwa pada periode ketiga (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) Dunia Islam tampak mengalami degradasi dibandingkan pada periode kedua (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian). Namun demikian, sebagai sebuah sistem, maka periode ketiga masih menyaksikan berlakunya sistem Islam dalam hal pemerintahan. Masalahnya tinggal apakah person yang memimpin merupakan sosok yang adil ataukah zalim. Ada kalanya adil seperti Umar bin Abdul Aziz. Dan kalaupun Allah taqdirkan yang memimpin adalah sosok yang zalim, maka kita temukan berbagai pandangan ulama di masa itu yang melarang rakyat melakukan pemberontakan terhadap pemerintah. Mengapa? Sebab sebagai sebuah sistem ia masih menjunjung tinggi Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Sejak tanggal 3 Maret 1924 umat Islam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara tanpa kehadiran sistem pemerintahan Islam Al-Khilafah Al-Islamiyyah. Seorang Yahudi Dunamah, Penggila Budaya Barat, Pengagum Sekularisme dan juga seorang pemabuk-pedansa bernama Mustafa Kemal memproklamir pembubaran sistem pemerintahan Islam tersebut. Suatu pemerintahan yang sesungguhnya merupakan warisan ideologis-sosial-politik-budaya umat yang bermula sejak kepemimpinan Nabi Muhammad di kota Madinah 15 abad yang lalu. Dan mulailah sejak saat itu umat Islam menjadi laksana anak-anak ayam kehilangan induk, anak-anak yatim tanpa ayah serta gelandangan tanpa rumah pelindung dari panasnya terik matahari dan dinginnnya hujan.

Sudah 85 tahun sejak peristiwa tragis tersebut berlangsung. Sedemikian jauhnya pemahaman dan pengalaman umat Islam mengenai realitas kehidupan di bawah naungan tatanan khilafah Islam sehingga banyak muslim yang menyangka bahwa sistem kehidupan dengan konsep nation-state dewasa ini merupakan sebuah sistem yang cukup memuaskan dan sudah final. Padahal kehidupan dengan sistem nation-state bagi umat Islam merupakan sebuah kehidupan darurat laksana para gelandangan yang terpaksa membangun bedeng sebagai rumah sementara karena raibnya rumah mereka yang semestinya. Mungkin karena sudah terlalu lama "menikmati" hidup di bedeng-bedeng akhirnya mereka mulai menyesuaikan diri dan terbius untuk meyakini bahwa memang sudah semestinya mereka nrimo hidup tanpa pernah lagi punya rumah semestinya. Awalnya hanya terpaksa menjadi gelandangan, lama kelamaan secara sukarela meyakini dan menumbuhkan mentalitas gelandangan di dalam jiwa...!

Lalu bagaimana gerangan nasib umat Islam selanjutnya? Berdasarkan hadits Nabi riwayat Imam Ahmad tersebut ternyata Nabi menggambarkan bahwa periode keempat umat Islam bakal hidup "tanpa khilafah". Periode tersebut Nabi sebut sebagai periode Mulkan Jabbariyyan (Para Raja/Penguasa yang Memaksakan Kehendak). Saudaraku, periode itulah yang sedang kita lalui dewasa ini. Suatu periode dimana umat Islam tidak saja kehilangan person khalifah yang layak memimpin dan melindungi mereka, namun lebih jauh daripada itu mereka bahkan tidak lagi dinaungi oleh sistem pemerintahan Islam bernama Khilafah Islamiyyah. Inilah periode kepemimpinan Mulkan Jabbariyyan alias para penguasa yang memaksakan kehendak yang berarti mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. Inilah periode dimana umat Islam Babak Belur..!! Inilah periode paling kelam dalam sejarah Islam. We are living in the darkest ages of the Islamic history...!!

Kondisi di periode keempat ini menggambarkan dekadensi yang Nabi sebutkan dalam haditsnya sebagai berikut:
لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ
بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ

"Sungguh akan terurai ikatan Islam simpul demi simpul. Setiap satu simpul terlepas maka manusia akan bergantung pada simpul berikutnya. Yang paling awal terurai adalah hukum dan yang paling akhir adalah shalat," (HR Ahmad 45/134).

Praktis dewasa ini segenap simpul dari ikatan Islam telah terurai seluruhnya. Sejak dari simpul hukum yang tercermin dengan runtuhnya tatanan Khilafah hingga banyaknya muslim yang dengan seenaknya meninggalkan kewajiban sholat tanpa rasa bersalah... Dewasa ini umat Islam merasakan suatu kehidupan jahiliyyah modern mirip dengan keadaan Nabi dan para sahabat pada periode pertama bagian awal yakni ketika mereka berjuang melawan kejahiliyyahan di kota Mekkah dan segenap jazirah Arab sebelum berhijrah ke Madinah.

Saudaraku, betapapun pahitnya periode keempat ini, tidak selayaknya kita berputus asa apalagi sampai menerima sepenuhnya sistem yang diberlakukan fihak musuh Islam di fase ini. Tidak selayaknya kita kehilangan harapan bahwa sesungguhnya rumah sejati kita dapat dibangun kembali. Kita hendaknya menyadari bahwa urusan kepemimpinan merupakan giliran yang Allah taqdirkan akan senantiasa berubah-ubah di dalam kehidupan dunia fana ini. Adakalanya giliran kepemimpinan diberikan kepada umat Islam adakalanya diberikan kepada kaum kuffar. Yang penting al-wala (loyalitas) kita terhadap al-haq di satu sisi dan al-bara (penentangan) kita terhadap al-batil di lain sisi harus tetap kita pelihara terus.

Sebab berdasarkan hadits periodisasi di atas kita temukan harapan dimana Nabi menyatakan bahwa periode keempat ini bukanlah periode terakhir sejarah umat Islam. Masih ada satu periode lagi yang kita akan jelang, yaitu periode kelima berjayanya kembali umat ini dengan tegaknya kembali Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian). Umat Islam akan menyaksikan munculnya kembali para pemimpin sekaliber Khulafaur Rasyidin di akhir zaman. Umat Islam akan memiliki kembali rumah syar’i mereka Al-Khilafah Al-Islamiyyah, insyaAllah.

Yang paling penting dewasa ini umat Islam harus memelihara kesabaran, istiqomah dan optimisme mereka akan masa depan. Dan yang lebih penting lagi ialah hendaknya mereka berjuang sebagaimana berjuangnya Nabi dan para sahabat di Mekkah sebelum adanya Daulah Islamiyah Madinah. Mereka berjuang dengan fokus utama pada kegiatan da’wah mengajak manusia sebanyaknya kepada way of life Diin Al-Islam, tarbiyyah mengkader para muslim untuk meningkat menjadi mukmin, muttaqin bahkan mujahidin. Mereka tidak sedikitpun berkompromi dengan nilai-nilai dan sistem jahiliyyah yang mendominasi saat itu. Mereka sibuk hanya menjalankan program berdasarkan arahan dan bimbingan wahyu Allah dan supervisi Nabi Muhammad.
Saudaraku, marilah kita pastikan diri ikut dalam program menjemput datangnya periode kelima berdasarkan jalan yang dicontohkan Nabi dan para sahabatnya. Jangan hendaknya kita malah terlibat dalam program-program tawaran manusia yang sedang memimpin di babak keempat ini sambil menyangka dan meyakini bahwa itulah jalan untuk bisa mendatangkan kejayaan Islam. Tegaknya Khilafah tidak mungkin mengandalkan negosiasi-negosiasi di meja perundingan dengan kaum kuffar yang sedang mendominasi dunia dewasa ini. Atau mengharapkan jalannya laksana melewati taman-taman bunga indah, apalagi sekedar mengandalkan "permainan kotak suara". Saudaraku, kembaliinya kejayaan Islam tentulah menuntut pengorbanan yang sangat boleh jadi mengakibatkan tetesan airmata bahkan darah karena harus menempuh jalan yang telah ditempuh Nabi dan para sahabatnya yaitu ad-Da’wah al-Islamiyyah, At-tarbiyyah Al-Harakiyyah dan Al-Jihadu fii Sabilillah.

Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan hamba-hambaMu yang terdaftar ke dalam pasukan jihad Imam Mahdi. Ya Allah, berilah kami salah satu dari dua kebaikan ’isy kariiman (hidup mulia di bawah naungan SyariatMu) atau mut syahiidan (mati syahid). Amin.-

Selengkapnya...

Kamis, 02 April 2009

Masalah Kemiskinan di Dunia dan Peran Krisis Finansial Global dalam Memperparah Masalah



Kemiskinan termasuk malapetaka sosial. Bahayanya melebihi melapetaka yang lain seperti penyakit dan kebodohan. Kemiskinan menjadi unsur vital terjadinya penderitaan berbagai bangsa. Kemiskinan menyebabkan munculnya banyak permasalahan, mengantarkan pada terjadinya sejumlah kriminalitas, mendorong terjadinya kerusakan, penyimpangan, pengangguran, dan sebagainya.

Saat ini, dunia didera kemiskinan yang menyebar luas di sebagian besar negeri, jika tidak dikatakan seluruhnya, meski berbeda-beda tingkatan dan jumlah orang miskinnya. Hampir-hampir tidak ada satu negara pun yang terbebas dari masalah kemiskinan pada masa sekarang ini, termasuk negara-negara kaya dan maju di bidang sains dan industri. Kemiskinan merupakan masalah umum dan telah menjadi bencana. Meski dunia menyaksikan kemajuan material, terlihat pula adanya peningkatan pengangguran secara nyata. Sebagian orang mengaitkan kemiskinan kepada madaniyah dan menetapkan adanya hubungan negatif antara kemajuan madaniyah dan kemiskinan, di mana setiap kali madaniyah bertambah maju maka setiap kali pula kemiskinan meningkat.
Kemiskinan menyebar luas secara menyolok sejak berlangsungnya kebangkitan industri dan meluasnya penggunaan alat dalam produksi industri dan pertanian. Seberapapun jumlah tenaga kerja yang diserap sektor industri, kemiskinan tetap saja meningkat tajam.
Berbagai pemerintah, lembaga-lembaga sosial, dan individu-individu kaya tidak berhenti menyerahkan bantuan dan memberi pertolongan yang bisa mereka lakukan kepada orang-orang miskin. Mereka juga tidak berhenti menciptakan program-program pelayanan sosial, kesehatan dan pendidikan dalam berbagai bentuknya kepada kaum miskin. Namun masalah kemiskinan tetap saja ada bahkan jumlah orang miskin di dunia makin bertambah. Pemerintah negara kaya dan lembaga-lembaga internasional telah turut campur dalam menyelesaikan masalah kemiskinan ini.
Kemiskinan menimbulkan munculnya masalah-masalah lain seperti urbanisasi, pencurian, penyakit, kebodohan, bunuh diri, pembunuhan, gelandangan dan pengemis, penyerangan terhadap harta pribadi dan harta umum. Juga makin maraknya suap, bertambahnya angka kriminalitas dan pengangguran, munculnya kelompok-kelompok bersenjata dan bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Semua itu merupakan bencana sosial yang berbahaya. Dunia masih terus bertanya-tanya tentang sebab-sebab masalah itu. Di sana terdapat program-program sosial dan lembaga-lembaga sosial, organisasi-organisasi internasional, pribadi-pribadi yang suka rela membayar zakat, memberi sedekah dan sumbangan. Juga ada negara-negara besar dan kaya yang membantu negara-negara lainnya. Di sana juga ada kesetiakawanan sosial, khususnya di negeri-negeri kaum Muslim. Namun semua upaya itu meski berpengaruh secara relatif kepada masalah kemiskinan yang parah itu, namun tetap tidak mampu menyelamatkan dunia dan isinya dari kemiskinan yang menghimpit. Juga tidak bisa menghentikan pertambahan jumlah orang miskin di dunia, baik di negara kaya atau di negara miskin, baik di negara besar atau pun di negara kecil. Semua negara sama-sama terjatuh dalam masalah kemiskinan.
Sebagai bukti apa yang kami katakan, khawatir sebagian orang menganggap paparan di atas berlebihan, maka kami sampaikan informasi-informasi berikut:
- Jumlah orang miskin di seluruh dunia sekitar empat milyar jiwa, yaitu kira-kira setengah jumlah penduduk dunia.
- Jumlah orang miskin di negara-negara Arab sendiri sebanyak 40 juta jiwa. Mereka hidup di bawah garis kemiskinan.
- Afrika yang memiliki kekayaan alam berlimpah dan tersimpan, merupakan benua paling miskin. Di samping kemiskinan, juga tersebar luas kebodohan dan penyakit. Afrika memiliki angka penderita Aids tertinggi di dunia. Semua itu terjadi di sebagian besar negara-negara di Afrika, kalau tidak bisa dikatakan di semua negara.
- Angka pengangguran di Mesir mencapai 70 %. Di Yordania dan negara Arab lainnya angka kemiskinan mencapai lebih dari 50 %. Di Maroko dan negara-negara lainnya, di sana masih terdapat sejumlah besar orang yang hidup di rumah-rumah yang terbuat dari kardus, karung dan tenda-tenda usang, bahkan kadang-kadang di gua. Lebih mengenaskan lagi adanya sejumlah besar tuna wisma yang tidak memiliki tempat bernaung. Mereka tidur di trotoar, terminal dan halte atau di sela-sela kuburan atau di tempat terbuka. Mereka itu ada di Amerika Serikat, Inggris, India, dan Mesir. Mereka dikenal sebagai buruh migran. Di negara-negara lain juga banyak orang seperti mereka. Orang-orang tunawisma di dunia berjumlah jutaan bukan hanya ribuan. Di Amerika Serikat saja terdapat lebih dari tiga juta warga yang tuna wisma.
- Sebagian orang mati kelaparan di beberapa negara pada saat di mana masyarakat tidak meyakini dan tidak mempercayai adanya kondisi seperti itu. Masyarakat memiliki pemahaman yang baku bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mati kelaparan di dunia. Namun, sekarang hal itu terjadi.
- Meski ada partisipasi dari beberapa negara dan organisasi-organisasi internasional dalam pemberian bantuan, hibah, sumbangan, dan utang; namun, organisasi-organisasi itu juga berperan dalam menciptakan kemiskinan, penghambur-hamburan kekayaan dan menyebabkan krisis finansial, seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Ini akibat solusi-solusi, rekomendasi-rekomendasi dan arahan-arahan keji yang diberikan kepada negara-negara debitor. Organisasi-organisasi itu ingin memelaratkan negara-negara tersebut dan melanggengkannya di bawah belas kasihan utang, pinjaman, dan kebutuhan. Selain itu secara lahiriyah, Amerika ingin dinilai sebagai negara terbesar yang memberikan hibah dan sumbangan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa setiap satu dolar yang diberikan kepada negara-negara debitor, maka akan kembali ke Amerika sebesar sebelas dolar sebagai kompensasinya. Hal itu akibat politik yang keji, metode maltusisme dan keahliannya dalam melakukan eksploitasi. Salah seorang yang bekerja di Bank Dunia mensifati solusi-solusi yang diberikan kepada negara-negara debitor dengan tujuan untuk pembangunan, sebagai obat beracun yang hanya akan memperparah masalah. Hal itu mendorongnya untuk mengundurkan diri dari Bank Dunia.
- Berbagai peperangan dan pertarungan internasional yang dilakukan oleh beberapa negara yang mengklaim menyerukan kebebasan, menjaga hak asasi manusia, persamaan wanita, dan perlindungan anak-anak, menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan, bahkan menciptakan kelas orang miskin lainnya yang hidup aman dan tenteram memiskinkan dirinya sendiri. Bukti atas semua itu adalah apa yang telah dan sedang terjadi di Afganistan, Irak, Palestina, Somalia dan negeri lainnya. Invasi Amerika ke Irak dan Afganistan, dan invasi zionis ke Palestina telah menyebabkan menyebarluasnya kemiskinan, bertambahnya angka kemiskinan, terciptanya orang-orang miskin baru, hancurnya rumah dan harta milik lainnya, penyerangan atas kebebasan, menyebarluasnya berbagai penyakit dan kebodohan, bertambahnya orang-orang yang dipenjara, tawanan, orang-orang yang ditangkap dan mereka yang ditahan. Demikian juga ribuan orang di negeri-negeri itu terpaksa meninggalkan rumah-rumah dan tempat tinggal-tempat tinggal mereka dan pergi mencari pekerjaan dan rizki, padahal mereka menghadapi masa depan yang tidak jelas dan kesempatan kerja yang tidak tersedia. Banyak orang kaya berubah menjadi miskin setelah kehilangan sumber-sumber rizki mereka.
- Di antara yang menyebabkan makin parahnya kondisi perekonomian di beberapa negara adalah terjadinya gempa, banjir dan tanah longsor seperti yang terjadi di Indonesia, dan yang terus terjadi di Bangladesh dan yang terakhir terjadi di Cina. Bencana itu menyebabkan malapetaka dalam bentuk hancurnya rumah-rumah, kematian, kemiskinan dan hilangnya mata pencaharian dan pekerjaan yang mengakibatkan bertambahnya jumlah orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
- Jumlah tawanan dan orang-orang yang ditangkapi di Palestina sendiri mencapai 14.000 orang. Di Inggris jumlah narapidana sebanyak 80.000 orang. Hal itu mengakibatkan hilangnya orang yang menanggung keluarga mereka dan yang mengurusi mereka yang akhirnya menyebabkan kemiskinan, dan kadang-kadang menyebabkan penyimpangan dan tunawisma. Informasi terkini menunjukkan bahwa Amerika Serikat menjadi penjara terbesar di dunia di mana jumlah narapidana di AS sebanyak 2,3 juta orang dan ini merupakan jumlah yang mencengangkan.
- Bertambahnya jumlah peminta-minta dan menyebar luasnya fenomena ini di sebagian besar negara di dunia. Peminta-minta itu sendiri ada berbagai bentuk. Ada kelompok-kelompok yang mengorganisirnya. Akibatnya terjadi ekploitasi atas anak-anak dan wanita untuk mengemis dan meminta-minta.
- Bantuan yang diberikan kepada keluarga-keluarga miskin hampir-hampir tidak cukup untuk sekedar membayar sewa rumah. Salah seorang ahli Amerika mensifati bantuan-bantuan sosial itu. Ia mengatakan bahwa bantuan bulanan yang diberikan kepada keluarga-keluarga miskin sebanding dengan harga sepasang sepatu bagi orang yang makmur. Dengan demikian tujuan dari bantuan-bantuan itu adalah melanggengkan agar keluarga-keluarga itu sekedar tetap hidup dan tidak sampai mati karena kelaparan. Hasilnya tidak ada pengaruh yang bisa disebutkan dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Di Arab Saudi misalnya, bantuan keluarga jumlahnya maksimal mencapai 12.000 reyal per keluarga yang jumlah anggotanya banyak. Jumlah ini hampir-hampir tidak cukup untuk kebutuhan minum keluarga tersebut atau untuk membayar sewa tempat tinggal jika dibandingkan dengan tingkat pendapatan di sana.
- Perkiraan menunjukkan bahwa hanya 20 % dari penduduk dunia yang mampu hidup dan bekerja dengan aman dan tenteram di abad baru ini. Pada saat yang sama 80 % sisanya tidak bisa hidup kecuali dengan bantuan, sumbangan dan aksi sosial lainnya. Dan bahwa sekitar empat milyar orang penduduk dunia mencari kehidupan dari hanya 6 % kekayaan dunia.
Ini adalah kondisi sebelum meletusnya krisis ekonomi kontemporer yang muncul akibat naiknya harga minyak, disusul menurunnya nilai dolar dan kenaikan harga-harga komoditi dan bahan kebutuhan, khususnya bahan pangan. Kenaikan harga yang menyolok dan belum pernah terjadi sebelumnya, yang kemungkinan besar masih akan naik, telah dan akan menyebabkan makin parahnya masalah kemiskinan dan bertambahnya jumlah orang miskin di dunia. Disamping juga menyebabkan berbagai masalah, bencana dan kemunduran lainnya baik berupa pembunuhan, pengusiran, bunuh diri, suap, kerusakan finansial, moral dan sosial sampai kekerasan bersenjata dan penyerangan terhadap harta, nyawa dan harta milik pribadi maupun milik umum.
Krisis ini menjadi semakin parah setelah munculnya masalah agunan property dan defisit perdagangan Amerika yang terus meningkat, disamping menurunnya harga minyak dan menyebarluasnya riba. Amerika Serikat berhasil mengalihkan masalah-masalah itu ke seluruh dunia. Dalam jangka waktu yang singkat perusahaan-perusahaan raksasa mulai ambruk satu demi satu. Di antaranya adalah bank Lehman Brothers yang telah mengumumkan kebangkrutannya pada 15 September 2008. Lehman Brothers merupakan bank keempat terbesar di Amerika. Harga saham Lehman pada hari itu anjlok sampai 92 %. Hal itu diikuti anjloknya harga saham bank-bank besar. Masalah mulai menjalari banyak perusahaan dan bank, tidak terkecuali perusahaan-perusahaan pembuat mobil yang kondisinya sampai berada di tepi jurang kebangkrutan. Hal itu menyebabkan pemecatan jutaan pekerja yang mengakibatkan makin parahnya masalah pengangguran dan bertambahnya jumlah orang miskin.
Pemerintah AS telah mengumumkan rencana penyelamatan dan disediakan dana sekitar US $ 800 milyar untuk menopang perusahaan-perusahaan dan membeli sebagian sahamnya atau asetnya. Amerika juga telah berupaya mengeksploitasi, menyedot dan memaksakan pungutan terhadap negara-negara teluk untuk mendapatkan milyaran dolar. Namun, meski semua itu dilakukan, kondisinya tidak akan berubah. Laporan-laporan para ahli menyatakan bahwa tahun 2009 akan lebih buruk dari tahun sebelumnya dan bahwa resesi ekonomi dan perlambatan ekonomi akan menimpa banyak negara.
Informasi-informasi yang ada menunjukkan kondisi-kondisi dunia sebagai berikut:
- Saat ini di Amerika Serikat terdapat lima juta orang penganggur dan mendapatkan bantuan dari negara.
- Perusahaan mobil Swedia Saab yang dimiliki oleh General Motors meminta dana talangan segera supaya tidak mengumumkan kebangkrutannya.
- Perusahaan otomotiv Opel meminta dukungan pemerintah sebesar dua milyar dolar untuk bisa tetap beroperasi.
- Banyak perusahaan dan bank-bank mem-PHK ribuan karyawan. Kemungkinan gelombang PHK itu terus berlanjut ke perusahaan-perusahaan lain di berbagai negara.
- Sejumlah perusahaan dan bank di Barat telah mengumumkan kebangkrutannya.
- Beberapa negara mengumumkan menderita resesi ekonomi dan yang terdepan adalah Inggris.
- Jepang telah mengumumkan bahwa mereka sedang menghadapi krisis ekonomi terburuk sejak PD II.
- Bank Dunia mengumumkan kemungkinan buruk perekonomian dan sosial di banyak negara di dunia.
- Perusahaan General Motors meminta dana talangan dari Kanada sebesar tujuh milyar dolar untuk menopang posisi finansialnya.
Kami telah menunjukkan kondisi ini dan mengupas masalah ini, maka bagi kami tinggal membahas dua perkara penting yang saling berkaitan yaitu:
Pertama, sebab-sebab masalah tersebut, dan kedua, solusi yang pas dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Berkaitan dengan masalah pertama yaitu sebab-sebab masalah, maka bisa dipaparkan sebab-sebab berikut:
1. Rusaknya sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan negara- negara di seluruh dunia saat ini. Sistem ekonomi kapitalis merupakan sistem yang mengandung kerusakan. Tabiatnya mengantarkan kepada kebebasan dan penjajahan, serta terakumulasinya kekayaan di tangan sebagian kecil orang atau perusahaan raksasa.
2. Rusaknya sistem dan undang-undang yang diterapkan di dunia, dan tidak adanya penguasaan terhadap fakta secara sempurna. Sistem tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah, karena dalam memberikan solusi-solusi bertumpu pada asas-asas yang salah.
3. Kerusakaan finansial dan administratif serta buruknya pengelolaan perusahaan-perusahaan oleh para pelaksana. Padahal mereka memperoleh gaji, bonus, dan kompensasi sangat tinggi. Selain itu mereka juga menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya kepada lembaga-lembaga yang beraktivitas di dalamnya dan yang mengelola administrasinya.
4. Burukya distribusi kekayaan, bahkan tidak ada sistem pendistribusian kekayaan. Juga anggapan bahwa masalahnya adalah masalah kelangkaan relatif yang solusinya dengan menambah produksi. Sementara sekitar lima milyar orang penduduk dunia hidup dengan kurang dari dua dolar per hari, sebagaimana sekitar satu setengah milyar orang hidup dengan kurang dari satu dolar per hari per orang. Juga sebagaimana 1 % penduduk Amerika Serikat memiliki 50 % dari total kekayaan, sementara 80 % penduduk Amerika memiliki kurang dari 8 % total kekayaan.
5. Buruk dan rusaknya administrasi yang dikendalikan oleh nepotisme dan bagi-bagi kekayaan, dan berbagai kerusakan administratif di banyak negara.
6. Pengaruh dan dominasi perusahaan-perusahaan besar terhadap perekonomian global. Contohnya, 80 % komite yang membuat keputusan di Amerika Serikat ditentukan oleh pemilik kepentingan-kepentingan dan kekayaan-kekayaan yang besar.
7. Dominasi para penguasa dan para pengusaha terhadap sumber daya negeri.
8. Peran serta organisasi internasional seperti Bank Dunia dan IMF dalam menghancurkan kekayaan negara-negara debitor (pengutang) melalui solusi keji yang diberikan kepada negara-negara tersebut yang bertujuan memperlemah dan memelaratkannya serta mempertahankannya terus membutuhkan bantuan dan utang.
Adapun perkara kedua yaitu solusi yang pas dan efektif bagi masalah tersebut, maka solusi itu tidak lain adalah penerapan sistem Islam secara menyeluruh dan pendirian negara besar yang tegak di atas asas ideologi Islam sebagai akidah dan sistem kehidupan. Islam memecahkan masalah tersebut dengan solusi sejak akarnya di mana jika implementasi ideologi dan solusi-solusi yang dibangun di atasnya berjalan baik, maka tak diragukan hal itu akan menyelesaikan fenomena itu secara tuntas dan selamanya.
Adapun apa solusi itu, maka Islam memandang kemiskinan dengan pandangan yang khusus dan menyelesaikannya dengan jalan berikut:
1. Islam menilai pribadi yang miskin adalah pribadi yang membutuhkan lagi lemah kondisinya tetapi ia tidak meminta. Sedangkan sistem kapitalisme menjadikan kemiskinan sebagai sesuatu yang bersifat relatif dan bukan sebutan untuk sesuatu tertentu yang baku dan tidak berubah. Sistem kapitalisme menilai kemiskinan sebagai ketidakmampuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan barang dan jasa. Mereka memandang kebutuhan itu berbeda-beda dari satu negeri ke negeri lainnya. Mereka memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah kelangkaan barang dan jasa dibandingkan kebutuhan yang selalu bertambah. Inilah yang oleh sistem kapitalisme disebut sebagai kelangkaan relatif yang menurut pandangan mereka dianggap sebagai masalah perekonomian yang mendasar.
2. Islam memandang kemiskinan adalah tidak adanya kemampuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok secara menyeluruh. Syara’ menentukan kebutuhan pokok itu adalah tiga, yaoti kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Sedangkan kebutuhan-kebutuhan lainnya dinilai sebagai kebutuhan sekunder (pelengkap).
Islam menetapkan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok dan penyediaan bagi orang yang tidak mendapatkannya sebagai kewajiban. Jika individu bisa menyediakan sendiri maka dipenuhi dengan cara itu. Jika individu tidak bisa menyediakannya karena tidak memiliki harta yang cukup atau karena tidak mampu memperoleh harta yang mencukupi, maka syara’ mewajibkan kepada individu lain untuk membantunya, sehingga tersedia baginya apa yang bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok itu. Perealisasian hal itu melalui jalan berikut:
• Islam menetapkan nafkahnya menjadi kewajiban karib kerabat yang berkemampuan untuk melakukan hal itu.
• Kemudian pada kondisi ia tidak memiliki kerabat atau ia memiliki kerabat yang tidak mampu membantunya, maka nafkahnya menjadi kewajiban Baitul Mal kaum Muslim dari pos zakat.
Jika di Baitul Mal tidak terdapat harta, maka negara wajib menetapkan pajak terhadap harta orang-orang kaya dan memungutnya untuk dibelanjakan pada waktunya kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin.
Sedangkan kebutuhan sekunder (pelengkap) maka oang yang mampu harus memenuhinya untuk dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kemampuannya. Hal itu sebagaimana wajib bagi negara bekerja untuk memenuhinya bagi orang-orang yang membutuhkan sesuai dengan kemampuannya secara makruf.
3. Islam mewajibkan negara untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum rakyat seluruhnya. Kebutuhan-kebutuhan umum rakyat itu adalah keamanan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan, dengan semaksimal mungkin secara gratis.
Dengan ini Islam telah menetapkan solusi secara mendasar bagi masalah kemiskinan, solusi yang menghalangi adanya orang-orang miskin.
Rasulullah saw pernah bersabda:
«أَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ بَاتَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعًا اِلاَّ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى »
Penduduk negeri manapun yang tidur sementara di tengah mereka terdapat orang dalam kondisi kelaparan melainkan jaminan Allah SWT terlepas dari mereka.


Selengkapnya...

Rabu, 01 April 2009

‘Tragedi Situ Gintung’ Bukti Kelalaian Penguasa

Berita sedih sekaligus perih tiba-tiba kembali menyayat hati kita. Untuk ke sekian kali, suasana duka-lara menyelimuti bangsa ini. Setelah rentetan musibah dan bencana beberapa waktu lalu yang mulai mereda, kita kembali dikagetkan oleh sebuah bencana yang menebarkan kengiluan dan kepiluan yang sama: ‘Tragedi Situ Gintung’.

Ledakan besar menandai ambrolnya tanggul sisi timur Situ Gintung Ciputat, Jumat subuh 27 Maret lalu; menggelentorkan 200 juta meter kubik air danau ke tiga kampung dan perumahan warga di bawahnya. Menurut catatan Depkes, sampai Sabtu malam (28/3), ‘tsunami kecil’ itu telah menewaskan sedikitnya 91 orang, 107 lainnya hilang, 183 rumah hancur lebur dan lima unit mobil rusak parah. “Ini bencana,” tandas Wapres Jusuf Kalla, tatkala meninjau lokasi musibah pada hari kejadian.
Ya. Seperti dikemukakan Ridwan Saidi, penulis buku Bencana Bersama SBY yang diluncurkan pada 11 Maret 2009 di Jakarta, dalam periode kekuasaan SBY-JK yang hampir genap 5 tahun telah terjadi paling tidak 400 bencana alam. Yang terbesar adalah musibah tsunami NAD-Sumut pada 26 Desember 2004, dan gempa DIY-Jateng 27 Mei 2006.

Dalam bukunya Ridwan Saidi menuturkan, rentetan bencana alam yang mengakrabi Indonesia merupakan peringatan dari Allah SWT terhadap bangsa ini yang membiarkan semakin terjadinya kerusakan dan kemaksiatan.

Memang, seperti dikemukakan Presiden SBY, secara alamiah Indonesia adalah negeri yang sangat rawan bencana. Merujuk pada perhitungan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup), secara natural 83% wilayah Indonesia berpotensi bencana. Misalnya, gempa bumi dan letusan gunung berapi. Kondisi ini ditambah dengan kenyataan bahwa 2/3 wilayah Indonesia adalah lautan, yang memungkinkan rawan gempa dibarengi intaian tsunami. Sejarah membukukan, sejak 1820 Nusantara sudah diguncang gempa dan tsunami.

Namun, lanjut Walhi, selain karena faktor alamiah, bencana lebih banyak lantaran ulah manusia. Dalam berbagai bencana, faktor alam hanyalah salah satu penyebab dengan proporsi yang kecil. Faktor terbesar justru datang dari ketidakmampuan penguasa dalam mengurus alam serta meremehkan ancaman bencana. Kondisi lingkungan hidup yang semakin rusak menambah percepatan terjadinya bencana.

Dalam situasi seperti itu, tulis Walhi, penguasa tidak melakukan upaya sungguh-sungguh membangun suatu sistem kesiap-siagaan dalam menghadapi bencana. Negara gagal membangun sistem pendidikan yang memasukkan perspektif kerentanan bencana dalam kurikulum; gagal melakukan sosialisasi terhadap ancaman bencana; gagal melindungi lingkungan dari laju kerusakan; dan gagal dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kegiatan yang potensial menimbulkan bencana ekologis, seperti dalam tragedi ‘Lumpur Lapindo’ di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ketidakseriusan Pemerintah dalam mengelola politik dalam negeri, membuat 98% rakyat Indonesia berada pada posisi rentan terhadap ancaman bencana. Lantaran terbodohkan dan termiskinkan, jutaan rakyat hidup melata di pinggiran sungai, lereng gunung, perbukitan, kolong jembatan, pinggir rel kereta api, seputar tempat pembuangan sampah dan berbagai tempat berbahaya lainnya. Mereka berebut tempat dengan kecoa, kelabang, ular, buaya, macan atau gajah yang merupakan pribumi habitat tersebut.

Dalam keadaan seperti itu, sedikit saja terjadi gejala alam seperti gempa atau longsor, ancaman akan berubah menjadi petaka yang merenggut korban jiwa dan harta rakyat.

Tragedi Situ Gintung ini bukti yang ke sekian kalinya. Bendungan yang dibangun Belanda pada 1932 ini, kerusakannya sudah dikeluhkan dan dilaporkan warga sejak 2 tahun lalu kepada Dinas Perairan setempat. Namun, menurut Marwanto, warga Kampung Cirendeu, laporan tak ditanggapi. Bahkan pada November 2008, luberan air Situ pernah terjadi dan segera pula dilaporkan masyarakat, tetapi tetap dianggap sepele saja oleh pemda setempat.

Di sisi lain, lahan hijau penopang keliling Situ terus saja berubah menjadi permukiman dan areal bisnis, sementara kondisi tanggul kian membahayakan lantaran hanya berupa tanah tanpa beton. Hal ini diakui Departemen PU pada 2007, bahwa telah terjadi alih fungsi kawasan Situ se-Jadebotabek; dari total luas 193 situ di Jabodetabek sekitar 2.337,10 hektar, hanya tinggal 1.462,78 hektar saja. Hanya 19 situ yang kondisinya masih baik.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry Nahdian Forqan, juga mengkritik lemahnya koordinasi antar-Pemda di wilayah Jabodetabek untuk memulihkan kawasan hulu dan wilayah tangkapan air, khususnya untuk kawasan DAS Ciliwung dan Cisadane.

Bahkan dalam tragedi Situ Gintung, terkesan penguasa Banten dan DKI saling lempar tanggung jawab. Penelantaran wilayah perbatasan antar-propinsi seperti kawasan Ciputat ini memang khas Indonesia.

Akhirnya, tidak aneh jika Andre Victhek, novelis dan senior fellow di Oakland Institute Amerika Serikat, dalam tulisannya di The International Herald Tribune dan The Financial Times edisi 12 Februari 2007, menyatakan bahwa bencana beruntun yang menewaskan ribuan orang Indonesia lebih merupakan ‘pembunuhan massal’ ketimbang tragedi bencana alam.
Pemimpin Amanah

Umar bin al-Khaththab ra., saat menjadi khalifah, begitu terkenal dengan kata-katanya yang menunjukkan kapasitasnya sebagai seorang penguasa agung (al-imâm al-a’zham): “Seandainya ada seekor keledai terperosok di kota Bagdad karena jalan rusak, aku khawatir Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban diriku di Akhirat nanti.”

Demikianlah keagungan Khalifah Umar ra. Jangankan manusia, nasib seekor binatang sekalipun tak luput dari bahan pemikiran, perhatian dan tanggung jawabnya. Khalifah Umar ra. membuktikan ucapannya. Sepanjang sejarah kepemimpinannya, telah banyak riwayat yang menunjukkan betapa tingginya kepedulian beliau terhadap rakyatnya. Beliau, misalnya, setiap malam selalu berkeliling untuk mengontrol keadaan rakyatnya. Beliau tak segan-segan memanggul sendiri gandum di atas pundaknya untuk diberikan kepada seorang janda dan keluarganya saat diketahui bahwa mereka sedang kelaparan. Padahal saat itu beliau adalah seorang penguasa besar dengan kekuasaan yang membentang sepanjang jazirah Arab, Timur Tengah, bahkan sebagian Afrika.

Beliau, dengan penuh kasih-sayang dan tanggung jawabnya, juga pernah membebaskan pungutan jizyah dari seorang Yahudi tua yang miskin dan telah sebatang kara, sekaligus menjamin kehidupannya.

Jika Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. begitu gelisah memikirkan seekor keledai karena khawatir terperosok akibat jalanan rusak, bagaimana dengan para penguasa sekarang? Meski ribuan ruas jalan rusak, bahkan sebagiannya rusak parah, dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, para penguasa sekarang seolah tidak peduli. Banyak jalanan rusak tidak segera diperbaiki, seperti sengaja menunggu korban lebih banyak lagi.

Meski banjir sering datang menghampiri, para penguasa juga seperti tak ambil pusing. Hutan-hutan tak segera ditanami, bahkan yang ada terus digunduli; seolah menunggu korban lebih banyak lagi akibat wabah banjir yang tak terkendali.

Demikian pula, meski semburan Lumpur Lapindo telah mengubur sekian desa dan telah berlangsung lebih dari dua tahun, Pemerintah seakan-akan sudah tidak lagi memiliki nurani; membiarkan masyarakat yang menjadi korban menderita lebih menyakitkan lagi.

Ironisnya, janji-jani manis untuk rakyat tetap mereka lontarkan di saat-saat kampanye Pemilu tanpa rasa malu; seolah-olah mereka menganggap rakyat buta dan tuli atas kelalaian, ketidakamanahan, bahkan kelaliman mereka terhadap rakyat selama mereka berkuasa. Mereka tetap percaya diri untuk maju dalam Pemilu demi sebuah mimpi: menjadi penguasa. Mereka seolah tidak peduli dengan sabda Baginda Nabi saw.:

«إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى اْلإِمَارَةِ وَإِنَّهَا سَتَكُونُ نَدَامَةً وَحَسْرَةً فَنِعْمَتِ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتْ الْفَاطِمَةُ»

Kalian akan berebut untuk mendapatkan kekuasaan. Padahal kekuasaan itu adalah penyesalan pada Hari Kiamat; nikmat di awal dan pahit di ujung (HR al-Bukhari).

Mereka jauh berbeda dengan Abu Bakar ash-Shiddiq atau Umar bin al-Kththab ra. Diriwayatkan, sebelum diminta menjadi khalifah menggantikan Rasulullah, Abu Bakar ra. mengusulkan agar Umarlah yang menjadi khalifah. Alasan beliau, karena Umar ra. adalah seorang yang kuat. Namun, Umar ra. menolaknya, dengan mengatakan, ”Kekuatanku akan berfungsi dengan keutamaan yang ada padamu, wahai Abu Bakar.” Lalu Umar membaiat Abu Bakar sebagai khalifah, yang kemudian diikuti oleh para sahabat lain dari Muhajirin dan Anshar.

Dari dialog ini dapat kita pahami bahwa generasi awal Islam, yang terbaik itu, memandang jabatan seperti sesuatu yang menakutkan. Mereka berusaha untuk menghindarinya selama masih mungkin.

Keberatan para Sahabat dulu untuk menjadi pemimpin karena mereka mengetahui konsekuensi dan risiko menjadi pemimpin. Mereka begitu memahami banyak hadis Nabi saw. tentang beratnya pertanggungjawaban seorang pemimpin di hadapan Allah pada Hari Akhirat nanti. Wajarlah jika Umar bin Abdul Aziz sampai mengurung di kamarnya begitu lama seraya menangis sesaat setelah umat membaiatnya menjadi khalifah, meski ia telah berusaha keras menolaknya. Yang selalu menghantui pikirannya tidak lain adalah, betapa beratnya nanti ia mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan Allah SWT di Hari Akhir nanti.

Apalagi Rasulullah saw. jauh-jauh hari telah memperingatkan para penguasa yang lari dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat dan tidak bekerja untuk kepentingan rakyatnya, dengan sabda beliau:

«مَنْ وَلاَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ»

Siapa saja yang diberi oleh Allah kekuasaan untuk mengurus urusan kaum Muslim, kemudian tidak melayani mereka dan memenuhi kebutuhan mereka, Allah pasti tidak akan melayani dan memenuhi kebutuhannya (HR Dawud).

Dalam sejarah ulama salaf, diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Abdil Aziz dalam setiap shalat malamnya sering membaca firman Allah SWT berikut:

*] احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ (٢٢)مِنْ دُونِ اللَّهِ فَاهْدُوهُمْ إِلَى صِرَاطِ الْجَحِيمِ (٢٣)وَقِفُوهُمْ إِنَّهُمْ مَسْئُولُونَ (٢٤)[

(Kepada para malaikat diperintahkan): Kumpulkanlah orang-orang yang lalim beserta teman sejawat mereka dan sesembahan yang selalu mereka sembah selain Allah. Tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka. Tahanlah mereka di tempat perhentian karena sesungguhnya mereka akan dimintai pertanggungjawabannya. (QS ash-Shaffat [37]: 22-24)

Beliau mengulangi ayat tersebut beberapa kali karena merenungi besarnya tanggung jawab seorang pemimpin di akhirat, di hadapan Hakim Yang Mahaagung, Allah SWT. Lalu bagaimana dengan para pemimpin yang tidak amanah saat ini?! Wallâhu a’lam []

Selengkapnya...


Sabda Rasulullah SAW :

"Di tengah-tengah kalian terdapat masa KENABIAN yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa KEKHILAFAHAN yang mengikuti Manhaj Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya Kemudian akan ada masa KEKUASAAN YANG ZALIM yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa KEKUASAAN DIKTATOR (kuku besi) yang menyengsarakan yang berlangsung selama Allah mengkehendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Selanjutnya akan muncul kembali masa KEKHILAFAHAN yang mengikut MANHAJ KENABIAN." Setelah itu Beliau diam. (HR Ahmad).

Friends

 

Copyright © 2009 by Tiada Kemulian Tanpa Islam